WILAYAH
PENELITIAN JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM (HPI), PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
(PMH),
DAN
ILMU HUKUM (IH)[1]
Oleh:
Tajul
Arifin
A.
Pendahuluan
Penelitian merupakan sarana bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Segala bentuk kemajuan dalam bidang Ilmu pengetahuan ---termasuk
dalam bidang hukum--- dan teknologi yang berguna bagi kehidupan manusia saat
ini dimulai dari kegiatan penelitian. Meneliti menjadi tradisi yang berlaku dalam
pergaulan masyarakat ilmiah.
Ada empat pertanyaan mendasar untuk dijawab oleh setiap peneliti sebelum
melakukan penelitian, yakni: (1) apa objek kajian penelitiannya, (2) apa mazhab
(cara pandang) penelitian yang digunakan, (3) bagaimana menelitinya, dan (4) untuk apa
penelitian itu digunakan. Objek kajian terkait dengan the body of knowledge
(bangunan pengetahuan) masing-masing disiplin ilmu (wilayah penelitian), mazhab
penelitian terkait dengan maksud penelitian yang dilakukan, bagaimana meneliti
terkait dengan metodologi, dan untuk apa penelitian dilakukan berhubungan
dengan tujuan dan kegunaan penelitian.
Karena setiap ilmu memiliki objek kajian yang berbeda satu dengan yang
lain, maka mazhab dan cara menelitinya pun juga berbeda. Penelitian di bidang hukum
misalya, tentu menggunakan mazhab dan metode yang berbeda dengan penelitian di
bidang ekonomi, antropologi, sejarah, sosiologi, kimia, fisika, dan sebagainya.
Secara ontologik wilayah kajian ilmu terbatas pada kawasan yang berada dalam
jangkauan pengalaman dan pengamatan manusia.
Pilihan mazhab penafsiran terkait secara mendasar
dengan pokok persoalan, tujuan, dan sifat dasar bahan kajian. Penentuan mazhab
penelitian berimplikasi pada pilihan pendekatan (approach), metode (method),
teknik (technique) ataupun cara dan piranti (ways and instruments)
yang digunakan untuk memperoleh dan mengolah data.
Makalah ini fokus pada isu yang pertama, yaitu objek kajian penelitian atau
wilayah penelitian. Tiga isu yang disebut terakhir, madzhab penelitian, cara meneliti, dan tujua serta kegunaan
penelitian tidak dibahas dalam makalah ini.
B.
Pembahasan
1.
Kerangka
Konsepsional Penelitian Hukum
Ilmu hukum
---dalam pengertian luas--- sebagai bagian dari ilmu-ilmu sosial dalam
berkembangannya tidak terlepas dari kegiatan penelitian. Dalam Penelitian
hukum, calon peneliti terlebih dahulu harus mampu menentukan kerangka
konsepsional dan kerangka teoretis. Dalam kerangka konsepsional diungkapkan
beberapa konsepsi atau pengertian yang akan digunakan sebagai dasar penelitian
hukum, dan di dalam landasan/kerangka teoretis diuraikan segala sesuatu yang
terdapat dalam teori sebagai suatu sistem ajaran (leerstelling).
Kerangka konsepsional
yang digunakan dalam penelitian hukum meliputi:
a.
masyarakat hukum;
b.
subyek hukum;
c.
hak dan kewajiban;
d.
peristiwa hukum;
e.
hubungan hukum; dan
f.
objek hukum.
Penelitian
hukum dikelompokkan dalam dua bagian yaitu penelitian normatif dan penelitian empiris.
Penelitian hukum normatif diarahkan untuk menganalisis hubungan-hubungan hukum
antara satu dalil dalil dengan dalil yang lain atau antara satu peraturan
dengan peraturan lainnya, tingkat sinkronisasi hukum baik vertikal maupun horisontal
termasuk penelusuran asas-asas hukum. Penelitian empiris yang menelusuri kenyataan
hukum di tengah masyarakat (yuridis empiris) objeknya adalah perjanjian, penegakkan
hukum, dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Bahan penelitian
normatif mencakup segala sumber hukum yang sudah diakui. Di antaranya adalah Al
Qur’an, Al Hadits, Ijma, Qiyas, pendapat para ulama, adat, Undang-Undang Dasar,
Undang-Undang, Peraturan, Yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum. Lazimnya,
sudah dikenal bahwa di antara sumber-sumber hukum ini tersusun secara
hirarkhis. Al Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum Islam. Demikian
seterusnya, sehingga sumber hukum yang lebih tinggi bisa membatalkan keputusan
yang diambil berdasarkan sumber hukum yang lebih rendah.
Bahan penelitian
empirik mencakup praktik hukum, peristiwa hukum, dan pranata hukum seperti
peradilan, lembaga fatwa, dan organisasi keagamaan . Sesuai dengan sifatnya
yang empirik, maka bahan-bahan ini sangat perlu dikumpulkan, diolah untuk
kemudian dikenali pola-pola yang berlaku. Sebagaimana diniscayakan jauh sebelum
kurun sekarang, kemajemukan mazhab dalam Islam melahirkan praktik hukum,
peristiwa hukum, pranata hukum seperti peradilan agama, peradilan umum, lembaga
fatwa, dan organisasi keagamaan yang beraneka-ragam. Karena itu, secara empirik
sangat penting untuk diteliti dan dipahami oleh siapa pun yang mengambil
keputusan untuk menjadi ahli hukum.
2.
Sumber Masalah
Penelitian Hukum
Setiap
penelitian menuntut calon peneliti agar dapat mengidentifikasi masalah yang hendak
diteliti. Penentuan masalah dalam penelitian mencirikan bahwa adanya proses
pemecahan masalah melalui mekanisme tertentu. Pada sebagian kenyataan pada
peneliti pemula adalah kelemahan dalam mengidentifikasi masalah yang berbobot metodologis.
Pada penelitian
hukum, tidak semua masalah-masalah kemasyarakatan dapat dijadikan masalah dalam
penelitian. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian hanya peristiwa-peristiwa hukum
jika kategori penelitian yuridis empiris dan bukan peristiwa sosial yang tidak
mengancam terlindungi tidaknya kepentingan manusia. Peristiwa A berdiri di tempat
pengisian BBM adalah peristiwa sosial biasa, dan akan berubah sebagai peristiwa
hukum apabila A berdiri sambil merokok di tempat pengisian BBM serta menyebabkan
tempat pengisian BBM terbakar.
Pada pendekatan
penelitian yuridis normatif masalah penelitian terfokus pada ada tidaknya pengaturan
atau munculnya konflik sistem hukum pada objek pengaturan tertentu. Sumber
masalah dengan hanya
menunjuk adanya
aturan dalam ketentuan tertentu bukanlah masalah yang metodologis, karena dapat
dibaca melalui bahannya tanpa melakukan penelitian. Misalnya, penelitian yang
hendak menelusuri alat-alat bukti dalam KUHAP bukanlah kegiatan penelitian, tetapi
akan berubah menjadi masalah yang metodologis apabila berubah rumusannya pada
persoalan pengaruh penggunaan alat bukti surat seperti dalam korban kekerasan sexsual.
Diantara
persiapan yang dibutuhkan dalam merumuskan permasalahan yang metodologis yang
terpenting adalah kemampuan dalam penguasaan dasar teoretik pada objek yang hendak
diteliti (bahan hukum yang tersedia). Calon peneliti tidak akan mampu mengidentifikasi
permasalahan bila tidak dapat membedakan peristiwa hukum atau bukan, atau tidak
mampu mengindentifikasi masalah sosial yang berdampak pada terancamnya
kepentingan manusia.
3.
Wilayah dan
Pengembangan Penelitian Jurusan HPI
Wilayah penelitian
Jurusan HPI adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) pada Jurusan HPI. MKKU
Jurusan HPI adalah kelompok Mata Kuliah Utama yang akan membentuk kompetensi
mahasiswa Jurusan HPI yang terdiri dari:
a.
Fiqh Jinayah I (Hudud)
b.
Fiqh Jinayah II (Qishash dan Diyat)
c.
Fiqh Jinayah II (Ta’zir)
d.
Kaidah Fiqh Jinayah
e.
Masail Fiqh Jinayah
f.
Tafsir Ahkam Jinayah
g.
Hadits Ahkam Jinayah
h.
Tarikh Tasyri Jinayah
i.
Hukum Pidana
j.
Hukum Hak Asasi Manusia
k.
Hukum Pidana dalam Yurisprudensi
l.
Delik-delik Khusus
m.
Hukum Pidana Internasional
n.
Etika Profesi Hukum
o.
Hukum Acara Pidana
Setiap topik dari semua MKKU Jurusan HPI tersebut di atas harus
dikembangkan melalui aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek
penelitian tersebut dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.
Untuk memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu
dibuatkan Tabel seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil
korupsi sebagai sebuah topik inti dari Mata Kuliah Delik-delik Khsus.
KORUPSI
Aspek
|
||||
Pendekatan
|
Jenis-jenis
Penelitian Tujuan
|
Metode
|
Tingkat Eksplanasi
|
Analisis & Jenis Data
|
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
empiris
|
a.
Murni
b.
Terapan
|
a.
Survey
b.
Ex. Post Facto
c.
Eksperimen
d.
Naturalistik
e.
Policy Research
f.
Action Research
g.
Evaluasi
h.
Sejarah
|
a.
Deskriptif
b.
Komparatif
c.
Asosiatif
|
a.
Kuantitatif
b.
Kualitatif
c.
Gabungan
|
4.
Wilayah dan Pengembangan
Penelitian Jurusan PMH
Wilayah penelitian Jurusan PMH adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama
(MKKU) pada Jurusan PMH. MKKU Jurusan PMH adalah kelompok Mata Kuliah Utama
yang akan membentuk kompetensi mahasiswa Jurusan PMH yang terdiri dari:
a.
Perbandingan
Madzhab Ushul
b.
Kaidah Fiqh
Perbandingan
c.
Filsafat Hukum
Islam
d.
Tarikh Tasyri
e.
Tafsir Ahkam
Perbandingan
f.
Hadits Ahkam Perbandingan
g.
Fiqh Ibadah
Perbandingan
h.
Fiqh Mu’amalah
Perbandingan
i.
Fiqh Mawarits
Perbandingan
j.
Fiqh Munakahat
Perbandingan
k.
Fiqh Jinayah
Perbandingan
l.
Fiqh Siyasah
Perbandingan
m.
Pola Fatwa
Ormas-ormas Islam
n.
Masail Fiqh
Kontemporer
o.
Hukum Islam di
Indonesia
p.
Perbandingan
Tata Hukum
q.
Perbandingan
Hukum dan Perundangan
r.
Perbandingan
Prinsip Perasuransian
s.
Perbandingan
Prinsip Perbankan
Setiap topik
dari semua MKKU Jurusan PMH tersebut di atas harus dikembangkan melalui
aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek penelitian tersebut
dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.
Untuk
memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu dibuatkan Tabel
seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil asuransi sebagai
sebuah topik inti dari Mata Kuliah Masail Fiqh Kontemporer.
ASURANSI
Aspek
|
||||
Pendekatan
|
Jenis-jenis
Penelitian Tujuan
|
Metode
|
Tingkat Eksplanasi
|
Analisis & Jenis Data
|
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
empiris
|
a.
Murni
b.
Terapan
|
a.
Survey
b.
Ex. Post Facto
c.
Eksperimen
d.
Naturalistik
e.
Policy Research
f.
Action Research
g.
Evaluasi
h.
Sejarah
|
a.
Deskriptif
b.
Komparatif
c.
Asosiatif
|
a.
Kuantitatif
b.
Kualitatif
c.
Gabungan
|
5.
Wilayah dan Pengembangan
Penelitian Jurusan IH
Wilayah
penelitian Jurusan IH adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) pada Jurusan
IH. MKKU Jurusan IH adalah kelompok Mata Kuliah Utama yang akan membentuk
kompetensi mahasiswa Jurusan IH yang terdiri dari:
a.
Hukum Islam I
(Perdata Islam)
b.
Hukum Islam II
(Pidana Islam)
c.
Hukum Islam III
(Siyasah)
d.
Hukum Perdata
e.
Hukum Pidana
f.
Hukum Tata
Negara
g.
Hukum
Internasional
h.
Hukum Adat
i.
Hukum Acara
Perdata
j.
Hukum Acara
Pidana
k.
Etika Profesi
Hukum
l.
Hukum Adat
dalam Yurisprudensi
m.
Hukum Pidana
dalam Yurisprudensi
n.
Perbandingan
Hukum Perdata
o.
Perbandingan
Hukum Pidana
p.
Perbandingan
Hukum Tata Usaha Negara
q.
Hukum Agraria
r.
Hukum Pidana
Internasional
s.
Hukum Perdata
Internasional
t.
Hukum Dagang
u.
Hukum Keluarga
dan Waris
v.
Hak Asasi
Manusia
w.
Hukum
Penyelesaian Sengketa Internasional
x.
Hukum
Administrasi Negara
Setiap topik dari semua MKKU Jurusan IH tersebut di atas harus
dikembangkan melalui aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek
penelitian tersebut dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.
Untuk memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu
dibuatkan Tabel seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil
hak cipta sebagai sebuah topik inti dari Mata Kuliah Hukum Dagang.
HAK CIPTA
Aspek
|
||||
Pendekatan
|
Jenis-jenis
Penelitian Tujuan
|
Metode
|
Tingkat Eksplanasi
|
Analisis & Jenis Data
|
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
empiris
|
a.
Murni
b.
Terapan
|
a.
Survey
b.
Ex. Post Facto
c.
Eksperimen
d.
Naturalistik
e.
Policy Research
f.
Action Research
g.
Evaluasi
h.
Sejarah
|
a.
Deskriptif
b.
Komparatif
c.
Asosiatif
|
a.
Kuantitatif
b.
Kualitatif
c.
Gabungan
|
C.
Simpulan
Setiap content
Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) di Jurusan HPI, PMH, dan IH harus terus
dikembangkan melalui penelitian. Karena setiap dosen dan mahasiswa di
jurusan-jurusan tersebut memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan
pengembangan ilmu yang menjadi kompetensinya agar tidak ketinggalan oleh perkembangan
pada aspek kehidupan lainnya.
Pengembangan
ilmu melalui penelitian dapat berjalan dengan baik apabila setiap insan
akademik pada setiap jurusan memiliki pemahaman yang cukup tentang wilayah
penelitian dan cara pengembangannya pada bidang ilmu yang menjadi, atau akan
menjadi, kompetensinya. Disamping itu political will yang kuat yang
dijelmakan melalui pelaksanaan kebijakan
dan program yang konsisten dan terus meningkat dari “penguasa” akan sangat
menentukan berhasil atau tidaknya pencapaian kemajuan ini.
Wallaahu
`A’alam.
Daftar Pustaka
Achmad Ali. 2010. Penelitian Ilmiah Hukum adalah Empiris.
www.fajaronline.com. Diakses 9 Nopember 2010.
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang.
2007. Pengantar ke Filsafat Hukum. Ed. 1. Cet. 1,
Jakarta: Kencana.
Bailey, Kenneth D. 1987. Methods of Social
Research. Third Edition. New York: The Free Press.
Bambang Sunggono. 1997. Metodologi
Penelitian Hukum. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
Bambang Sunggono. 2001. Metode
Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bambang Waluyo. 1996. Penelitian
Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Burgess, Robert G. 1984. In the Field: An
Introduction to Field Research. London: Unwin Hyman.
Cik Hasan Bisri. 2004. Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam Dan Pranata
Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
de Vaus, D.A. 1990. Surveys in Social
Research. Sydney: Allen & Unwin.
Dworkin, Ronald. 1973.
“Legal Research”. Deadalus. Spring.
Filstead, William J. 1979. “Qualitative Methods: A Needed
Perspective in Evaluation Research”. Dalam Thomas D. Cook dan Charles S.
Reichardt (eds,) Qualitative and Quantitative Methods in Evaluation
Research. London: Sage Publications.
J. Drost. 1993. Susunan Ilmu Pengetahuan, Sebuah Pengantar
Filsafat Ilmu. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
J. Suptanto. 2003. Metode
Penelitian Hukum Dan Statistik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Johnny Ibrahim. 2007. Teori
dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang-Jawa Timur: Bayumedia
Publishing.
Muliadi Nur. 2010. Tipologi Penelitian Hukum. Pojok Hukum Online Media Belajar Hukum dan Ilmu Hukum. Diakses 8
Nopember 2010.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian
Huku., Jakarta: Kencana Penada Media Group.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1982. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Rusidi. 1992. Dasar-dasar Penelitian dalam
Rangka Pengembangan Ilmu. Bandung: Program Pascasarjana Universitas
Padjadjaran.
Simatupang. 1990. Penelitian Manajemen Pengeluaran
Agroindustri Indonesia. Bogor: Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Departemen Pertanian.
Soerjono Soekanto dan Soejono. 1990. Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum
Empiris. Jakarta: Indonesia Hillco.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Jakarta: Rajawali Press.
Soerjono Soekanto, Soejono, dan Sri Mumadji. 2001. Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tijnjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2000. Pengantar
Penelitian Hukum . Jakarta: UI-Press.
Sri Mamudji, dkk. 2005. Metode
Penelitian dan Penulisan Hukum. Depok: BP FHUI.
Strauss, Anselmus dan Juliat
Corbin. 1979. Basic of Qualitative
Research, Grounded Theory Procedure and Technique. Newbury, Park London,
New Delhi: Sage Publication.
Sunaryati Hartono 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir
Abad Ke-20. Bandung: Alumni.
Syahrin, Alvi. 2009. Beberapa
Masalah Hukum. Medan: PT. Sofmedia.
WILAYAH
PENELITIAN JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM (HPI), PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
(PMH),
DAN ILMU HUKUM (IH)
Oleh:
Tajul Arifin
Makalah
Disampaikan pada
Lokakarya Penyusunan Arah Kebijakan Penelitian di Fakultas Syari’ah dan
Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
12 Nopember 2010
BANDUNG
2010
[1]
Disampaikan pada Lokakarya Penyusunan Arah Kebijakan
Penelitian di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada
tanggal 12 Nopember 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar