Selasa, 09 Agustus 2016

KDRT



I’TIBAR: Jurnal Ilmiah Ilmu-ilmu Keislaman, Kopertais Wilayah II Jawa Barat dan Banten, Vol. 01/Nomor 2/ Mei 2014, hlm. 97-118; kopertais_w2jb@yahoo.co.id.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT):
Islam sebagai Solusi, Bukan Legitimasi[1]

Oleh:
Prof. Dr. Tajul Arifin, MA
(Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung; e-mail: tajularifin64@uinsgd.ac.id)


Abstrak
The United Nations Declaration on the Elimination of Violence against Women, 1993) mengakui ada tiga bentuk kekerasan terhadap perempuan: (1) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT); (2) kekerasan dalam masyarakat; dan (3) kekerasan dalam Negara. Ketiga bentuk kekerasan tersebut telah terjadi pada masyarakat Jahiliyah dan tengah berlangsung pada masyarakat modern yang konon telah tercerahkan (enlightened).
Tulisan ini akan menjelaskan : (1) batasan KDRT, (2) feminisme dan kekerasan dalam rumah tangga, (3) faktor-faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga Muslim, dan (4) Islam sebagai solusi bagi kekerasan dalam rumah tangga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah berbagai bentuk tindakan yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan untuk menyakiti, melukai, membuat menderita baik lahir maupun batin; bukan untuk mendidik sebagaimana diajarkan oleh agama atau peraturan perundang-undangan; (2) ajaran Islam telah disalahfahami oleh sebagian kaum feminis sehingga mereka sampai pada kesimpulan bahwa ia telah “melanggengkan” budaya kekerasan dalam rumah tangga melalui pengaturan pola relasi suami-isteri yang tidak seimbang; (3) terjadinya KDRT dipengaruhi oleh faktor: sikap nusyuz suami atau istri, lemahnya pemahaman dan pengamalan ajaran Islam oleh individu umat Islam, semakin meluasnya “hasutan” yang dilakukan kaum feminis, sikap serakah yang tercermin dari budaya mendahulukan hak daripada kewajiban, nilai-nilai budaya patriakhat yang menganggap bahwa posisi perempuan lebih rendah daripada laki-laki, masih lemahnya tatanan hukum, faktor sistemik terutama penerapan sistem kapitalisme-sekular yang memisahkan agama dan kehidupan, dan faktor-faktor yang berkaitan dengan kekurangmampuan individu dalam menyelesaikan masalah seperti kurang mampu berkomunikasi, mengendalikan emosi, dan mencari solusi; dan (4) upaya yang ditawarkan oleh ajaran Islam untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain adalah: agar para suami sebagai pemimpin atau isteri sebagai yang dipimpim mampu melihat dan menghargai sisi baik yang dimiliki oleh pasangannya, berikan nasihat dan peringatan kepada pasangan yang nusyuz dengan penuh kasih sayang sesuai yang diajarkan oleh agama, tunaikan kewajiban suami-isteri dengan sebaik-baiknya, dan berkomunikasi dengan baik.
Kata Kunci:
Kekerasan, rumah tangga, Islam, Muslim, nusyuz, dan kewajiban



A. Pendahuluan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang diakui oleh Deklarasi PBB (The United Nations Declaration on the Elimination of Violence Against Women, 1993) mengenai penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dua bentuk kekerasan terhadap perempuan lainnya yang diakui oleh Deklarasi PBB tersebut adalah kekerasan dalam masyarakat, dan kekerasan dalam negara.
Kasus-kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan masalah yang sangat kompleks, terkait dengan banyak hal, dan harus difahami secara objektip. Pemihakan yang berlebihan kepada pihak tertentu seperti yang sering dilakukan oleh kaum feminis bukan hanya akan menimbulkan hasil analisis yang bias, tapi juga bisa memutarbalikan fakta yang bisa menyesatkan dan mengundang respon yang kurang simpati.
Gerakan feminisme sebagai filsafat dan gerakan yang dihembuskan dari Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet pada tahun 1867 telah membuat banyak kaum feminis tidak terkecuali yang beragama Islam keblinger. Dewasa ini banyak kaum feminis yang sudah lepas kontrol sampai berani mengatakan mitos atas fakta yang dianggapnya “memojokkan” kaum perempuan. Di antara fakta yang dimitoskan itu adalah: (1) bahwa suami memukul isterinya karena isterinya itu dianggap terlalu rewel, tidak setia, dan berani membangkang, (2) bahwa para isteri yang menjadi korban kekerasan suaminya adalah tipe isteri yang pembangkang, dan (3) korban dan pelaku KDRT adalah kelompok masyarakat yang tidak terdidik.[2]
“Racun” yang ditebar kaum feminis Barat dengan sangat kencang telah dan sedang merasuk ke dalam fikiran kaum feminis di dunia belahan lain. Di Indonesia, sebagai contoh, ada trend yang salah arah di kalangan kaum feminis, dimana mereka belum merasa hebat jika belum pernah “memojokkan” ajaran agama yang dianutnya yang mereka anggap “melanggengkan” dominasi kaum laki-laki atas perempuan dalam keluarga yang menurut mereka menjadi faktor terpenting bagi hadirnya kekerasan dalam rumah tangga. Mereka tidak hanya mengkritisi produk-produk perundang yang bersumber dari teks-teks suci agama dan nilai-nilai budaya bangsa, melainkan teks-teks suci agama dan interpretasinya yang telah dilakukan oleh para ulama.
Para intelektual Muslim harus segera menyadari agenda besar di belakang gerakan kaum feminis. Siapa pun termasuk penulis boleh menduga dan bahkan harus punya dugaan tentang apa tujuan akhir dari gerakan mereka agar dapat berfikir jernih dan berhati-hati dalam mensikapinya. Kemungkinan besar, agenda mereka adalah “ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci”.[3]
Memperjuangkan hak-hak kaum wanita, kemungkinan besar, adalah kedok belaka. Mempertentangkan kewajiban dan hak dalam kehidupan keluarga yang telah diberikan oleh Yang Maha Adil tidak akan menghasilkan harmoni dalam rumah tangga dan kemuliaan kaum wanita kecuali konflik. Memang itu yang “diinginkan” oleh mereka agar keluarga Muslim yang sudah sakinah pun diterpa aroma konflik yang mereka hembuskan secara perlahan tapi pasti. Sebagai salah satu bukti, Huiselijkgeweld, sebuah organisasi pemerhati masalah KDRT di Belanda, dalam salah satu surveynya yang dilakukan pada tahun 1997, umpamanya, mengemukakan suatu kesimpulan yang kacau dan mendukung dugaan penulis. Survey itu dilakukan kepada 516 laki-laki dan 489 perempuan usia antara 17–70 tahun pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Memperhatikan angka itu, dengan sangat bangga kaum feminis yang tergabung dalam Huiselijkgeweld mengatakan bahwa gender equality/kesetaraan gender di Belanda sudah sangat “baik” karena yang menjadi pelaku tidak hanya laki-laki. Bahkan, mereka tampak lebih senang ketika mereka menemukan bahwa 50 % korban kekerasan sudah bisa melakukan perlawanan kepada pelaku.[4]
Makalah ini akan membahas kesalahfahaman para soiolog terutama kaum feminis terhadap keterlibatan ajaran Islam dalam “pengukuhan” fenomena kekerasan dalam keluarga (domestic violence) Muslim atau yang lebih akrab dengan istilah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Secara lebih spesifik, pembahasan akan difokuskan kepada: (1) Batasan KDRT, (2) Feminisme dan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (3) Faktor-faktor Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga Muslim, dan (4) Islam sebagai Solusi.


B. Batasan KDRT
Selama ini, sebagian besar referensi yang membahas masalah KDRT mendefinisikan KDRT dengan penganiayaan secara fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya. Definisi itu tidak terlalu keliru, karena memang sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah para isteri; bukan anggota keluarga lainnya; dan kekerasan secara fisik lebih dominan daripada kekersan dalam bentuk lainnya.  Secara empiris, KDRT dapat terjadi, minimal, dalam empat bentuk. Pertama, penganiayaan fisik (seperti tendangan, pukulan, cubitan, siraman dengan air panas, setrikaan, dan cambukan). Kedua, penganiayaan psikis atau emosional (seperti ancaman, hinaan, dan cemoohan). Ketiga, penganiayaan finansial (misalnya pengabaian uang belanja atau penjatahan uang belanja secara paksa dari suami). Keempat, penganiayaan seksual (seperti pemaksaan hubungan seksual). Secara singkat, dapat dikatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah berbagai bentuk tindakan yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan untuk menyakiti, melukai, membuat menderita baik lahir maupun batin; bukan untuk mendidik sebagaimana diajarkan oleh agama atau peraturan perundang-undangan.
Klausul “bukan untuk mendidik sebagaimana diajarkan oleh agama dan/ atau peraturan perundang-undangan” telah sering diabaikan oleh para pemerhati KDRT. Kealpaan klausul tersebut dari definisi KDRT yang dirumuskan mereka membuat sebagian mereka dengan congkaknya mengatakan bahwa Islam ikut serta dalam “mengabadikan” kekerasan dalam rumah tangga, karena Islam membolehkan para suami untuk “memukul” isteri-isteri mereka yang nusyuz[5]dan anak-anak mereka yang sudah menginjak usia sepuluh tahun tapi masih suka meninggalkan shalat fardhu.[6] Ketentuan ini oleh sebagian kaum feminis yang tidak faham maqahid al-syari’ah[7] dianggap sebagai legitimasi terhadap kekerasan dalam keluarga Muslim.
Oleh karena itu, untuk mengkategorikan suatu tindakan termasuk tindakan kekerasan atau pendidikan harus berangkat dari unsur-unsurnya yang jelas. Unsur-unsur itu antara lain adalah (1) niatnya; (2) tujuannya; (3) subyeknya; (4) obyeknya; (5) alatnya; (6) situasinya; dan (7) tingkat luka atau sakit yang diakibatkannya.
Niat. Dalam hal ini harus diperhatikan apakah niat pelaku melakukan tindakan itu untuk melaksanakan perintah agama dan/atau peraturan perundang-undangan atau karena ingin memenuhi kehendak hawa nafsu? Jika karena dorongan hawa nafsu, maka jelas tindakan yang dilakukannya, sekecil apapun bentuk dan dampaknya, dapat dikategorikan pada tindakan kekerasan. Dalam konteks beragama, bagi seorang Muslim, niat itu memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan validitas suatu pekerjaan.[8]
Tujuan. Setiap orang dalam melakukan suatu pekerjaan atau tindakan pasti memiliki tujuan tertentu baik tujuan itu dikemukakan secara eksplisit maupun hanya secara implisit. Pokoknya, pasti ada. Tujuan yang ingin dicapai oleh seorang palaku sebuah tindakan ikut menentukan kategori perbuatan yang dia lakukan. Dalam hal ini, tindakan kekerasan atau bukan kekerasan. Tujuan yang ingin dicapai oleh seseorang dalam melakukan sebuah tindakan dapat diketahui dari alat yang digunakan atau dari akibat yang ditimbulkan meskipun pelaku tidak menyatakan secara tegas tentang tunjuan yang ingin dicapainya. Sebagai contoh, apabila ada seorang isteri dengan menggunakan pisau yang tajam memotong penis suaminya yang dianggap telah mengecewakan dirinya sampai putus, itu dapat disimpulkan bahwa tujuan sang isteri adalah untuk menyakiti suaminya dan agar menderita seumur hidupnya, meskipun sang isteri mengaku bahwa tujuannya adalah untuk menakut-nakuti dalam upaya mendidik suaminya. Karena, dilihat dari segi alat yang digunakannya, pisau yang tajam, memang menuju kea arah kekerasan bahkan penganiayaan. Dilihat dari segi akibatnya, putusnya dzakar sang suami, dengan jelas itu merupakan penganiayaan yang tidak hanya membuat korban sangat luka dan menderita seumur hidup, tapi juga merampas kenikmatan sang isteri itu sendiri jika ia tetap menjadi isterinya.
Subyek atau pelaku suatu tindakan atau pekerjaan. Keadaan pelaku pada saat melakukan suatu tindakan sangat penting untuk diperhatikan dalam mengkategorikan apakah suatu tindakan termasuk kepada kekerasan atau pendidikan. Seorang suami yang sedang dalam keadaan mabuk berat karena minuman keras di tengah malam pada saat anak-anaknya sedang tidur lelap menendang isterinya yang sedang shalat Tahajjud sampai pinsan, dapat diyakini bahwa tendangan itu bukan untuk mendidik, walaupun suami pemabuk itu menguatkan pengakuannya dengan sumpah bahwa penendangan itu dilakukan untuk mendidik isterinya. Kenapa demikian? Orang mabuk tidak dibenarkan untuk memberikan pendidikan dan tidak ada dalam teori pendidikan manapun bahwa tendangan merupakan bagian dari alat untuk mendidik manusia agar pintar dan berakhlak mulia.
Obyek atau sasaran dari sebuah tindakan juga cukup vital untuk diperhatikan dalam menentukan suatu tindakan kekerasan atau bukan. Dalam hal ini, kondisi obyek dan hubungannya dengan subyek merupakan dua hal yang paling penting untuk diperhatikan dengan cermat. Misalnya, sangat tidak logis untuk dikategorikan bukan tindakan kekerasan apabila seorang suami memukul wajah isterinya sampai lebam hanya karena sayur yang dibuatnya agak kurang garam, padahal sang isteri sehari-harinya termasuk orang yang taat baik kepada suaminya maupun kepada agamanya. Dalam contoh ini, isteri tidak sedang berada dalam keadaan yang harus dididik, apa lagi dengan kekerasan. Sayur yang kurang garam tidak cukup dijadikan argumen oleh suami untuk bertindak seperti itu. Demikian juga, seorang adik ipar yang tinggal serumah dengan kakak iparnya, tidak dapat dikatakan bukan pelaku kekerasan apabila dia mengancam isteri kakaknya dengan ancaman yang sangat menakutkan karena sekedar tidak memberi uang jajan, karena dia bukan orang yang punya hak untuk mendidik isteri kakaknya.
 Alat yang digunakan dalam melakukan suatu tindakan melawan hukum merupakan faktor penting dalam mengkategorikan suatu tindakan melawan hukum atau tidak; dalam konteks makalah ini, termasuk kategori tindakan kekerasan atau bukan. Senjata api, pisau, golok, parang, clurit, api dan sebagainya ketika berada ditangan para pelaku kejahatan merupakan alat kejahatan. Oleh karena itu, sangat sulit untuk dikatakan bukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang sekaligus melanggar hukum apabila ada seorang isteri yang tega mengguyur suaminya dengan bensin lalu membakarnya ketika dia tidur lelap. Sebaliknya, pensil dan ball point bukan alat kejahatan yang pada umumnya digunakan oleh para penjahat. Karena itu logika kita tidak bisa menerima apabila ada seorang isteri yang mengadukan tindakan suaminya yang telah “memukulnya” dengan sebuah pensil biasa (bukan ukuran raksasa) kepada polisi dengan laporan bahwa suaminya telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Situasi yang melingkari suatu tindakan terjadi tidak bisa diabaikan dalam mengkategorikan suatu tindakan kekerasan atau bukan. Tidur membelakangi isteri, misalnya, bisa dikategorikan kepada berbagai tindakan, jika difahami dari situasinya. Bagi pasangan muda yang setiap malam tidurnya saling berpelukan, seperti pada umumnya orang Bandung di musim hujan, jika tiba-tiba suami atau isteri tidur membelakangi pasangannya, maka patut diduga ada masalah. Siapa yang bermasalah? Perhatikan situasinya. Jika suami membelakangi isterinya yang dia anggap telah nusyuz, maka yang salah adalah isteri dan suami melakukan itu dalam konteks edukasi. Bila isteri langsung sadar dan meminta maaf pada suami serta bertaubat kepada Allah dengan tindakan suami yang hanya membelakanginya itu, maka dapat disimpulkan bahwa mereka adalah keluarga yang mendapat bimbingan Nur Ilahi yang membina kehidupan rumah tangganya secara Islami. Jika begitu, kekerasan dalam rumah tangga tidak akan pernah terjadi.
Sebaliknya, jika suami itu membelakangi isterinya yang salihah karena ada masalah di tempat kerja atau dengan wanita lain, dapat dipastikan bahwa itu adalah tindakan kekerasan yang akan membuat isteri salihah itu menjadi gelisah. Itu perbuatan zhalim. Lain halnya jika salah seorang dari pasangan suami isteri itu tidur membelakangi dengan terlebih dahulu meminta ijin kepada pasangannya karena tangan kanannya keseleo di lapangan tenis sehingga akan terasa sakit jika tertindih badan atau karena adanya alasan lain yang dapat diterima dengan akal sehat dan tidak membuat hati teriris, itu bukan tindakan kekerasan. Itulah sebabnya sampai para Ulama menyimpulkan bahwa “fatwa (tentang hukum) berubah-ubah dan berbeda-beda karena perbedaan faktor waktu, tempat, situasi dan kondisi, motivasi dan kemaslahatan yang akan dicapai”.[9]
 Tingkat luka atau sakit yang diakibatkan suatu tindakan. Dalam konteks kekerasan fisik, ini merupakan indikator yang paling terang dalam menentukan suatu tindakan termasuk kepada kekerasan atau bukan kekerasan. Besarnya luka yang ditimbulkan oleh suatu tindakan bisa meyakinkan siapa pun bahwa tindakan itu adalah berkategori kekerasan walaupun alat yang digunakan bukan alat untuk berbuat kekerasan. Misalnya, seorang isteri yang sedang hamil sembilan bulan baru pulang dari Saudi Arabia sebagai TKW, di malam pertama sejak kedatangannya ditusuk oleh suaminya dengan pensil yang biasa dipakai anaknya karena marah pada isterinya yang tidak mau berterus terang ketika ditanya siapa laki-laki yang sudah membuat dirinya hamil, sampai perutnya luka menganga bahkan bayinya pun keluar lewat bekas tusukan itu dalam keadaan meninggal terluka. Itu tindakan kekerasan, walau alatnya hanya dengan pensil.

C. Feminisme dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Sampai saat ini, isu penindasan terhadap wanita terus menerus menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok atau bahkan negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasarkan Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Perjuangan” penghapusan KDRT berangkat dari fakta banyaknya kasus KDRT yang terjadi dengan korban mayoritas perempuan dan anak-anak. Hal ini berdasarkan sejumlah temuan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dari berbagai organisasi penyedia layanan korban kekerasan.
Karena korban kekerasan yang kebanyakan berjenis kelamin wanita itulah, para propagandis anti-KDRT beranggapan bahwa KDRT adalah masalah gender, yakni disebabkan adanya ketidak-adilan gender. Adanya subordinasi perempuan telah menempatkan mereka sebagai korban kekerasan oleh pria. Dan, ajaran agama Islam dituduh melanggengkan budaya ini. Beberapa syariat Islam dicap sebagai upaya mensubordinasikan posisi wanita, sehingga menjadi pemicu bagi kaum pria untuk memperlakukan wanita semena-mena, yang berujung pada tindak kekerasan.
Menurut sebagian kaum feminis, poligini dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap wanita karena wanita ditempatkan pada posisi ‘nomor dua’. Menurut mereka jilbab juga merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan wanita. Perintah isteri untuk taat kepada suami pun dianggap sebagai pendorong suami untuk berbuat sewenang-wenang dan memenjarakan wanita dalam rumah tangga. Kebolehan memukul isteri atau anak dalam rangka mendidik mereka, dituduh sebagai penganiayaan. Ajaran sunat bagi anak perempuan juga dianggap bentuk kekerasan fisik terhadap perempuan. Sebaliknya, bagi kaum feminis, seorang perempuan tidak wajib untuk taat kepada suaminya, wanita tidak boleh dikekang untuk keluar rumah, suami harus membebaskan istrinya bekerja, pelacur dibela karena dianggap sebagai korban eksploitasi seksual, poligini diharamkan, perilaku lesbi dilegalkan, dan sebagainya.
Kaum feminis beranggapan bahwa untuk menghapuskan KDRT maka perempuan harus disejajarkan dengan pria. Relasi suami-isteri dalam kehidupan rumah tangga haruslah seimbang, di mana isteri memiliki kewenangan yang tidak harus bersandar kepada suami. Dari sinilah maka arah perjuangan penghapusan KDRT adalah untuk memperjuangkan hak-hak wanita menuju gender equality.


D. Faktor-faktor Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga Muslim
Kekerasan dalam rumah tangga Muslim bukan merupakan hal baru dan bukan merupakan persoalan terbesar yang dihadapi umat manusia. Pemahaman yang benar, jujur, tulus dan ikhlas terhadap faktor-faktor yang mendorong terjadinya kekerasan akan menjadi langkah strategis dalam menemukan solusi dari persolan yang dihadapi. Banyak faktor yang secara empirik telah terbukti memberikan konstribusi terhadap meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga Muslim.[10]
Pertama, sikap nusyuz suami atau istri, yaitu sikap membangkang terhadap kewajiban-kewajiban dalam kehidupan perkawinan, seperti isteri tidak mau melayani suami padahal tidak ada udzur (sakit atau haid) atau sebaliknya.
Kedua, lemahnya pemahaman terutama pengamalan ajaran Islam oleh individu umat Islam. Tidak adanya ketakwaan pada individu-individu, lemahnya pemahaman terhadap relasi suami-isteri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum syara’, termasuk melakukan tindakan KDRT.
Bahkan, banyak kaum feminis yang menuduh Islam sebagai biang kerok terjadinya kekerasan dalam rumah tangga Muslim. Mereka tidak tahu bahwa Islam datang untuk memposisikan kaum perempuan pada pada level yang semestinya. Sejarah menunjukkan bahwa Islam datang saat orang jahiliah biasa mengubur anak perempuannya untuk menutupi rasa malu.  Ia datang saat perempuan dipinggirkan dan direndahkan serendah-rendahnya lalu diangkat sesuai kodrat yang semestinya. Islam mengajarkan kodrat perempuan sesuai fitrahnya agar mereka lebih terlindungi, lebih aman, dan lebih terhormat dengan tinggal di dalam rumah dan bukannya keluyuran di jalanan memperjuangkan hak azazi dan demokrasi yang tak pasti. Islam menempatkan perempuan sebagai woman behind the gun. Sebagai penentu nasib dan masa depan bangsa lewat pendidikannya dari dalam rumah. Perempuan lah yang menciptakan manusia-manusia besar pada zamannya. Ironisnya, inilah yang selalu ditentang oleh para feminis karena mereka merasa Islam membatasi kebebasannya.
Kekerasan dalam rumah tangga terjadi justru karena adanya kemerosotan moral disebabkan jauhnya umat Islam dari ajaran agamanya, bukan karena terlalu fanatik pada agamanya. Islam mengatur dengan jelas batas-batas dan aturan-aturan bilamana seorang suami boleh memukul istrinya, atau anaknya, itupun pada tempat-tempat tertentu serta tidak boleh menimbulkan luka. Demikian rapatnya aturan aturan Islam ini hingga menutup celah untuk menambah atau menguranginya.
Dalam keadaan tertentu, Islam memberikan hak kepada isteri untuk mengambil inisiatif cerai yang disebut dengan khulu’. Islam juga memberikan pilihan pada perempuan untuk menentukan sendiri pilihan hidupnya jika sang pemimpin ternyata menyalahgunakan kepemimpinannya.
Juga, Islam mengajarkan kepada perempuan untuk tidak terus terpuruk menyesali nasib. Keseteraan gender, persamaan hak, kadang juga dibutuhkan di sini. Persamaan hak untuk  terus bertahan hidup dalam kondisi dan situasi apapun. Bahkan yang terburuk sekalipun. Namun dengan catatan tidak melupakan kodratnya sebagai perempuan. Kunci bagi perempuan agar bisa tetap merasakan indahnya Islam adalah dengan menyadari bahwa Islam menjaga perempuan dengan cara menempatkannya pada kodrat yang semestinya. Bila gagal menyadarinya, Islam akan dirasakan sebagai penghambat. Hasilnya, beragama Islam tapi tersiksa dengan agamanya sendiri.  Dengan demikian, tidak ada tempat bagi perempuan untuk selalu berkecil hati, jika laki-aki yang ditakdirkan sebagai pemimpin ternyata menyalahi janji, rahmat Allah masih terbuka luas bertebaran di muka bumi.
Islam telah memerintahkan para suami untuk memperlakukan isterinya sebaik mungkin. Hal ini banyak ditegaskan di dalam Al-Qur’an maupun Hadis Rasulullah SAW.
 Allah SWT. berfirman: “Dan bergaulah dengan mereka secara patut (ma’ruf). Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.[11]
Rasulullah SAW. bersabda: “Orang Muslim yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik di antara mereka akhlaknya, dan sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya”.[12]
Jika kita baca kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan hak-hak seorang isteri, kita akan dapatkan suatu hal yang sangat menakjubkan. Bagaimana tidak, seorang isteri dalam pandangan Islam berhak dipenuhi segala kebutuhannya oleh sang suami. Baik itu rumahnya, pakaiannya, makanannya dan lain-lain. Ia tidak diwajibkan untuk memasak, mencuci, membersihkan rumah dan lain-lain. Tetapi Islam mewajibkan kepada para isteri untuk mentaati suami. Dalam sebuah Hadis Rasulullah SAW.: “Apabila seorang isteri telah menunaikan shalat fardhu yang lima waktu, melaksanakan shaumnya yang wajib, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya, maka ia berhak untuk masuk sorga dari pintu mana saja yang ia kehendaki”.[13]
Oleh karena itu, jika ada suatu permintaan dari suami terhadap isterinya, maka ia wajib untuk memenuhinya. Hal itu merupakan suatu kewajiban bagi dirinya, yang insya- Allah jika isteri memenuhinya dengan penuh keihlasan dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa hal itu merupakan suatu kewajiban dari Allah, maka ia berhak mendapatkan kedudukan yang tinggi di sisi-Nya.
Ketiga, semakin meluasnya “hasutan” yang dilakukan kaum feminis. Faham feminis yang dikenalkan oleh dua orang yang sama-sama tidak merasakan indah dan nikmatnya hidup berkeluarga, jika tidak berani menyebut mereka sebagai orang-orang yang prustasi,[14] hanya menempatkan perempuan dalam kebebasan tanpa batas, melebihi garis kodratnya, sehingga akhirnya malah menempatkan perempuan  dalam posisi  rendah dalam tatanan masyarakat.
  Kaum feminis dalam berbagai kesempatan terus menyuarakan bahkan terkadang membesar-besarkan kekuarangberuntungan yang dialami oleh sebagian kecil kaum perempuan. Bahkan, kegiatan mereka sampai kepada memojokkan teks-teks suci agama dan berbagai penafsirannya termasuk peraturan perundang-undangan yang menurut pemahaman mereka yang sempit dianggap mendiskreditkan kaum perempuan. Ayat-ayat dan hadis tentang waris, poligini, kepemimpinan, saksi, wali dan sebagainya mereka gugat. Bahkan kaum feminis ektrim sampai berani secara terang-terangan menyalahkan Tuhan. Dalam hal poligini, misalnya, Tuhan telah berbuat keliru ketika membolehkan para suami berpoligini sementara kaum perempuan tidak boleh berpoliandri. Mereka berani mengharamkan poligini dan menghalalkan lesbi.
Terpaan “angin beracun” yang dihembuskan kaum feminis terutama yang non-Muslim telah sampai ke Indonesia. Mereka pun mengkritisi pemahaman terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang telah disepakati para ulama termasuk yang telah dituangkan dalam peraturan perundangan dengan dalih reinterpretasi sesuai kehendak hawa nafsu mereka. Mari perhatikan kritik yang keliru yang dilakukan saudara kita, Siti Musdah Mulia, terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dia mengatakan:
Nilai-nilai budaya yang membenarkan posisi subordinat perempuan malah dikukuhkan dalam berbagai perundang-undangan, misalnya dalam UU Perkawinan tahun 1974 yang membedakan dengan tegas peran dan kedudukan antara suami dan isteri. Pasal 31 ayat 3 UU: "Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga". Pasal 34 ayat 1 dan 2 ditetapkan: "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya" dan "Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya". Terlihat secara jelas bahwa undang-undang tersebut menempatkan isteri secara ekonomi menjadi sangat tergantung kepada suami.[15]
Dalam kutipan itu, terdapat beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh Musdah. Kekeliruan yang pertama, dia mengatakan bahwa ketentuan “suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga" (Pasal 31 ayat 3) dan "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya" dan "Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya" (Pasal 34 ayat 1 dan 2) dianggap berasal dari nilai-nilai budaya. Dia tidak mengetahui atau berpura-pura tidak tahu bahwa Allah telah menjelaskan itu antara lain dalam surat Al-Nisa ayat 34 dan Muhammad sebagai Rasul-Nya telah menjelaskannya dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam-imam lainnya.[16]
Kekeliruan yang kedua, terlihat dalam kata-kata dia: “jelas bahwa undang-undang tersebut menempatkan isteri secara ekonomi menjadi sangat tergantung kepada suami”. Jika difahami secara “dingin” kalimat: "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya" dan "Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya" (Pasal 34 ayat 1 dan 2), tidak akan sampai pada kesimpulan seperti yang Musdah kemukakan. Kalimat “Suami wajib … dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya” tidak dapat diambil mafhum mukhalafah-nya bahwa isteri haram mencari uang sehingga isteri menjadi sangat tergantung kepada suami. Ayat itu menyatakan bahwa mencari nafkah adalah salah satu kewajiban pokok suami, tugas tambahan bagi isteri, jika mau. Demikian pula, ayat yang menyatakan: "Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya", tidak bisa difahami sebaliknya bahwa suami haram mengatur urusan rumah tangga. Pemahaman yang benar dari ayat itu adalah mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya adalah kewajiban pokok isteri, tugas tambahan bagi suami. Perlu dicatat bahwa keberadaan isteri di rumah karena menjalankan kewajiban pokoknya mengatur rumah tangga tidak berarti keinginan isteri mencari uang menjadi terpasung, sebab mencari uang di rumah pun bisa dilakukan. Islam juga tidak mengharamkan seorang isteri mencari uang di luar rumah (sebagai tugas tambahan) apabila itu dilakukan setelah kewajiban pokoknya terlaksana. Adalah bukan orang normal yang meninggalkan tugas pokok demi melaksanakan tugas tambahan.
Kekeliruan yang ketiga, lebih jauh Musdah ingin mengaburkan struktur dalam keluarga dengan cara mengaburkan hak dan kewajiban antara suami dan isteri. Dia menurut dugaan saya ingin mengatakan bahwa (1) suami dan isteri sama-sama wajib mencari nafkah, dan (2) suami dan isteri sama-sama wajib mengatur urusan rumah tangga, sehingga (3) status kepala keluarga dan ibu rumah tangga pun secara fungsional bisa berpindah-pindah antara suami dan isteri. Kacau! Dia tidak faham teori struktur dan fungsi.[17] Suami, isteri dan anak adalah struktur keluarga. Di dalamnya harus ada hirarki dengan fungsinya yang berbeda-beda agar berjalan secara harmoni. Jika anak memerintahkan ayah untuk melakukan pekerjaan yang dia bisa lakukan sendiri demi kesenangan pribadinya, dosa dalam Islam. Karena dalam struktur keluarga Islam ayah itu harus dihormati oleh anaknya, bukan untuk dieksploitasi.
Keempat, sikap serakah yang tercermin dari budaya mendahulukan hak daripada kewajiban. Ungkapan “hak dan kewajiban” yang sudah menjadi bagian dari pembicaraan masyarakat kita sudah ter-internalize dalam diri dan sudah menjadi “kepribadian” kita sebagaimana tercermin dalam setiap relung kehidupan kita. Jarang diantara kita yang membiasakan membaliknya menjadi “kewajiban dan hak”. Dalam kehidupan rumah tangga, perilaku seperti itu akan memancing sikap antipati, kebencian, bahkan perilaku konflik dari passangannya. Islam mengajarkan kepada kita, bahwa setiap Muslim harus terlebih dahulu memperhatikan kewajiban yang mesti ia tunaikan sebelum menuntut haknya. Misalnya, Rasulullah SAW. bersabda: “Berikanlah upah kepada pegawai sebelum kering keringatnya”.[18]
Hak seseorang dalam pandangan Islam, akan ia peroleh dengan sendirinya jika ia telah selesai menunaikan apa yang menjadi kewajibannya. Realita menunjukkan suatu masyarkat yang terlalu banyak menuntut haknya, maka dijamin masyarakat tersebut akan berantakan dan kehidupannya kacau balau. Demikian pula dalam kehidupan rumah tangga, jika isteri terlalu banyak menuntut haknya, demikian juga suami, maka dijamin rumah tangganya tidak akan pernah akur dan selalu ramai dengan pertengkaran dan perselisihan. Sebaliknya, jika masing-masing lebih mengedepankan pelaksanaan kewajiban masing-masing terhadap pasangannya dijamin keluarga tersebut akan berjalan dengan penuh keharmonisan.
Kelima, nilai-nilai budaya patriakhat yang menganggap bahwa posisi perempuan lebih rendah daripada laki-laki atau selalu berada di bawah otoritas dan kendali laki-laki. Hubungan perempuan dan laki-laki seperti ini telah dilembagakan di dalam struktur keluarga patriarkhal dan didukung oleh lembaga-lembaga ekonomi dan politik. Tidak bisa dipungkiri bahwa lemahnya posisi perempuan merupakan konsekuensi dari adanya nilai-nilai patriarki yang dilestarikan melalui proses sosialisasi dan reproduksi dalam berbagai bentuk oleh masyarakat maupun negara. Perempuan dalam kebudayaan patriarkal dihantui oleh pesan-pesan yang menegatifkan atau meremehkan keberadaan mereka. Tubuh seksual mereka dianggap ancaman berbahaya bagi kehebatan laki-laki dan menurut kaum feminis menjadi alasan untuk membenarkan aniaya verbal dan fisik terhadapnya.
Keenam, masih lemahnya tatanan hukum. Aspek-aspek hukum, berupa substansi hukum (content of law), aparat penegak hukum (structure of law), maupun budaya hukum (culture of law) yang ada, menurut kaum feminis, belum memihak kepada kepentingan perempuan, terutama dalam masalah kekerasan. Memang, KUHP yang menjadi acuan pengambilan keputusan hukum dirasakan sudah tidak memadai lagi untuk mencover berbagai realitas kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Ketujuh, faktor sistemik. Kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi bersifat struktural yang disebabkan oleh berlakunya sistem yang tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikkan perlindungan atas eksistensi manusia. Tak lain dan tak bukan ialah sistem kapitalisme-sekular yang memisahkan agama dan kehidupan.
Penerapan sistem itu telah meluluh-lantakkan sendi-sendi kehidupan asasi manusia. Dari sisi ekonomi misalnya, sistem kapitalisme mengabaikan kesejahteraan seluruh umat manusia. Sistem ekonomi kapitalistik menitikberatkan pertumbuhan dan bukan pemerataan. Pembangunan negara yang diongkosi utang luar negeri, dan merajalelanya perilaku kolusi dan korupsi pada semua lini pemerintahan, telah meremukkan sendi-sendi perekonomian bangsa. Tak kurang 70% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Mereka tidak mampu menghidupi diri secara layak karena negara mengabaikan pemenuhan kebutuhan pokok mereka. Himpitan ekonomi inilah yang menjadi salah satu pemicu orang berbuat nekat melakukan kejahatan, termasuk munculnya KDRT. Banyak kasus KDRT menimpa keluarga miskin, dipicu ketidakpuasan dalam hal ekonomi.
Kedelapan, faktor-faktor yang berkaitan dengan kekurangmampuan individu dalam menyelesaikan masalah seperti kurang mampu berkomunikasi, mengendalikan emosi, mencari solusi.




E. Islam sebagai Solusi
Banyak muslimah yang terjerumus ke dalam pola pemikiran feminis, dan ikut-ikutan mengkampanyekan isu-isu yang menjadi mainstream pemikiran mereka. Kelompok ini mulai mengkritisi (kalau tidak dapat dikatakan mengingkari) ayat-ayat yang mejelaskan hak suami untuk memberikan “pelajaran” terhadap istrinya yang melakukan nusyuz (pembangkangan). Padahal yang perlu diperjelas adalah bukannya mengkritisi ayat tersebut, tetapi apa dan bagaimana hukum nusyuz dalam pandangan Islam serta batasan-batasan apa yang diperbolehkan oleh suami dalam memberikan hukuman terhadap isteri yang melakukan nusyuz.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT. berfirman: “… Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.[19]
Dalam ayat yang lain Allah SWT. berfirman: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.[20]
Ayat-ayat tersebut sering disalahtafsirkan oleh mereka yang mengatasnamakan “pejuang hak-hak perempuan” bahwa Islam adalah agama yang melegalisir terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga dengan dalih Islam membolehkan para suami untuk memukul isteri mereka berdasarkan ayat-ayat di atas.
Pendapat yang demikian tentu perlu diluruskan, mengingat bahwa Allah tidak akan mensyariatkan sesuatu kecuali di dalamnya terdapat maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ini yang harus diyakini oleh setiap Muslim dengan sepenuh hati.
Surat Al-Nisa ayat 34 menjelaskan tentang kedudukan suami sebagai pemimpin keluarga dan juga menjelaskan tentang kewajiban isteri untuk mentaati suami. Jika ternyata dalam realita terjadi nusyuz dari pihak isteri terhadap suami dengan tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya, maka Islam mengajarkan langka-langkah yang harus dilakukan oleh suami sebagai pemimpin untuk mengarahkan isteri kembali ke jalan yang benar. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, hendaklah suami menasehati isterinya dengan sebaik-baiknya, seraya mengingatkannya akan keawjiban-kewajiban yang mesti dijalankannya serta mengingatkan bahwa Allah SWT. menjanjikan pahala yang besar jika ia mampu menunaikannya dan siksaan yang sangat pedih jika ia melanggarnya.
Kedua, memisahkan isteri dari tempat tidurnya atau membelakanginya ketika tidur, sebagai sebuah pelajaran dari suami. Biasanya seorang isteri akan merasa tersisksa jika suami memperlakukan demikian karena seakan-akan suami sudah tidak memperhatikannya lagi.
Ketiga, langkah terakhir, jika langkah pertama dan kedua sudah tidak mempan lagi untuk menyadarkan isteri, suami boleh memukul isterinya dengan maksud untuk menyadarkan isteri akan kewajiban-kewajibannya. Dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan dengan amarah dan kebencian, namun didasari kecintaan suami untuk menyadarkan isterinya.
Langkah ketiga inilah yang sering dikritisi oleh kaum feminis. Padahal jika kita merujuk kepada ayat di atas, langkah tersebut merupakan langkah terakhir yang boleh dilakukan oleh suami jika kedua langkah sebelumnya belum dapat menyadarkan isterinya. Jika suami langsung melakukan pemukulan terhadap isterinya tanpa sebelumnya melakukan proses penyadaran isteri dengan menasehatinya dan memisahkannya dari tempat tidur, maka suami telah melakukan suatu kezhaliman.
Harus diingat bahwasnya pukulan yang dibolehkan adalah pukulan yang tidak membekas di tubuh isteri sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah SAW. dan para ulama.
Imam Syafi'i menegaskan bahwa kalaupun seorang suami terpaksa memukul isterinya, ada beberapa ketentuan yang digariskan dan harus diperhatikan oleh suami, di antaranya: (1) tidak boleh memukul dengan menggunakan alat, seperti tongkat dan sejenisnya, (2) tidak boleh memukul pada bagian wajah, (3) dilarang memukul hanya pada bagian tertentu, dan (4) dilarang memukul yang dapat menimbulkan cedera, apalagi sampai cacat.[21]
Imam Fakhrur Razy dalam tafsirnya memberikan suatu komentar yang sangat menarik. Beliau berkata: “Allah SWT. mengakhiri ayat ini dengan menyebutkan dua sifat-Nya, yaitu Al-‘Aly (Yang Maha Tinggi) dan Al-Kabir (Yang Maha Besar). Ini merupakan suatu susunan yang sangat sesuai dan indah ditinjau dari berbagai aspek.
Pertama, ayat ini merupakan suatu ancaman bagi para suami agar tidak melakukan kezhaliman terhadap isteri mereka.
Kedua, kedudukan suami sebagai pemimpin di keluarga bukan menjadi alasan suami untuk bertindak sewenang-wenang terhadap isteri yang telah mentaatinya. Karena sesungguhnya Allah Lebih Tinggi dari kalian dan Ia Lebih Besar dari apapun. Dan Ia tidak akan membebankan sesuatu kecuali dengan haq.
Ketiga, sesungguhnya Allah dengan ke-Mahatinggian-Nya dan ke-Mahabesaran-Nya, Ia tidak membebani manusia dengan apa yang manusia tidak mampu untuk melakukannya.
Keempat, sesungguhnya Allah dengan ke-Mahatinggian-Nya dan ke-Mahabesaran-Nya, Ia tidak akan menyiksa seorang yang melakukan maksiat apabila ia bertaubat. Dan apabila seorang isteri telah bertaubat dari sikap nusyuznya, maka para suami lebih layak untuk melakukan hal tersebut.[22]
Perlu digarisbawahi, bahwa semua ulama, baik yang memahami ayat tersebut secara tekstual maupun secara metaforis, sepakat bahwa sikap suami yang tidak memukul dan memberi maaf adalah tindakan terpuji. Pandangan ini sejalan dengan makna ayat 237 surah al-Baqarah. Memberi maaf adalah tindakan beradab, hanya orang-orang yang tidak beradablah yang memukul isteri atau suaminya. Para suami dituntut untuk senantiasa berlaku lemah lembut, kasih sayang, dan sopan santun terhadap isteri dalam segala situasi.
Secara ringkas, upaya yang ditawarkan oleh ajaran Islam untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain adalah sebagai berikut.
Pertama, agar para suami sebagai pemimpin atau isteri sebagai yang dipimpim mampu melihat dan menghargai sisi baik yang dimiliki oleh pasangannya. Hindari sikap yang terlalu membanggakan kebaikan diri sendiri dan mengecilkan kebaikkan pasangan.
Kedua, berikan nasihat dan peringatan kepada pasangan yang nusyuz dengan penuh kasih sayang sesuai yang diajarkan oleh agama. Berikan respon terbaik kepada setiap kejadian yang dihadapi, niscaya akan diperoleh kemudahan dalam hidup. Energi kelembutan hati kita yang dipantulkan kepada orang lain akan menarik kelembutan hati orang itu kepada kita. Sebaliknya energi kebencian yang kita pancarkan kepada orang lain, akan menarik kebencian orang itu kepada kita.
Ketiga, tunaikan kewajiban suami-isteri dengan sebaik-baiknya. Kepada para suami, ketahuilah bahwa sering terjadi kekerasan menjelma dalam bentuk tekanan secara ekonomi, maksudnya isteri sulit memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga karena jumlah penghasilan suami (tetap atau tidak tetap) tidak pernah utuh sampai di tangan keluarga. Suami sama sekali tidak pernah melibatkan isteri memanage keuangan, banyak pengeluaran di belakang isteri, kikir kepada isteri, boros di luar sepengetahuan isteri, atau berfoya-foya di luar isteri. Harus diakui bahwa kewajiban memberikan nafkah memang ada pada pundak para suami. Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya[23], namun ini harus dicatat bahwa suami tidak serta-merta dapat semena-mena menjatah istri.
Keempat, berkomunikasi dengan baik. Setelah menikah, kecenderungan berkomunikasi straight to the point (langsung) tak jarang yang berbentuk kalimat perintah, berita, atau sekadar basa basi. Ini merupakan atmosfer tidak sehat yang mengarah pada kekerasan verbal dan nonverbal. Kekerasan verbal misalnya mengumbar kata cerai, memaki pasangan, mengeluarkan kata-kata yang menyakiti pasangan, atau kata-kata ancaman. Kekerasan nonverbal misalnya bahasa tubuh menjauh, memusuhi pasangan, dingin tidak melayani pasangan (kekerasan seksual), ringan tangan, jarang pulang, acuh, cuek, dan diam seribu bahasa. Seiring hati dan pikiran tidak tertuju pada pasangan, tidak diisi dengan rasa kangen, tidak cemburu, masa bodoh, seperlunya, dan akhirnya nafsi-nafsi (masing-masing) seperti dua orang asing yang saling menjaga area agar tidak diintervensi. Padahal, seharusnya isteri dan suami ibarat ladang yang saling menutupi kelebihan dan kekurangan masing-masing.[24]
Wujud komunikasi yang terbaik secara nonverbal misalnya ungkapan belaian cinta-kasih sayang, penuh perhatian, sikap lembut, yang dibumbui dengan kata-kata verbal langsung penuh keikhlasan, berupa panggilan mesra, tatapan penuh gelora yang menembus dada, dan kata-kata rayuan sanjungan pada pasangan yang bisa membuat hati melayang, sebagai pupuk rasa mawaddah (cinta pasca nikah) dan rahmah (kasih sayang). Komunikasi yang sehat dibangun berlandaskan kejujuran: tak ada dusta, tak ada pengkhianatan, mengingatkan sebatas amar ma’ruf nahyi mungkar. Selebihnya, tawakal dan menyerahkan semua pada Allah SWT.


F. Kesimpulan
Sebagai penutup dari pembahasan pada makalah ini disampaikan beberapa generalisasi sebagai berikut.
1.        Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah berbagai bentuk tindakan yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan untuk menyakiti, melukai, membuat menderita baik lahir maupun batin; bukan untuk mendidik sebagaimana diajarkan oleh agama atau peraturan perundang-undangan.
2.        KDRT dapat terjadi, dalam empat bentuk: (1) penganiayaan fisik, (2) penganiayaan psikis atau emosional, (3) penganiayaan finansial, dan (4) penganiayaan seksual.
3.        Pengkategorian suatu tindakan kepada tindakan kekerasan atau tindakan mendidik harus memenuhi 7 unsur: (1) niatnya, (2) tujuannya, (3) subyeknya, (4) obyeknya, (5) alatnya, (6) situasinya, dan (7) tingkat luka atau sakit yang diakibatkannya.
4.        Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya KDRT antara lain adalah: (1) sikap nusyuz suami atau istri, (2) lemahnya pemahaman terutama pengamalan ajaran Islam oleh individu umat Islam, (3) semakin meluasnya “hasutan” yang dilakukan kaum feminis, (4) sikap serakah yang tercermin dari budaya mendahulukan hak daripada kewajiban, (5) nilai-nilai budaya patriakhat yang menganggap bahwa posisi perempuan lebih rendah daripada laki-laki, (6) masih lemahnya tatanan hokum, (7) faktor sistemik terutama penerapan sistem kapitalisme-sekular yang memisahkan agama dan kehidupan, dan (8) faktor-faktor yang berkaitan dengan kekurangmampuan individu dalam menyelesaikan masalah seperti kurang mampu berkomunikasi, mengendalikan emosi, dan mencari solusi.
5.        Ajaran Islam telah disalahfahami oleh sebagian kaum feminis sehingga mereka sampai pada kesimpulan bahwa ia telah “melanggengkan” budaya kekerasan dalam rumah tangga melalui pengaturan pola relasi suami-isteri yang tidak seimbang.
6.        Gerakan kaum feminis yang menggugat isi ajaran agama Islam yang mengatur pola relasi suami-isteri dengan tujuan “menghasut” kaum perempuan tidak akan membuat harkat dan derajat kaum perempuan semakin mulia dan dihormati, melainkan akan menjadikan kaum perempuan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti yang telah terjadi di Belanda.
7.        Ajaran Islam secara tegas melarang terjadinya kekerasan dalam sebuah keluarga, ini terbukti dengana banyaknya ayat di dalam Al-Qur’an maupun Hadis yang memerintahkan para suami untuk memperlakukan isterinya dengan sebaik-baiknya.
8.        Kebolehan suami memukul isterinya sebagaimana dikemukakan surat Al-Nisa ayat 34 hanya dalam konteks mendidik dengan ketentuan-ketentuan yang sangat ketat. Karena itu, ayat tersebut tidak boleh dijadikan landasan klaim bahwa Islam melegitimasi kekerasan dalam keluarga.
9.        Semua bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), harus dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, semua pihak harus berperan serta dalam mencegah terjadinya perilaku kekerasan tersebut apa pun alasannya dan siapa pun pelakunya dengan caranya masing.
10.    Upaya yang ditawarkan oleh ajaran Islam untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain adalah: (1) agar para suami sebagai pemimpin atau isteri sebagai yang dipimpim mampu melihat dan menghargai sisi baik yang dimiliki oleh pasangannya, (2) berikan nasihat dan peringatan kepada pasangan yang nusyuz dengan penuh kasih sayang sesuai yang diajarkan oleh agama, (3) tunaikan kewajiban suami-isteri dengan sebaik-baiknya, dan (4) berkomunikasi dengan baik.









DAFTAR PUSTAKA

Abu Dawud, Sulaiman Ibn al-Asy'ats al-Sijjistani al-Azdi, Sunan Abu Dawud, Juz II, Bandung, Dahlan, t.th.

Adler, Mortimer J. et al. (eds.), Encyclopaedia Britannica, Chicago, Helen Hemingway Benton, 1983.

Ahmad bin Hanbal, al-Imam, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Juz IV, Mesir, Dar al-Fikr, Mesir, t.th.

Al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah al- Ja'fa, Matan al-Bukhari, Juz I, Mesir, Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah, t.th.

Al-Razy, Abu Abdullah Muhammad Bin Umar, Tafsir al-Kabir, Juz IV, Beirut, Dar al-Ihya’ al-Turarts al-Araby, 1420 H.

Al-Tirmidzi, al-Imam al-Hafizh Abi 'Isa bin Surah, Sunan al-Tirmidzi, Juz IV, Beirut, Dar al-Fikr, t.th.

Arifin, Tajul, Tesis-tesis Teori Sosiologi Klasik dan Kontemporer, Bandung, Gunung Djati Press, 2008.

BBC Radio, “Lady Mary Wortley Montagu”, Women's Hour, History and Science Archive, 6 April 2007. Diakses 23 April 2014.

Chandrawila, Wila, Kumpulan Tulisan Perempuan dan Kekerasan dalam Perkawinan, Jakarta, CV. Mandar Maju, 2001.

Dessy, “Pemuliaan Wanita dalam Islam dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Indonesia & Belanda)” Kajian Muslimah, 24 Januari 2008, (online), http://kajianmuslimah. wordpress.com. Diakses 23 April 2014.

Faiz, Pan Mohamad, Protection of Women with Special Emphasis on Domestic Violence Act: A Comparative Analysis between India and Indonesia, 2007, (online), http://faizlawjournal.blogspot.com. Diakses 23 April 2014.

Forum NGO Indonesia, Laporan Organisasi Non-Pemerintah tentang Pelaksanaan Landasan Aksi Beijing 1995-2005. Indonesia.

http://www.tempo.co/read/news/2014/03/08/063560496/2013-Kekerasan-terhadap-Perempuan-280-Ribu-Kasus. Diakses 23 April 2014.

Ibnu Majah, Al-Hafizh Abi 'Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini, Sunan Ibnu Majah, Juz VII, Mesir, Dar al-Fikr, t.th.

Ibnul Qayyîm, I’lâmu al-Muwâqi’în, Juz III, Beirut: Mathba’ah al-Hayat, t.th.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Kollman, Nathalie, Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, YLKI dan Ford Foundation, 1998.

Mulia, Siti Musdah "Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Agama-agama”, Makalah, Disajikan dalam Seminar yang Diselenggarakan oleh Tim PUG Departemen Agama Bekerjasama dengan Komnas Perempuan di Jakarta, Tanggal 22 Juni 2004.

PBB, The United Nations Declaration on the Elimination of Violence Against Women, 1993.

Taqiyuddin An-Nabhani, Sistem Pergaulan dalam Islam, Terj. M. Mastur, Bogor, Pustaka Thariqqul Izzah, 2001.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.




Lampiran catatan kaki:


No. Catatan
Kaki

Teks Lengkap


3






5













6







8








11








12











13







16







18











20









24

tbr߉ƒÌãƒ (#qä«ÏÿôÜã‹Ï9 u‘qçR «!$# öNÎgÏdºuqøùr'Î/ ª!$#ur –LÉêãB ¾ÍnÍ‘qçR öqs9ur on̍Ÿ2 tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÑÈ

ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% ’n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4’n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=ø‹tóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdy—qà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur ’Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸x‹Î6y™ 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ

سنن أبي داود - (ج 2 / ص 87)
417 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى يَعْنِي ابْنَ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا.

سنن أبي داود - (ج 2 / ص 88)
418 - حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ يَعْنِي الْيَشْكُرِيَّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ سَوَّارٍ أَبِي حَمْزَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ سَوَّارُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو حَمْزَةَ الْمُزَنِيُّ الصَّيْرَفِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

صحيح البخاري - (ج 1 / ص 94)
52 - حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ عَنْ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

g•ƒr'¯»tƒا z`ƒÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw ‘@Ïts† öNä3s9 br& (#qèO̍s? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( Ÿwur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõ‹tGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6•B 4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«ø‹x© Ÿ@yèøgs†ur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ

سنن الترمذي - (ج 4 / ص 390)
1082 - حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

مسند أحمد - (ج 4 / ص 85)
1573 - حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ أَنَّ ابْنَ قَارِظٍ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

صحيح البخاري - (ج 8 / ص 253)
2232 - حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ فَسَمِعْتُ هَؤُلَاءِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحْسِبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالرَّجُلُ فِي مَالِ أَبِيهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

سنن ابن ماجه - (ج 7 / ص 294)
2434 - حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَطِيَّةَ السَّلَمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ


bÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·—qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) Ÿxsù yy$oYã_ !$yJÍköŽn=tæ br& $ysÎ=óÁム$yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ׎öyz 3 ÏNuŽÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x’±9$# 4 bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# šc%x. $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊËÑÈ

öNä.ät!$|¡ÎS Ó^öym öNä3©9 (#qè?ù'sù öNä3rOöym 4’¯Tr& ÷Läê÷¥Ï© ( (#qãBÏd‰s%ur ö/ä3Å¡àÿRL{ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur Nà6¯Rr& çnqà)»n=•B 3 ̍Ïe±o0ur šúüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËËÌÈ





[1] Tulisan ini merupakan hasil pengembangan dari makalah penulis yang disajikan dalam Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerjasama dengan Jabatan Syari’ah Fakulti Pengajian Islam Universiti Kebangsaan Malaysia di Hotel Puri Khatulistiwa, Sumedang, Jawa Barat, Indonesia, pada tanggal 25 November 2008.
[2] Di Indonesia, diantara kaum feminis yang sudah memitoskan fakta seperti itu antara lain adalah Siti Musdah Mulia. Lihat makalah dia yang berjudul "Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Agama-agama”, Makalah, Disajikan dalam Seminar yang Diselenggarakan oleh Tim PUG Departemen Agama Bekerjasama dengan Komnas Perempuan di Jakarta, Tanggal 22 Juni 2004. Bandingkan dengan Ford Foundation, Kekerasan terhadap Perempuan, 1998.
[3] Q.S. Al-Shaff, 61: 8, teks lengkap terlampir.
[4] Dessy, “Pemuliaan Wanita dalam Islam dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Indonesia & Belanda)”, Kajian Muslimah, 24 Januari 2008, (online), http://kajianmuslimah.wordpress.com. Diakses tanggal 23 April 2014.
[5] Q.S. Al-Nisa, 4: 34, teks lengkap terlampir.
[6] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz II, hlm. 87-88, Hadits No. 417 dan 418, teks lengkap terlampir.
[7] Tujuan utama Syari'at Islam (maqashid al-syari'ah) ialah menjaga dan melindungi kemanusiaan. Perlindungan ini dirumuskan oleh para ulama dalam 5 tujuan (al-maqashid al-khamsah), yakni perlindungan terhadap agama (hifzh al-din), perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs), perlindungan terhadap akal (hifzh al-‘aql), perlindungan terhadap keturunan (hifzh al-nasl), dan perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal). Pendidikan dalam rumah tangga termasuk kepada upaya untuk menjaga keturunan (hifzh al-nasl).

[8] Al-Bukhary, Shahih al-Bukhary, Juz I, hlm. 94, Hadits No. 52, teks lengkap terlampir.
[9] Ibn al-Qoyyim, I’lâmu al-Muwâqi’în, Juz III (Beirut: Mathba’ah al-Hayat, t.th.), hlm. 4.
[10] Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dicatat oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat terus dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2013 ada 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan, lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 216.156. Angka tersebut akan terlihat sangat signifikan kenaikannya bila dibandingkan dengan kejadian yang terekam 9 tahun yang lalu, tahun 2004.  Dtahun 2004 ada 5.934 kasus kekerasan menimpa perempuan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2001 (3.169 kasus) dan tahun 2002 (5.163 kasus). Angka ini merupakan peristiwa yang berhasil dilaporkan atau dimonitoring. Dari keseluruhan 5.934 kasus kekerasan terhadap perempuan, 2.703 adalah kasus KDRT. Tercakup dalam kategori ini adalah kekerasan terhadap isteri sebanyak 2.025 kasus (75%), kekerasan terhadap anak perempuan 389 kasus (14%), kekerasan dalam pacaran 266 kasus (10%), dan kekerasan dalam keluarga lainnya 23 kasus (1%). http://www.tempo.co/read/news/2014/03/08/063560496/2013-Kekerasan-terhadap-Perempuan-280-Ribu-Kasus. Diakses 23 April 2014.
[11] Q.S. Al-Nisa, 4: 19, teks lengkap terlampir.
[12] Al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy, Juz IV, hlm. 390, Hadis Nomor 1082, teks lengkap terlampir.
[13] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Juz IV, hlm. 85, Hadis Nomor 1573, teks lengkap terlampir.
[14] Feminisme sebagai filsafat dan gerakan lahir di era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda pada tahun 1785. Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa. Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai universal sisterhood. Lady Mary Wortley Montagu menikah dengan lelaki yang tidak disetujui oleh ayahnya hanya karena persoalan harta kekayaan. Dia menjalani kehidupannya sebagai seorang wanita yang sering kesepian dan jauh dari orang tua. Lalu terlibat affairs dengan laki-laki lain sehingga diceraikan oleh suaminya. Kehidupan dijalani dengan penuh penderitaan dan menjjelang kematiannya dia terserang penyakit gila. Marquis de Condorcet sukses dalam karir sebagai ahli Matematika yang terkenal, tapi kehidupan yang dijalaninya tidak begitu mulus. Dalam usia kanak-kanak dia sudah ditinggalkan oleh ayahnya dan dia juga gagal dalam membina rumah tangga, diceraikan oleh isterinya. Lama menduda dan akhirnya mati di penjara.

[15] Siti Musdah Mulia, "Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Agama-agama”, Makalah, Disajikan dalam Seminar yang Diselenggarakan oleh Tim PUG Departemen Agama Bekerjasama dengan Komnas Perempuan di Jakarta, Tanggal 22 Juni 2004.
[16] Al-Bukhary, Shahih al-Bukhary, Juz 8, hlm. 253, Hadits No. 2232, teks lengkap terlampir.
[17] Teori ini menjelaskan bahwa struktur memiliki peran dan fungsi masing-maing yang satu sama lain saling menopang. Salah satu buku yang mengupas tentang teori ini adalah karya Tajul Arifin, Tesis-tesis Teori Sosiologi Klasik dan Kontemporer, 2008.
[18] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz VII, hlm. 294, Hadis Nomor 2434, Teks lengkap terlampir.
[19] Q.S. Al-Nisa, 4: 34, teks lengkap terlampir.
[20] Q.S. Al-Nisa, 4: 128, teks lengkap terlampir.
[21] Al-Syafi’i, Ahkam al-Qur’an, Juz I, hlm. 48.
[22] Fakhrur Razy, Tafsir Al-Kabir, Juz IV, hlm. 73.
[23] Q.S. Al-Nisa 4: 34, teks lengkap terlampir.
[24] Q.S. Al-Baqarah 2: 223, teks lengkap terlampir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar