Senin, 15 Agustus 2016
Minggu, 14 Agustus 2016
Pekerja Amanah yang Jadi Rasul
RASULULLAH
SAW MEMULAI KIPRAHNYA SEBAGAI PEKERJA
OLEH:
TAJUL
ARIFIN[1]
A. Pendahuluan
Perjalanan hidup para
utusan Allah (rasulullah) sebelum
mereka diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya menjadi bahan kajian yang
menarik untuk dicermati dan untuk ditiru dalam kehidupan umat Islam. Perjalanan
hidup mereka di luar ranah keagamaan sarat dengan berbagai nilai dan hikmah,
seperti nilai-nilai ekonomi, sosial, budaya, dan bahkan politik. Dalam ranah
ekonomi misalnya, diketahui bahwa para calon utusan Allah itu sudah memiliki
bakat dan profesi masing-masing yang saling berbeda satu sama lain. Sisi
kemanusiaan dari para calon manusia pilihan itu terbentuk oleh lingkungan
masing-masing, mengkikuti perkembangan peradaban yang dominan pada waktunya.
Beberapa contoh dapat disebutkan antara lain bahwa Nabi Adam a.s. berprofesi
sebagai petani; Nabi Nuh a.s. sebagai tukang kayu; Nabi Daud a.s. sebagai pembuat
baju besi; Nabi Idris a.s. sebagai penjahit; Nabi Musa a.s. sebagai
penggembala; dan Nabi Muhammad Saw. pun dibesarkan sebagai pengembala kambing. Mereka memiliki
profesi yang berbeda, tapi memiliki persamaan yang patut ditiru yaitu para
pekerja beretos tinggi. Tulisan ini akan mengupas beberapa aspek dari kehidupan
Muhammad Saw. sebelum diangkat menjadi Rasul, khususnya sebagai pekerja.
B. Pembahasan
1. Muhammad Saw. sebagai Penggembala Kambing
Muhammad Saw. dilahirkan bukan dari keluarga berada dan sudah ditingalkan
ayahanda Abdullah ketika dia masih dalam kandungan ibunda Siti Aminah. Karena
miskinnya, para ibu dari kabilah Bani Sa’ad yang akan menjadi ibu
susu anak Siti Aminah ini tidak ada yang tertarik untuk menyusuinya. Mudah
dimengerti alasan mereka karena bayi ini adalah seorang yatim yang tidak
memiliki banyak harta. Tradisi bangsa Arab pada saat itu, ketika bayi lahir
harus disusui oleh wanita lain. Berkat pertolongan Allah, setelah Aminah lama
menunggu kabilah Bani Sa’ad untuk menyusui anaknya tidak kunjung datang, maka
datanglah seorang ibu yang bernama Halimah binti Abu Dzuai yang
menyatakandirinya siap untuk menyusui Muhammad Saw. Halimah dan suaminya yang bernama
Al-Harits bin Abdullah Uzza adalah keluarga miskin yang datang ke Makkah ketika
musim paceklik dengan mengendarai keledai putih yang kurus.
Ketika menginjak usia
remaja, kondisi ekonomi yang mengitari keluarga Muhammad Saw. telah melecut
dirinya untuk segera bisa bekerja untuk ikut membantu meringankan beban ekonomi
keluarga yang ditopang oleh pamannya Abu Thalib. Pekerjaan pertama yang
dipilihnya adalah sebagai pengembala kambing milik penduduk Makkah dan dari
pekerjaan ini Muhammad Saw. memperoleh upah yaag layak. Imam Bukhari[2]
meriwayatkan Hadits sebagai berikut.
2262 - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ المَكِّيُّ، حَدَّثَنَا
عَمْرُو بْنُ يَحْيَى، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا بَعَثَ
اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الغَنَمَ»، فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟
فَقَالَ: «نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ»
“Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin
Muhammad al-Mikky, telah menceritakan kepada kami Amr bin Yahya dari kakeknya,
dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw., beliau telah bersabda: ‘Allah tidak mengutus
seorang nabi, kecuali (setelah) dia menggembala kambing.’ Para shahabat
bertanya: ‘Dan apa engkau juga (begitu) ya Rasulallah?’ Rasulullah Saw.
menjawab: Ya, aku menggembala kambing milik penduduk Makkah dengan upah
beberapa qirath.’”[3]
Selain Nabi Muhammad Saw.
ternyata ada beberapa shahabat besar yang juga pernah menjalani masa remaja sebagai
penggembala kambing, di antaranya adalah Abu Hurairah r.a. Imam Al-Tirmidzi[4]
meriwayatkan Hadits dengan sanad yang hasan yang artinya sebagai berikut:
“Abdullah bin Rafi’ menceritakan:
Saya pernah bertanya kepada Abu Hurairah r.a.,’Mengapa engkau dijuluki Abu
Hurairah?’ Ia balik bertanya,’Apakah engkau ingin merendahkan aku?’ Saya
jawab,’Tidak! Demi Allah, saya sangat menghormatimu.’ Ia pun berkata,“Aku
dahulu menggembalakan kambing-kambing milik keluargaku. Waktu itu, aku mempunyai
kucing kecil yang kusimpan di sebuah pohon pada malam hari. Siang harinya aku
bermain bersamanya, maka mereka pun menjulukiku denga ‘Abu Hurairah (bapaknya
kucing kecil).’”
Mengapa banyak orang yang pada
masa remajanya pernah menggembalakan kambing lalu kemudian menjadi orang-orang
yang sukses? Jika didekati dari sisi hikmah, menggembala kambing itu memiliki
banyak hikmah antara lain sebagai berikut. Pertama, penempaan diri dalam aspek
kepemimpinan (leadership). Ketika menggembalakan kambing, Muhammad Saw. harus
memiliki visi, misi, dan program kerja yang supaya kambing-kambing yang
digembalakannya bisa memperoleh makanan yang banyak mencukupi kebutuhannya
sehingga bisa beranak pinak dengan baik atau dapat menghasilkan air susu yang
banyak. Menggembala kambing pada beberapa aspek memiliki banyak kesamaan dengan
memimpin masyarakat. Umat yang banyak itu mirip dengan kambing yang juga
beragam sifat dan wataknya. Dari kebiasaan menggembalakan kambing itu Muhammad
Saw. jadi mengetahui bagaimana memperlakukan satu kambing dengan lainnya
sehingga menjamin rasa keadilan.
Kedua, menggembala kambing
menjadi media untuk melatih kesabaran. Muhammad Saw. memperlakukan
kambing-kambingnya dengan penuh kesabaran, perhatian, dan perasaan. Tanpa
dukungan kesabaran yang kuat, seorang penggembala tidak akan sukses seperti
yang diraih oleh Muhammad Saw. menunggu kambing sedang makan rumput memerlukan
kesabaran, apa lagi di jazirah Makkah mencari rumput tidak semudah di
Indonesia. Puluhan atau bahkan ratusan kambing yang digembalakan membutuhkan
kesabaran tingkat tinggi karena membutuhkan waktu yang lama. Di samping itu
kondisi alam jazirah Arab yang panas, walaupun
di sela padang rumput, mengharuskan penggembala memiliki kesabaran yang
ekstra. Dengan kata lain Muhammad Saw. memperlakukan kambing-kambing itu dengan
memperhatikan aspek “perikehewanan”.
Ketiga, pekerjaan menggembala
kambing mendatangkan banyak inspirasi. Pada waktu berada di padang rumput yang
luas, Muhammad Saw. mendapatkan banyak inspirasi dari alam sekitar yang indah
dan penuh kedamaian berkat ciptaan Yang Maha Kuasa. Melihat keindahan alam
sekitar ketika menggembala, beliau mengagungkan Allah Sang Pencipta (Al-Khaliq).
Hal ini dapat terlihat dari banyaknya sabda-sabda beliau ketika sudah diangkat
sebagai Rasul yang menghargai tinggi nilai mentafakkuri alam semesta.
Keempat, menggembala kambing
telah membentuk Muhammad Saw. menjadi seorang yang rendah hati atau tawadhdhu.
Ada sebagian masyarakat yang masih memandang rendah terhadap pekerjaaan penggembala.
Tapi, Muhammad Saw. tidak melihat dengan kacamata yang sempit. Di balik
pekerjaan sebagai penggembala terdapat hikmah yang besar dalam kehidupannya di
masa yang akan datang.
Kelima, dalam menggembala
kambing, Muhammad Saw. belajar menjadi seorang pemberani. Keberanian sangat
dibutuhkan oleh seorang penggembala, karena rawannya hewan-hewan gembalaan dari
serngan binatang-binatang buas seperti anjing hutan, ular, dan lain sebagainya.
Sikap berani dari seorang penggembala
dibutuhkan untuk melindungi kambing-kambing gembalaannya dari gangguan binatang
buas.
2. Muhammad Saw. sebagai Pedagang
Aktifitas
jual beli (dengan beragam bentuknya yang dibolehkan syari’at) banyak dikerjakan
oleh Nabi Muhammad Saw. sebagaimana manusia pada umumnya. Para nabi selain Nabi
Muhammad Saw. juga tidak lepas dari aktifitas ini, sebagaimana disebutkan dalam
firman Allah SWT. dalam Surat Al-Furqan ayat 20:
وَمَا
أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ
الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ …
“Dan
Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka memakan makanan dan
berjalan di pasar-pasar”.[5]
Ketika
menafsirkan ayat 20 Surat Al-Furqan, “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul
sebelummu, melainkan mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”, Ibnu
Katsir menjelaskan bahwa “mereka (para rasul) adalah manusia. Mereka makan dan
minum sebagaimana layaknya manusia yang lain, serta memasuki pasar untuk
mencari penghasilan dan berniaga. Dan itu, tidaklah merugikan mereka juga tidak
menurunkan sedikitpun kedudukan mereka, sebagaimana yang disangka oleh kaum musyrikin
ketika mereka mengatakan tentang Rasulullah Muhammad Saw., “Dan mereka berkata:
“Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”.[6] ”
Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/175).
Secara
spesifik, tentang Rasulullah Muhammad Saw., Allah SWT. dalam surat Al-Furqan
ayat 7 berfirman:
وَقَالُوا
مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلا
أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً
“Dan
mereka berkata: “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar?
Mengapa tidakditurunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu meberikan
peringatan bersama-sama dengan dia?”.[7]
Dalam
menafsirkan ayat 7 Surat Al-Furqan di atas, Imam Al-Qurthubi mengatakan bahwa
“Masuk pasar dibolehkan untuk berdagang dan mencari penghidupan. Dan Nabi Muhammad
Saw. dahulu masuk pasar untuk memenuhi kebutuhannya, disamping untuk
mengingatkan manusia tentang perintah Allah, berdakwah, dan Rasulullah Muhamad
Saw. menawarkan barang dagangannya kepada kabilah-kabilah yang datang.”[8]
Dalam
Sirah Ibnu Hisyam dikemukakan bahwa Rasulullah Muhammad Saw. ketika masa
mudanya sebelum diangkat menjadi nabi dan rasul, beliau pernah berdagang ke
negeri Syam dengan ditemani budak lelaki Khadijah yang bernama Maisarah,
membawa barang-barang perniagaan milik Khadijah Ra. sebelum menikahinya.[9]
Inilah
pekerjaan Rasulullah Muhammad Saw. yang kemudian banyak digeluti oleh para shahabat,
baik ketika masa jahiliyah maupun setelah Islam, terutama dari kalangan Muhajirin.
Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,[10] Abu
Hurairah Ra. mengatakan:
118 -
حَدَّثَنَا عَبْدُ العَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ،
عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ:" ...إِنَّ
إِخْوَانَنَا مِنَ المُهَاجِرِينَ كَانَ يَشْغَلُهُمُ الصَّفْقُ بِالأَسْوَاقِ،
وَإِنَّ إِخْوَانَنَا مِنَ الأَنْصَارِ كَانَ يَشْغَلُهُمُ العَمَلُ فِي
أَمْوَالِهِمْ، ..."
“... Dan sesungghnya saudara-saudara kami kaum
Muhajirin sibuk dengan urusan niaga di pasar. Sedangkan saudara-saudara
kami kaum Anshar sibuk mengusahakan (memutar) harta mereka …” (HR.
Bukhari).
Mengenai
kecintaan Rasulullah Saw. dan para shahabat kepada kegiatan bisnis, Ummu
Salamah r.a. dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani menceritakan:
“Abu Bakar r.a. pernah ke luar berdagang ke Bashra (Syam) pada masa Rasulullah Saw.
Pengkhususan terhadap Rasulullah Saw. tidaklah menghalangi Abu Bakar untuk
tidak memberikan bagiannya dari barang-barang perniagaan. Hal itu karena
kekaguman dan kesukaan mereka kepada berbisnis. Dan Rasulullah Saw. tidak mencegah
Abu Bakar dari memperjualbelikan barang-barang niaganya karena kecintaan,
kedekatan, dan pengkhususannya terhadap Abu Bakar ---dan sungguh bersahabat
dengannya amat mengagumkan---, karena anjuran dan kekaguman Rasulullah Saw. perdagangan.”[11]
Aktivitas
bisnis itu sangat baik dimulai dari pagi hari. Shakhr bin Wada’ah Al-Ghamidi dalam
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud[12]
mengemukakan bahwa Nabi Saw. bersabda:
اللَّهُمَّ
بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا . وَكَانَ إِذَا بَعَثَ سَرِيَّةً أَوْجَيْشاً
بَعَثَهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ، وَكَانَ صَخْرٌ رَجُلاً تَاجِراً، وَكَانَ
يَبْعَثُ تِجَارَتَهُ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَثْرَى وَكَثُرَ مَالُهُ.
“Ya, Allah, berkahilah umatku di pagi
harinya.” Dan apabila Beliau mengutus pasukan, Beliau mengutusnya pagi hari. Shakhr,
seorang pedagang, ia pun mengirimkan perniagaannya di pagi hari, maka ia pun
menjadi kaya raya dan banyak harta”. (H.R. Abu Dawud).
Nabi
Saw. tidak hanya membolehkan jual beli, tapi juga aktivitas lainnya seperti
tukar menukar barang dengan barang sebagaimana dikemuakakan dalam Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Al-Nasai:[13]
4576 -
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ:
قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، وَعَامِرُ بْنُ
مُصْعَبٍ أَنَّهُمَا: سَمِعَا أَبَا الْمِنْهَالِ يَقُولُ: سَأَلْتُ الْبَرَاءَ
بْنَ عَازِبٍ، وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَقَالَا: كُنَّا تَاجِرَيْنِ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلْنَا نَبِيَّ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّرْفِ فَقَالَ: «إِنْ كَانَ يَدًا
بِيَدٍ فَلَا بَأْسَ، وَإِنْ كَانَ نَسِيئَةً فَلَا يَصْلُحُ»
Al-Barra’
bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam r.a. pernah ditanya tentang sharf (tukar
menukar emas dengan perak), maka keduanya menjawab: “Pada masa Rasulullah Saw.
dahulu, kami pernah berdagang. Kami bertanya kepada Nabi Saw. tentang sharf (tukar
menukar emas dengan perak). Nabi Saw. menjawab,’Jika dari tangan ke tangan
(masing-masing langsung memperoleh barangnya), maka tidak apa-apa. Tapi,
apabila dengan nasi’ah (dengan tempo dan masing-masing atau salah satu
tidak memperoleh barangnya), maka tidak boleh’.” (H.R. Al-Nasai dan dishahihkan
oleh Syaikh Al-Albani).
Demikian
beberapa macam pekerjaan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. yang
kemudian dilakukan oleh manusia dalam mencari penghidupannya.
Bandung, 15 Ramadhan 1437 H.
Tajul Arifin
[1] Guru Besar Ilmu Hadits pada
Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati
Bandung. Seluruh pertanyaan terkait dengan isi makalah ini dapat dialamatkan
kepada: tajularifin64@uinsgd.ac.id; atau ke 08179220810.
[2]
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Versi
Maktabah Syamilah), Hadits Nomor 2262.
[3] Qararith adalah jamak dari qirath.
Satu qirath adalah
seperduapuluh empat dinar
(Ibnu Hajar, Fat al-Bary li Syarh al-Bukhary, Versi Maktabah Syamilah, I: 172). Jika qirath ditransfer ke emas, para
ulama madzhab berbeda pendapat. Menurut
Imam al-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, dan Imam Malik bin Anas, 1 qirath
sama dengan 0,215 gram; sedangkan menurut Imam Abu Hanifah 1 qirath itu
sama dengan 0,263 gram.
[4]
Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzy (Versi
Maktabah Syamilah), Hadits Nomor 3016.
[5]
Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Kementerian Agama
Republik Indonesia, 2010, h. 562.
[6]
Al-Hafizh Ibnu
Katsir Ad-Dimasyqy, Tafsir Ibnu Katsir, (Bairut: Darul Kutub Ilmiyah, 2006), III, h. 175.
[8]
Abdullah bin
Muhammad bin Ahmad al-Anshari Al-Qurthubi. Tafsir Al-Qurthubi: Al-Jami’
li Ahkam al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Fikri, 1995), XIII, h. 5.
[9]
Muhammad
Abd al-Malik Ibnu Hisyam, Sirah Ibnu Hisyam, (Beirut: Dar al-Khattab
al-Ilmiyah, 2003), II, h. 5-6.
[13]
Al-Nasai, Sunan Al-Nasai
(Versi Maktabah Syamilah), VIII: 280, Hadits Nomor 4576.
Capital Punishment
MISUNDERSTANDING OF THE INDONESIAN HUMAN RIGHTS ACTIVISTS ON
THE APPLICATION OF THE DEATH PENALTY
By:
Tajul Arifin*
Abstract
This research mainly uses
statistical data published by the United Nations Office on Drugs and Crime (UNDDC) in April 2014 to support the hypothesis of this research
that “Human Rights Activists in Indonesia as in other countries have failed in
comprehending the wisdom (hikmah) of the application of Capital Punishment”. This study found that: (1) the
hypothesis of this research was strongly supported by the data; (2) the application of Syari`ah
Criminal Law in Saudi Arabia has been an unchallenged proof for the wisdom (hikmah)
behind the application of Capital Punishment by keeping the level of murder crime to a low
rate which sharply contrast to many countries which apply positive laws which
are based on a social contract between the ruler and the ruled, such as in The
United States and Mexico; and (3) In upholding the true justice in Islamic Criminal Law, punishment can only be awarded to the
criminals in a society where the Islamic ideal of social justice has been
achieved.
Keywords:
Capital punishment/death penalty, human
rights activists, Islamic Criminal Law, murder
Abstrak
Penelitian ini menggunakan
data statistik yang diterbitkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNDDC) pada
bulan April 2014 untuk mendukung hipotesis dari penelitian ini bahwa
"Aktivis HAM di Indonesia seperti di negara-negara lain telah gagal dalam
memahami hikmah dari penerapan hukuman mati". Studi ini menemukan bahwa:
(1) hipotesis penelitian ini sangat didukung oleh data; (2) penerapan Hukum
Pidana Syari`ah di Arab Saudi telah menjadi bukti tak terbantahkan untuk
menunjukkan hikmah di balik penerapan hukuman mati dengan menjaga tingkat
kejahatan pembunuhan pada tingkat yang sangat rendah yang sangat berlawanan
dengan yang terjadi di banyak negara yang menerapkan hukum positif yang
didasarkan pada kontrak sosial antara penguasa dan rakyat, seperti di Amerika
Serikat dan Meksiko; dan (3) dalam menegakkan keadilan sejati dalam Hukum
Pidana Islam, hukuman hanya dapat diberikan kepada penjahat dalam masyarakat di
mana keadilan sosial yang ideal menurut Islam telah dicapai.
Kata kunci:
Hukuman mati, aktivis hak asasi manusia, Hukum Pidana Islam, pembunuhan
* Tajul Arifin is a Professor of the Science of the Prophet Traditions and Doctor of
Sociology at the Faculty of Shari’ah
and Law, Sunan
Gunung Djati State Islamic University of Bandung. Correspondence related to the content of this article should be addresed to:
tajularifin64@uinsgd.ac.id, or 08179220810 also for
both WA and LINE.
Rabu, 10 Agustus 2016
Wilayah Penelitian
WILAYAH
PENELITIAN JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM (HPI), PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
(PMH),
DAN
ILMU HUKUM (IH)[1]
Oleh:
Tajul
Arifin
A.
Pendahuluan
Penelitian merupakan sarana bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Segala bentuk kemajuan dalam bidang Ilmu pengetahuan ---termasuk
dalam bidang hukum--- dan teknologi yang berguna bagi kehidupan manusia saat
ini dimulai dari kegiatan penelitian. Meneliti menjadi tradisi yang berlaku dalam
pergaulan masyarakat ilmiah.
Ada empat pertanyaan mendasar untuk dijawab oleh setiap peneliti sebelum
melakukan penelitian, yakni: (1) apa objek kajian penelitiannya, (2) apa mazhab
(cara pandang) penelitian yang digunakan, (3) bagaimana menelitinya, dan (4) untuk apa
penelitian itu digunakan. Objek kajian terkait dengan the body of knowledge
(bangunan pengetahuan) masing-masing disiplin ilmu (wilayah penelitian), mazhab
penelitian terkait dengan maksud penelitian yang dilakukan, bagaimana meneliti
terkait dengan metodologi, dan untuk apa penelitian dilakukan berhubungan
dengan tujuan dan kegunaan penelitian.
Karena setiap ilmu memiliki objek kajian yang berbeda satu dengan yang
lain, maka mazhab dan cara menelitinya pun juga berbeda. Penelitian di bidang hukum
misalya, tentu menggunakan mazhab dan metode yang berbeda dengan penelitian di
bidang ekonomi, antropologi, sejarah, sosiologi, kimia, fisika, dan sebagainya.
Secara ontologik wilayah kajian ilmu terbatas pada kawasan yang berada dalam
jangkauan pengalaman dan pengamatan manusia.
Pilihan mazhab penafsiran terkait secara mendasar
dengan pokok persoalan, tujuan, dan sifat dasar bahan kajian. Penentuan mazhab
penelitian berimplikasi pada pilihan pendekatan (approach), metode (method),
teknik (technique) ataupun cara dan piranti (ways and instruments)
yang digunakan untuk memperoleh dan mengolah data.
Makalah ini fokus pada isu yang pertama, yaitu objek kajian penelitian atau
wilayah penelitian. Tiga isu yang disebut terakhir, madzhab penelitian, cara meneliti, dan tujua serta kegunaan
penelitian tidak dibahas dalam makalah ini.
B.
Pembahasan
1.
Kerangka
Konsepsional Penelitian Hukum
Ilmu hukum
---dalam pengertian luas--- sebagai bagian dari ilmu-ilmu sosial dalam
berkembangannya tidak terlepas dari kegiatan penelitian. Dalam Penelitian
hukum, calon peneliti terlebih dahulu harus mampu menentukan kerangka
konsepsional dan kerangka teoretis. Dalam kerangka konsepsional diungkapkan
beberapa konsepsi atau pengertian yang akan digunakan sebagai dasar penelitian
hukum, dan di dalam landasan/kerangka teoretis diuraikan segala sesuatu yang
terdapat dalam teori sebagai suatu sistem ajaran (leerstelling).
Kerangka konsepsional
yang digunakan dalam penelitian hukum meliputi:
a.
masyarakat hukum;
b.
subyek hukum;
c.
hak dan kewajiban;
d.
peristiwa hukum;
e.
hubungan hukum; dan
f.
objek hukum.
Penelitian
hukum dikelompokkan dalam dua bagian yaitu penelitian normatif dan penelitian empiris.
Penelitian hukum normatif diarahkan untuk menganalisis hubungan-hubungan hukum
antara satu dalil dalil dengan dalil yang lain atau antara satu peraturan
dengan peraturan lainnya, tingkat sinkronisasi hukum baik vertikal maupun horisontal
termasuk penelusuran asas-asas hukum. Penelitian empiris yang menelusuri kenyataan
hukum di tengah masyarakat (yuridis empiris) objeknya adalah perjanjian, penegakkan
hukum, dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Bahan penelitian
normatif mencakup segala sumber hukum yang sudah diakui. Di antaranya adalah Al
Qur’an, Al Hadits, Ijma, Qiyas, pendapat para ulama, adat, Undang-Undang Dasar,
Undang-Undang, Peraturan, Yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum. Lazimnya,
sudah dikenal bahwa di antara sumber-sumber hukum ini tersusun secara
hirarkhis. Al Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum Islam. Demikian
seterusnya, sehingga sumber hukum yang lebih tinggi bisa membatalkan keputusan
yang diambil berdasarkan sumber hukum yang lebih rendah.
Bahan penelitian
empirik mencakup praktik hukum, peristiwa hukum, dan pranata hukum seperti
peradilan, lembaga fatwa, dan organisasi keagamaan . Sesuai dengan sifatnya
yang empirik, maka bahan-bahan ini sangat perlu dikumpulkan, diolah untuk
kemudian dikenali pola-pola yang berlaku. Sebagaimana diniscayakan jauh sebelum
kurun sekarang, kemajemukan mazhab dalam Islam melahirkan praktik hukum,
peristiwa hukum, pranata hukum seperti peradilan agama, peradilan umum, lembaga
fatwa, dan organisasi keagamaan yang beraneka-ragam. Karena itu, secara empirik
sangat penting untuk diteliti dan dipahami oleh siapa pun yang mengambil
keputusan untuk menjadi ahli hukum.
2.
Sumber Masalah
Penelitian Hukum
Setiap
penelitian menuntut calon peneliti agar dapat mengidentifikasi masalah yang hendak
diteliti. Penentuan masalah dalam penelitian mencirikan bahwa adanya proses
pemecahan masalah melalui mekanisme tertentu. Pada sebagian kenyataan pada
peneliti pemula adalah kelemahan dalam mengidentifikasi masalah yang berbobot metodologis.
Pada penelitian
hukum, tidak semua masalah-masalah kemasyarakatan dapat dijadikan masalah dalam
penelitian. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian hanya peristiwa-peristiwa hukum
jika kategori penelitian yuridis empiris dan bukan peristiwa sosial yang tidak
mengancam terlindungi tidaknya kepentingan manusia. Peristiwa A berdiri di tempat
pengisian BBM adalah peristiwa sosial biasa, dan akan berubah sebagai peristiwa
hukum apabila A berdiri sambil merokok di tempat pengisian BBM serta menyebabkan
tempat pengisian BBM terbakar.
Pada pendekatan
penelitian yuridis normatif masalah penelitian terfokus pada ada tidaknya pengaturan
atau munculnya konflik sistem hukum pada objek pengaturan tertentu. Sumber
masalah dengan hanya
menunjuk adanya
aturan dalam ketentuan tertentu bukanlah masalah yang metodologis, karena dapat
dibaca melalui bahannya tanpa melakukan penelitian. Misalnya, penelitian yang
hendak menelusuri alat-alat bukti dalam KUHAP bukanlah kegiatan penelitian, tetapi
akan berubah menjadi masalah yang metodologis apabila berubah rumusannya pada
persoalan pengaruh penggunaan alat bukti surat seperti dalam korban kekerasan sexsual.
Diantara
persiapan yang dibutuhkan dalam merumuskan permasalahan yang metodologis yang
terpenting adalah kemampuan dalam penguasaan dasar teoretik pada objek yang hendak
diteliti (bahan hukum yang tersedia). Calon peneliti tidak akan mampu mengidentifikasi
permasalahan bila tidak dapat membedakan peristiwa hukum atau bukan, atau tidak
mampu mengindentifikasi masalah sosial yang berdampak pada terancamnya
kepentingan manusia.
3.
Wilayah dan
Pengembangan Penelitian Jurusan HPI
Wilayah penelitian
Jurusan HPI adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) pada Jurusan HPI. MKKU
Jurusan HPI adalah kelompok Mata Kuliah Utama yang akan membentuk kompetensi
mahasiswa Jurusan HPI yang terdiri dari:
a.
Fiqh Jinayah I (Hudud)
b.
Fiqh Jinayah II (Qishash dan Diyat)
c.
Fiqh Jinayah II (Ta’zir)
d.
Kaidah Fiqh Jinayah
e.
Masail Fiqh Jinayah
f.
Tafsir Ahkam Jinayah
g.
Hadits Ahkam Jinayah
h.
Tarikh Tasyri Jinayah
i.
Hukum Pidana
j.
Hukum Hak Asasi Manusia
k.
Hukum Pidana dalam Yurisprudensi
l.
Delik-delik Khusus
m.
Hukum Pidana Internasional
n.
Etika Profesi Hukum
o.
Hukum Acara Pidana
Setiap topik dari semua MKKU Jurusan HPI tersebut di atas harus
dikembangkan melalui aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek
penelitian tersebut dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.
Untuk memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu
dibuatkan Tabel seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil
korupsi sebagai sebuah topik inti dari Mata Kuliah Delik-delik Khsus.
KORUPSI
Aspek
|
||||
Pendekatan
|
Jenis-jenis
Penelitian Tujuan
|
Metode
|
Tingkat Eksplanasi
|
Analisis & Jenis Data
|
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
empiris
|
a.
Murni
b.
Terapan
|
a.
Survey
b.
Ex. Post Facto
c.
Eksperimen
d.
Naturalistik
e.
Policy Research
f.
Action Research
g.
Evaluasi
h.
Sejarah
|
a.
Deskriptif
b.
Komparatif
c.
Asosiatif
|
a.
Kuantitatif
b.
Kualitatif
c.
Gabungan
|
4.
Wilayah dan Pengembangan
Penelitian Jurusan PMH
Wilayah penelitian Jurusan PMH adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama
(MKKU) pada Jurusan PMH. MKKU Jurusan PMH adalah kelompok Mata Kuliah Utama
yang akan membentuk kompetensi mahasiswa Jurusan PMH yang terdiri dari:
a.
Perbandingan
Madzhab Ushul
b.
Kaidah Fiqh
Perbandingan
c.
Filsafat Hukum
Islam
d.
Tarikh Tasyri
e.
Tafsir Ahkam
Perbandingan
f.
Hadits Ahkam Perbandingan
g.
Fiqh Ibadah
Perbandingan
h.
Fiqh Mu’amalah
Perbandingan
i.
Fiqh Mawarits
Perbandingan
j.
Fiqh Munakahat
Perbandingan
k.
Fiqh Jinayah
Perbandingan
l.
Fiqh Siyasah
Perbandingan
m.
Pola Fatwa
Ormas-ormas Islam
n.
Masail Fiqh
Kontemporer
o.
Hukum Islam di
Indonesia
p.
Perbandingan
Tata Hukum
q.
Perbandingan
Hukum dan Perundangan
r.
Perbandingan
Prinsip Perasuransian
s.
Perbandingan
Prinsip Perbankan
Setiap topik
dari semua MKKU Jurusan PMH tersebut di atas harus dikembangkan melalui
aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek penelitian tersebut
dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.
Untuk
memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu dibuatkan Tabel
seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil asuransi sebagai
sebuah topik inti dari Mata Kuliah Masail Fiqh Kontemporer.
ASURANSI
Aspek
|
||||
Pendekatan
|
Jenis-jenis
Penelitian Tujuan
|
Metode
|
Tingkat Eksplanasi
|
Analisis & Jenis Data
|
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
empiris
|
a.
Murni
b.
Terapan
|
a.
Survey
b.
Ex. Post Facto
c.
Eksperimen
d.
Naturalistik
e.
Policy Research
f.
Action Research
g.
Evaluasi
h.
Sejarah
|
a.
Deskriptif
b.
Komparatif
c.
Asosiatif
|
a.
Kuantitatif
b.
Kualitatif
c.
Gabungan
|
5.
Wilayah dan Pengembangan
Penelitian Jurusan IH
Wilayah
penelitian Jurusan IH adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) pada Jurusan
IH. MKKU Jurusan IH adalah kelompok Mata Kuliah Utama yang akan membentuk
kompetensi mahasiswa Jurusan IH yang terdiri dari:
a.
Hukum Islam I
(Perdata Islam)
b.
Hukum Islam II
(Pidana Islam)
c.
Hukum Islam III
(Siyasah)
d.
Hukum Perdata
e.
Hukum Pidana
f.
Hukum Tata
Negara
g.
Hukum
Internasional
h.
Hukum Adat
i.
Hukum Acara
Perdata
j.
Hukum Acara
Pidana
k.
Etika Profesi
Hukum
l.
Hukum Adat
dalam Yurisprudensi
m.
Hukum Pidana
dalam Yurisprudensi
n.
Perbandingan
Hukum Perdata
o.
Perbandingan
Hukum Pidana
p.
Perbandingan
Hukum Tata Usaha Negara
q.
Hukum Agraria
r.
Hukum Pidana
Internasional
s.
Hukum Perdata
Internasional
t.
Hukum Dagang
u.
Hukum Keluarga
dan Waris
v.
Hak Asasi
Manusia
w.
Hukum
Penyelesaian Sengketa Internasional
x.
Hukum
Administrasi Negara
Setiap topik dari semua MKKU Jurusan IH tersebut di atas harus
dikembangkan melalui aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek
penelitian tersebut dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.
Untuk memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu
dibuatkan Tabel seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil
hak cipta sebagai sebuah topik inti dari Mata Kuliah Hukum Dagang.
HAK CIPTA
Aspek
|
||||
Pendekatan
|
Jenis-jenis
Penelitian Tujuan
|
Metode
|
Tingkat Eksplanasi
|
Analisis & Jenis Data
|
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
empiris
|
a.
Murni
b.
Terapan
|
a.
Survey
b.
Ex. Post Facto
c.
Eksperimen
d.
Naturalistik
e.
Policy Research
f.
Action Research
g.
Evaluasi
h.
Sejarah
|
a.
Deskriptif
b.
Komparatif
c.
Asosiatif
|
a.
Kuantitatif
b.
Kualitatif
c.
Gabungan
|
C.
Simpulan
Setiap content
Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) di Jurusan HPI, PMH, dan IH harus terus
dikembangkan melalui penelitian. Karena setiap dosen dan mahasiswa di
jurusan-jurusan tersebut memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan
pengembangan ilmu yang menjadi kompetensinya agar tidak ketinggalan oleh perkembangan
pada aspek kehidupan lainnya.
Pengembangan
ilmu melalui penelitian dapat berjalan dengan baik apabila setiap insan
akademik pada setiap jurusan memiliki pemahaman yang cukup tentang wilayah
penelitian dan cara pengembangannya pada bidang ilmu yang menjadi, atau akan
menjadi, kompetensinya. Disamping itu political will yang kuat yang
dijelmakan melalui pelaksanaan kebijakan
dan program yang konsisten dan terus meningkat dari “penguasa” akan sangat
menentukan berhasil atau tidaknya pencapaian kemajuan ini.
Wallaahu
`A’alam.
Daftar Pustaka
Achmad Ali. 2010. Penelitian Ilmiah Hukum adalah Empiris.
www.fajaronline.com. Diakses 9 Nopember 2010.
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang.
2007. Pengantar ke Filsafat Hukum. Ed. 1. Cet. 1,
Jakarta: Kencana.
Bailey, Kenneth D. 1987. Methods of Social
Research. Third Edition. New York: The Free Press.
Bambang Sunggono. 1997. Metodologi
Penelitian Hukum. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
Bambang Sunggono. 2001. Metode
Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bambang Waluyo. 1996. Penelitian
Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Burgess, Robert G. 1984. In the Field: An
Introduction to Field Research. London: Unwin Hyman.
Cik Hasan Bisri. 2004. Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam Dan Pranata
Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
de Vaus, D.A. 1990. Surveys in Social
Research. Sydney: Allen & Unwin.
Dworkin, Ronald. 1973.
“Legal Research”. Deadalus. Spring.
Filstead, William J. 1979. “Qualitative Methods: A Needed
Perspective in Evaluation Research”. Dalam Thomas D. Cook dan Charles S.
Reichardt (eds,) Qualitative and Quantitative Methods in Evaluation
Research. London: Sage Publications.
J. Drost. 1993. Susunan Ilmu Pengetahuan, Sebuah Pengantar
Filsafat Ilmu. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
J. Suptanto. 2003. Metode
Penelitian Hukum Dan Statistik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Johnny Ibrahim. 2007. Teori
dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang-Jawa Timur: Bayumedia
Publishing.
Muliadi Nur. 2010. Tipologi Penelitian Hukum. Pojok Hukum Online Media Belajar Hukum dan Ilmu Hukum. Diakses 8
Nopember 2010.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian
Huku., Jakarta: Kencana Penada Media Group.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1982. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Rusidi. 1992. Dasar-dasar Penelitian dalam
Rangka Pengembangan Ilmu. Bandung: Program Pascasarjana Universitas
Padjadjaran.
Simatupang. 1990. Penelitian Manajemen Pengeluaran
Agroindustri Indonesia. Bogor: Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Departemen Pertanian.
Soerjono Soekanto dan Soejono. 1990. Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum
Empiris. Jakarta: Indonesia Hillco.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Jakarta: Rajawali Press.
Soerjono Soekanto, Soejono, dan Sri Mumadji. 2001. Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tijnjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2000. Pengantar
Penelitian Hukum . Jakarta: UI-Press.
Sri Mamudji, dkk. 2005. Metode
Penelitian dan Penulisan Hukum. Depok: BP FHUI.
Strauss, Anselmus dan Juliat
Corbin. 1979. Basic of Qualitative
Research, Grounded Theory Procedure and Technique. Newbury, Park London,
New Delhi: Sage Publication.
Sunaryati Hartono 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir
Abad Ke-20. Bandung: Alumni.
Syahrin, Alvi. 2009. Beberapa
Masalah Hukum. Medan: PT. Sofmedia.
WILAYAH
PENELITIAN JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM (HPI), PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
(PMH),
DAN ILMU HUKUM (IH)
Oleh:
Tajul Arifin
Makalah
Disampaikan pada
Lokakarya Penyusunan Arah Kebijakan Penelitian di Fakultas Syari’ah dan
Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
12 Nopember 2010
BANDUNG
2010
[1]
Disampaikan pada Lokakarya Penyusunan Arah Kebijakan
Penelitian di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada
tanggal 12 Nopember 2010.
Langganan:
Postingan (Atom)