Rabu, 10 Agustus 2016

Wilayah Penelitian





WILAYAH PENELITIAN JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM (HPI), PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM (PMH),
DAN ILMU HUKUM (IH)[1]

Oleh:
Tajul Arifin

A.    Pendahuluan
Penelitian merupakan sarana bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Segala bentuk kemajuan dalam bidang Ilmu pengetahuan ---termasuk dalam bidang hukum--- dan teknologi yang berguna bagi kehidupan manusia saat ini dimulai dari kegiatan penelitian. Meneliti menjadi tradisi yang berlaku dalam pergaulan masyarakat ilmiah.

Ada empat pertanyaan mendasar untuk dijawab oleh setiap peneliti sebelum melakukan penelitian, yakni: (1) apa objek kajian penelitiannya, (2) apa mazhab (cara pandang) penelitian yang digunakan,  (3) bagaimana menelitinya, dan (4) untuk apa penelitian itu digunakan. Objek kajian terkait dengan the body of knowledge (bangunan pengetahuan) masing-masing disiplin ilmu (wilayah penelitian), mazhab penelitian terkait dengan maksud penelitian yang dilakukan, bagaimana meneliti terkait dengan metodologi, dan untuk apa penelitian dilakukan berhubungan dengan tujuan dan kegunaan penelitian.

Karena setiap ilmu memiliki objek kajian yang berbeda satu dengan yang lain, maka mazhab dan cara menelitinya pun juga berbeda. Penelitian di bidang hukum misalya, tentu menggunakan mazhab dan metode yang berbeda dengan penelitian di bidang ekonomi, antropologi, sejarah, sosiologi, kimia, fisika, dan sebagainya. Secara ontologik wilayah kajian ilmu terbatas pada kawasan yang berada dalam jangkauan pengalaman dan pengamatan manusia.

Pilihan mazhab penafsiran terkait secara mendasar dengan pokok persoalan, tujuan, dan sifat dasar bahan kajian. Penentuan mazhab penelitian berimplikasi pada pilihan pendekatan (approach), metode (method), teknik (technique) ataupun cara dan piranti (ways and instruments) yang digunakan untuk memperoleh dan mengolah data.

Makalah ini fokus pada isu yang pertama, yaitu objek kajian penelitian atau wilayah penelitian. Tiga isu yang disebut terakhir, madzhab penelitian,  cara meneliti, dan tujua serta kegunaan penelitian tidak dibahas dalam makalah ini.

B.     Pembahasan
1.      Kerangka Konsepsional Penelitian Hukum
Ilmu hukum ---dalam pengertian luas--- sebagai bagian dari ilmu-ilmu sosial dalam berkembangannya tidak terlepas dari kegiatan penelitian. Dalam Penelitian hukum, calon peneliti terlebih dahulu harus mampu menentukan kerangka konsepsional dan kerangka teoretis. Dalam kerangka konsepsional diungkapkan beberapa konsepsi atau pengertian yang akan digunakan sebagai dasar penelitian hukum, dan di dalam landasan/kerangka teoretis diuraikan segala sesuatu yang terdapat dalam teori sebagai suatu sistem ajaran (leerstelling).

Kerangka konsepsional yang digunakan dalam penelitian hukum meliputi:
a.       masyarakat hukum;
b.      subyek hukum;
c.       hak dan kewajiban;
d.      peristiwa hukum;
e.       hubungan hukum; dan
f.       objek hukum.

Penelitian hukum dikelompokkan dalam dua bagian yaitu penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian hukum normatif diarahkan untuk menganalisis hubungan-hubungan hukum antara satu dalil dalil dengan dalil yang lain atau antara satu peraturan dengan peraturan lainnya, tingkat sinkronisasi hukum baik vertikal maupun horisontal termasuk penelusuran asas-asas hukum. Penelitian empiris yang menelusuri kenyataan hukum di tengah masyarakat (yuridis empiris) objeknya adalah perjanjian, penegakkan hukum, dan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Bahan penelitian normatif mencakup segala sumber hukum yang sudah diakui. Di antaranya adalah Al Qur’an, Al Hadits, Ijma, Qiyas, pendapat para ulama, adat, Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan, Yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum. Lazimnya, sudah dikenal bahwa di antara sumber-sumber hukum ini tersusun secara hirarkhis. Al Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum Islam. Demikian seterusnya, sehingga sumber hukum yang lebih tinggi bisa membatalkan keputusan yang diambil berdasarkan sumber hukum yang lebih rendah.

Bahan penelitian empirik mencakup praktik hukum, peristiwa hukum, dan pranata hukum seperti peradilan, lembaga fatwa, dan organisasi keagamaan . Sesuai dengan sifatnya yang empirik, maka bahan-bahan ini sangat perlu dikumpulkan, diolah untuk kemudian dikenali pola-pola yang berlaku. Sebagaimana diniscayakan jauh sebelum kurun sekarang, kemajemukan mazhab dalam Islam melahirkan praktik hukum, peristiwa hukum, pranata hukum seperti peradilan agama, peradilan umum, lembaga fatwa, dan organisasi keagamaan yang beraneka-ragam. Karena itu, secara empirik sangat penting untuk diteliti dan dipahami oleh siapa pun yang mengambil keputusan untuk menjadi ahli hukum.




2.      Sumber Masalah Penelitian Hukum
Setiap penelitian menuntut calon peneliti agar dapat mengidentifikasi masalah yang hendak diteliti. Penentuan masalah dalam penelitian mencirikan bahwa adanya proses pemecahan masalah melalui mekanisme tertentu. Pada sebagian kenyataan pada peneliti pemula adalah kelemahan dalam mengidentifikasi masalah yang berbobot metodologis.

Pada penelitian hukum, tidak semua masalah-masalah kemasyarakatan dapat dijadikan masalah dalam penelitian. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian hanya peristiwa-peristiwa hukum jika kategori penelitian yuridis empiris dan bukan peristiwa sosial yang tidak mengancam terlindungi tidaknya kepentingan manusia. Peristiwa A berdiri di tempat pengisian BBM adalah peristiwa sosial biasa, dan akan berubah sebagai peristiwa hukum apabila A berdiri sambil merokok di tempat pengisian BBM serta menyebabkan tempat pengisian BBM terbakar.

Pada pendekatan penelitian yuridis normatif masalah penelitian terfokus pada ada tidaknya pengaturan atau munculnya konflik sistem hukum pada objek pengaturan tertentu. Sumber masalah dengan hanya
menunjuk adanya aturan dalam ketentuan tertentu bukanlah masalah yang metodologis, karena dapat dibaca melalui bahannya tanpa melakukan penelitian. Misalnya, penelitian yang hendak menelusuri alat-alat bukti dalam KUHAP bukanlah kegiatan penelitian, tetapi akan berubah menjadi masalah yang metodologis apabila berubah rumusannya pada persoalan pengaruh penggunaan alat bukti surat seperti dalam korban kekerasan sexsual.

Diantara persiapan yang dibutuhkan dalam merumuskan permasalahan yang metodologis yang terpenting adalah kemampuan dalam penguasaan dasar teoretik pada objek yang hendak diteliti (bahan hukum yang tersedia). Calon peneliti tidak akan mampu mengidentifikasi permasalahan bila tidak dapat membedakan peristiwa hukum atau bukan, atau tidak mampu mengindentifikasi masalah sosial yang berdampak pada terancamnya kepentingan manusia.

3.      Wilayah dan Pengembangan Penelitian Jurusan HPI
Wilayah penelitian Jurusan HPI adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) pada Jurusan HPI. MKKU Jurusan HPI adalah kelompok Mata Kuliah Utama yang akan membentuk kompetensi mahasiswa Jurusan HPI yang terdiri dari:
a.       Fiqh Jinayah I (Hudud)
b.      Fiqh Jinayah II (Qishash dan Diyat)
c.       Fiqh Jinayah II (Ta’zir)
d.      Kaidah Fiqh Jinayah
e.       Masail Fiqh Jinayah
f.       Tafsir Ahkam Jinayah
g.      Hadits Ahkam Jinayah
h.      Tarikh Tasyri Jinayah
i.        Hukum Pidana
j.        Hukum Hak Asasi Manusia
k.      Hukum Pidana dalam Yurisprudensi
l.        Delik-delik Khusus
m.    Hukum Pidana Internasional
n.      Etika Profesi Hukum
o.      Hukum Acara Pidana

Setiap topik dari semua MKKU Jurusan HPI tersebut di atas harus dikembangkan melalui aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek penelitian tersebut dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.

Untuk memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu dibuatkan Tabel seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil korupsi sebagai sebuah topik inti dari Mata Kuliah Delik-delik Khsus.

KORUPSI


Aspek


Pendekatan
Jenis-jenis Penelitian Tujuan

Metode

Tingkat Eksplanasi

Analisis & Jenis Data
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
    empiris
a. Murni
b. Terapan
a. Survey
b. Ex. Post Facto
c. Eksperimen
d. Naturalistik
e. Policy Research
f. Action Research
g. Evaluasi
h. Sejarah
a. Deskriptif
b. Komparatif
c. Asosiatif
a. Kuantitatif
b. Kualitatif
c. Gabungan


4.      Wilayah dan Pengembangan Penelitian Jurusan PMH

Wilayah penelitian Jurusan PMH adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) pada Jurusan PMH. MKKU Jurusan PMH adalah kelompok Mata Kuliah Utama yang akan membentuk kompetensi mahasiswa Jurusan PMH yang terdiri dari:

a.       Perbandingan Madzhab Ushul
b.      Kaidah Fiqh Perbandingan
c.       Filsafat Hukum Islam
d.      Tarikh Tasyri
e.       Tafsir Ahkam Perbandingan
f.       Hadits Ahkam Perbandingan
g.      Fiqh Ibadah Perbandingan
h.      Fiqh Mu’amalah Perbandingan
i.        Fiqh Mawarits Perbandingan
j.        Fiqh Munakahat Perbandingan
k.      Fiqh Jinayah Perbandingan
l.        Fiqh Siyasah Perbandingan
m.    Pola Fatwa Ormas-ormas Islam
n.      Masail Fiqh Kontemporer
o.      Hukum Islam di Indonesia
p.      Perbandingan Tata Hukum
q.      Perbandingan Hukum dan Perundangan
r.        Perbandingan Prinsip Perasuransian
s.       Perbandingan Prinsip Perbankan
Setiap topik dari semua MKKU Jurusan PMH tersebut di atas harus dikembangkan melalui aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek penelitian tersebut dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.

Untuk memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu dibuatkan Tabel seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil asuransi sebagai sebuah topik inti dari Mata Kuliah Masail Fiqh Kontemporer.

ASURANSI


Aspek


Pendekatan
Jenis-jenis Penelitian Tujuan

Metode

Tingkat Eksplanasi

Analisis & Jenis Data
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
    empiris
a. Murni
b. Terapan
a. Survey
b. Ex. Post Facto
c. Eksperimen
d. Naturalistik
e. Policy Research
f. Action Research
g. Evaluasi
h. Sejarah
a. Deskriptif
b. Komparatif
c. Asosiatif
a. Kuantitatif
b. Kualitatif
c. Gabungan


5.      Wilayah dan Pengembangan Penelitian Jurusan IH
Wilayah penelitian Jurusan IH adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) pada Jurusan IH. MKKU Jurusan IH adalah kelompok Mata Kuliah Utama yang akan membentuk kompetensi mahasiswa Jurusan IH yang terdiri dari:

a.       Hukum Islam I (Perdata Islam)
b.      Hukum Islam II (Pidana Islam)
c.       Hukum Islam III (Siyasah)
d.      Hukum Perdata
e.       Hukum Pidana
f.       Hukum Tata Negara
g.      Hukum Internasional
h.      Hukum Adat
i.        Hukum Acara Perdata
j.        Hukum Acara Pidana
k.      Etika Profesi Hukum
l.        Hukum Adat dalam Yurisprudensi
m.    Hukum Pidana dalam Yurisprudensi
n.      Perbandingan Hukum Perdata
o.      Perbandingan Hukum Pidana
p.      Perbandingan Hukum Tata Usaha Negara
q.      Hukum Agraria
r.        Hukum Pidana Internasional
s.       Hukum Perdata Internasional
t.        Hukum Dagang
u.      Hukum Keluarga dan Waris
v.      Hak Asasi Manusia
w.    Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
x.      Hukum Administrasi Negara

Setiap topik dari semua MKKU Jurusan IH tersebut di atas harus dikembangkan melalui aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek penelitian tersebut dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.

Untuk memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu dibuatkan Tabel seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil hak cipta sebagai sebuah topik inti dari Mata Kuliah Hukum Dagang.

HAK CIPTA


Aspek


Pendekatan
Jenis-jenis Penelitian Tujuan

Metode

Tingkat Eksplanasi

Analisis & Jenis Data
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
    empiris
a. Murni
b. Terapan
a. Survey
b. Ex. Post Facto
c. Eksperimen
d. Naturalistik
e. Policy Research
f. Action Research
g. Evaluasi
h. Sejarah
a. Deskriptif
b. Komparatif
c. Asosiatif
a. Kuantitatif
b. Kualitatif
c. Gabungan


C.    Simpulan

Setiap content Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) di Jurusan HPI, PMH, dan IH harus terus dikembangkan melalui penelitian. Karena setiap dosen dan mahasiswa di jurusan-jurusan tersebut memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan pengembangan ilmu yang menjadi kompetensinya agar tidak ketinggalan oleh perkembangan pada aspek kehidupan lainnya.

Pengembangan ilmu melalui penelitian dapat berjalan dengan baik apabila setiap insan akademik pada setiap jurusan memiliki pemahaman yang cukup tentang wilayah penelitian dan cara pengembangannya pada bidang ilmu yang menjadi, atau akan menjadi, kompetensinya. Disamping itu political will yang kuat yang dijelmakan  melalui pelaksanaan kebijakan dan program yang konsisten dan terus meningkat dari “penguasa” akan sangat menentukan berhasil atau tidaknya pencapaian kemajuan ini.

Wallaahu `A’alam.


Daftar Pustaka
Achmad Ali. 2010. Penelitian Ilmiah Hukum adalah Empiris. www.fajaronline.com. Diakses 9 Nopember 2010.
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang. 2007.  Pengantar ke Filsafat Hukum. Ed. 1. Cet. 1, Jakarta: Kencana.
Bailey, Kenneth D. 1987. Methods of Social Research. Third Edition. New York: The Free Press.
Bambang Sunggono. 1997.  Metodologi Penelitian Hukum.  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bambang Sunggono. 2001.  Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bambang Waluyo. 1996.  Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Burgess, Robert G. 1984. In the Field: An Introduction to Field Research. London: Unwin Hyman.
Cik Hasan Bisri. 2004. Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam Dan Pranata Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
de Vaus, D.A. 1990. Surveys in Social Research. Sydney: Allen & Unwin.
Dworkin, Ronald. 1973.  “Legal Research”. Deadalus.  Spring.
Filstead, William J. 1979. “Qualitative Methods: A Needed Perspective in Evaluation Research”. Dalam Thomas D. Cook dan Charles S. Reichardt (eds,) Qualitative and Quantitative Methods in Evaluation Research.  London: Sage Publications.
J. Drost. 1993. Susunan Ilmu Pengetahuan, Sebuah Pengantar Filsafat Ilmu. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
J. Suptanto. 2003.  Metode Penelitian Hukum Dan Statistik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Johnny Ibrahim. 2007.  Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang-Jawa Timur: Bayumedia Publishing.
Muliadi Nur. 2010. Tipologi Penelitian Hukum. Pojok Hukum Online Media Belajar Hukum dan Ilmu Hukum. Diakses 8 Nopember 2010.
Peter Mahmud Marzuki. 2005.  Penelitian Huku., Jakarta: Kencana Penada Media Group.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1982. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rusidi. 1992. Dasar-dasar Penelitian dalam Rangka Pengembangan Ilmu. Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.
Simatupang. 1990. Penelitian Manajemen Pengeluaran Agroindustri Indonesia. Bogor: Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian.
Soerjono Soekanto dan Soejono. 1990.  Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Indonesia Hillco.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1990.  Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Soerjono Soekanto, Soejono, dan Sri Mumadji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tijnjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2000.  Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI-Press.
Sri Mamudji, dkk. 2005.  Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Depok: BP FHUI.
Strauss, Anselmus  dan Juliat Corbin. 1979.  Basic of Qualitative Research, Grounded Theory Procedure and Technique. Newbury, Park London, New Delhi: Sage Publication.
Sunaryati Hartono 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20.  Bandung: Alumni.
Syahrin, Alvi. 2009.  Beberapa Masalah Hukum. Medan: PT. Sofmedia.
Wikipedia. Konten Analisis. www.wikipedia.com. Diakses 8 Nopember 2010.















WILAYAH PENELITIAN JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM (HPI), PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM (PMH),
DAN ILMU HUKUM (IH)





Oleh:
Tajul Arifin



Makalah
Disampaikan  pada  Lokakarya Penyusunan Arah Kebijakan Penelitian di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
12 Nopember 2010









BANDUNG
2010



[1] Disampaikan  pada  Lokakarya Penyusunan Arah Kebijakan Penelitian di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tanggal 12 Nopember 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar