I’TIBAR: Jurnal Ilmiah Ilmu-ilmu Keislaman, Kopertais Wilayah II Jawa Barat dan Banten, Vol. 01/Nomor 2/ Mei 2014, hlm. 97-118; kopertais_w2jb@yahoo.co.id.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT):
Oleh:
Prof. Dr. Tajul Arifin, MA
(Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN
Sunan Gunung Djati Bandung; e-mail: tajularifin64@uinsgd.ac.id)
Abstrak
The United Nations Declaration on the Elimination of Violence against
Women, 1993) mengakui ada tiga bentuk kekerasan
terhadap perempuan: (1) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT); (2) kekerasan
dalam masyarakat; dan (3) kekerasan dalam Negara. Ketiga bentuk kekerasan
tersebut telah terjadi pada masyarakat Jahiliyah dan tengah berlangsung pada
masyarakat modern yang konon telah tercerahkan (enlightened).
Tulisan ini akan menjelaskan : (1) batasan KDRT, (2) feminisme dan kekerasan dalam rumah tangga, (3) faktor-faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga Muslim,
dan (4) Islam sebagai solusi bagi kekerasan dalam rumah tangga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah berbagai bentuk tindakan
yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan untuk menyakiti, melukai, membuat
menderita baik lahir maupun batin; bukan untuk mendidik sebagaimana diajarkan
oleh agama atau peraturan perundang-undangan; (2) ajaran Islam telah
disalahfahami oleh sebagian kaum feminis sehingga mereka sampai pada kesimpulan
bahwa ia telah “melanggengkan” budaya kekerasan dalam rumah tangga melalui
pengaturan pola relasi suami-isteri yang tidak seimbang; (3) terjadinya KDRT
dipengaruhi oleh faktor: sikap nusyuz suami atau istri, lemahnya
pemahaman dan pengamalan ajaran Islam oleh individu umat Islam, semakin
meluasnya “hasutan” yang dilakukan kaum feminis, sikap serakah yang tercermin
dari budaya mendahulukan hak daripada kewajiban, nilai-nilai budaya patriakhat
yang menganggap bahwa posisi perempuan lebih rendah daripada laki-laki, masih
lemahnya tatanan hukum, faktor sistemik
terutama penerapan sistem kapitalisme-sekular yang memisahkan agama
dan kehidupan, dan faktor-faktor yang berkaitan dengan kekurangmampuan individu
dalam menyelesaikan masalah seperti kurang mampu berkomunikasi, mengendalikan
emosi, dan mencari solusi; dan (4) upaya yang ditawarkan oleh ajaran Islam
untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain adalah: agar
para suami sebagai pemimpin atau isteri sebagai yang dipimpim mampu melihat dan
menghargai sisi baik yang dimiliki oleh pasangannya, berikan nasihat dan
peringatan kepada pasangan yang nusyuz dengan penuh kasih sayang sesuai
yang diajarkan oleh agama, tunaikan kewajiban suami-isteri dengan
sebaik-baiknya, dan berkomunikasi dengan baik.
Kata Kunci:
Kekerasan, rumah tangga, Islam, Muslim, nusyuz, dan kewajiban
A. Pendahuluan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk
kekerasan terhadap perempuan yang diakui oleh Deklarasi PBB (The United
Nations Declaration on the Elimination of Violence Against Women, 1993)
mengenai penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dua bentuk kekerasan
terhadap perempuan lainnya yang diakui oleh Deklarasi PBB tersebut adalah
kekerasan dalam masyarakat, dan kekerasan dalam negara.
Kasus-kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan masalah yang
sangat kompleks, terkait dengan banyak hal, dan harus difahami secara objektip.
Pemihakan yang berlebihan kepada pihak tertentu seperti yang sering dilakukan
oleh kaum feminis bukan hanya akan menimbulkan hasil analisis yang bias, tapi
juga bisa memutarbalikan fakta yang bisa menyesatkan dan mengundang respon yang
kurang simpati.
Gerakan feminisme sebagai filsafat dan gerakan yang dihembuskan dari
Middelburg,
sebuah kota di selatan Belanda oleh Lady Mary Wortley Montagu
dan Marquis de Condorcet pada
tahun 1867 telah membuat banyak kaum feminis tidak terkecuali yang beragama
Islam keblinger. Dewasa ini banyak kaum feminis yang sudah lepas kontrol sampai
berani mengatakan mitos atas fakta yang dianggapnya “memojokkan” kaum
perempuan. Di antara fakta yang dimitoskan itu adalah: (1) bahwa suami memukul
isterinya karena isterinya itu dianggap terlalu rewel, tidak setia, dan berani
membangkang, (2) bahwa para isteri yang menjadi korban kekerasan suaminya
adalah tipe isteri yang pembangkang, dan (3) korban dan pelaku KDRT adalah
kelompok masyarakat yang tidak terdidik.[2]
“Racun” yang ditebar kaum feminis Barat dengan sangat kencang telah
dan sedang merasuk ke dalam fikiran kaum feminis di dunia belahan lain. Di
Indonesia, sebagai contoh, ada trend yang salah arah di kalangan kaum
feminis, dimana mereka belum merasa hebat jika belum pernah “memojokkan” ajaran
agama yang dianutnya yang mereka anggap “melanggengkan” dominasi kaum laki-laki
atas perempuan dalam keluarga yang menurut mereka menjadi faktor terpenting
bagi hadirnya kekerasan dalam rumah tangga. Mereka tidak hanya mengkritisi
produk-produk perundang yang bersumber dari teks-teks suci agama dan
nilai-nilai budaya bangsa, melainkan teks-teks suci agama dan interpretasinya
yang telah dilakukan oleh para ulama.
Para intelektual Muslim harus segera menyadari agenda besar di belakang
gerakan kaum feminis. Siapa pun termasuk penulis boleh menduga dan bahkan harus
punya dugaan tentang apa tujuan akhir dari gerakan mereka agar dapat berfikir
jernih dan berhati-hati dalam mensikapinya. Kemungkinan besar, agenda mereka
adalah “ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan)
mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir
benci”.[3]
Memperjuangkan hak-hak kaum wanita, kemungkinan besar, adalah kedok
belaka. Mempertentangkan kewajiban dan hak dalam kehidupan keluarga yang telah
diberikan oleh Yang Maha Adil tidak akan menghasilkan harmoni dalam rumah
tangga dan kemuliaan kaum wanita kecuali konflik. Memang itu yang “diinginkan”
oleh mereka agar keluarga Muslim yang sudah sakinah pun diterpa aroma
konflik yang mereka hembuskan secara perlahan tapi pasti. Sebagai salah satu
bukti, Huiselijkgeweld, sebuah organisasi pemerhati masalah KDRT di
Belanda, dalam salah satu surveynya yang dilakukan pada tahun 1997, umpamanya,
mengemukakan suatu kesimpulan yang kacau dan mendukung dugaan penulis. Survey
itu dilakukan kepada 516 laki-laki dan 489 perempuan usia antara 17–70 tahun
pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Memperhatikan angka itu, dengan sangat
bangga kaum feminis yang tergabung dalam Huiselijkgeweld mengatakan
bahwa gender equality/kesetaraan gender di Belanda sudah sangat “baik” karena
yang menjadi pelaku tidak hanya laki-laki. Bahkan, mereka tampak lebih senang
ketika mereka menemukan bahwa 50 % korban kekerasan sudah bisa melakukan
perlawanan kepada pelaku.[4]
Makalah ini akan membahas kesalahfahaman para soiolog terutama kaum
feminis terhadap keterlibatan ajaran Islam dalam “pengukuhan” fenomena
kekerasan dalam keluarga (domestic violence) Muslim atau yang lebih akrab
dengan istilah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Secara lebih spesifik,
pembahasan akan difokuskan kepada: (1) Batasan KDRT, (2) Feminisme
dan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (3) Faktor-faktor
Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga Muslim, dan (4) Islam sebagai
Solusi.
B. Batasan KDRT
Selama ini, sebagian besar referensi yang membahas masalah KDRT
mendefinisikan KDRT dengan penganiayaan secara fisik yang dilakukan oleh suami
terhadap isterinya. Definisi itu tidak terlalu keliru, karena memang sebagian
besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah para isteri; bukan anggota keluarga
lainnya; dan kekerasan secara fisik lebih dominan daripada kekersan dalam
bentuk lainnya. Secara empiris, KDRT
dapat terjadi, minimal, dalam empat bentuk. Pertama, penganiayaan fisik
(seperti tendangan, pukulan, cubitan, siraman dengan air panas, setrikaan, dan
cambukan). Kedua, penganiayaan psikis atau emosional (seperti ancaman, hinaan, dan
cemoohan). Ketiga, penganiayaan finansial (misalnya pengabaian uang belanja
atau penjatahan uang belanja secara paksa dari suami). Keempat, penganiayaan
seksual (seperti pemaksaan hubungan seksual). Secara singkat, dapat dikatakan
bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah berbagai bentuk tindakan yang
dilakukan dengan sengaja dengan tujuan untuk menyakiti, melukai, membuat
menderita baik lahir maupun batin; bukan untuk mendidik sebagaimana diajarkan
oleh agama atau peraturan perundang-undangan.
Klausul “bukan untuk mendidik sebagaimana diajarkan oleh agama dan/
atau peraturan perundang-undangan” telah sering diabaikan oleh para pemerhati
KDRT. Kealpaan klausul tersebut dari definisi KDRT yang dirumuskan mereka
membuat sebagian mereka dengan congkaknya mengatakan bahwa Islam ikut serta
dalam “mengabadikan” kekerasan dalam rumah tangga, karena Islam membolehkan
para suami untuk “memukul” isteri-isteri mereka yang nusyuz[5]dan
anak-anak mereka yang sudah menginjak usia sepuluh tahun tapi masih suka
meninggalkan shalat fardhu.[6]
Ketentuan ini oleh sebagian kaum feminis yang tidak faham maqahid
al-syari’ah[7]
dianggap sebagai legitimasi terhadap kekerasan dalam keluarga Muslim.
Oleh karena itu, untuk mengkategorikan suatu tindakan termasuk
tindakan kekerasan atau pendidikan harus berangkat dari unsur-unsurnya yang
jelas. Unsur-unsur itu antara lain adalah (1) niatnya; (2) tujuannya; (3) subyeknya;
(4) obyeknya; (5) alatnya; (6) situasinya; dan (7) tingkat luka atau sakit yang
diakibatkannya.
Niat. Dalam hal ini harus diperhatikan apakah niat pelaku melakukan
tindakan itu untuk melaksanakan perintah agama dan/atau peraturan
perundang-undangan atau karena ingin memenuhi kehendak hawa nafsu? Jika karena
dorongan hawa nafsu, maka jelas tindakan yang dilakukannya, sekecil apapun
bentuk dan dampaknya, dapat dikategorikan pada tindakan kekerasan. Dalam
konteks beragama, bagi seorang Muslim, niat itu memiliki peranan yang sangat
penting dalam menentukan validitas suatu pekerjaan.[8]
Tujuan. Setiap orang dalam melakukan suatu pekerjaan atau tindakan
pasti memiliki tujuan tertentu baik tujuan itu dikemukakan secara eksplisit
maupun hanya secara implisit. Pokoknya, pasti ada. Tujuan yang ingin dicapai
oleh seorang palaku sebuah tindakan ikut menentukan kategori perbuatan yang dia
lakukan. Dalam hal ini, tindakan kekerasan atau bukan kekerasan. Tujuan yang
ingin dicapai oleh seseorang dalam melakukan sebuah tindakan dapat diketahui
dari alat yang digunakan atau dari akibat yang ditimbulkan meskipun pelaku
tidak menyatakan secara tegas tentang tunjuan yang ingin dicapainya. Sebagai
contoh, apabila ada seorang isteri dengan menggunakan pisau yang tajam memotong
penis suaminya yang dianggap telah mengecewakan dirinya sampai putus, itu dapat
disimpulkan bahwa tujuan sang isteri adalah untuk menyakiti suaminya dan agar
menderita seumur hidupnya, meskipun sang isteri mengaku bahwa tujuannya adalah
untuk menakut-nakuti dalam upaya mendidik suaminya. Karena, dilihat dari segi
alat yang digunakannya, pisau yang tajam, memang menuju kea arah kekerasan
bahkan penganiayaan. Dilihat dari segi akibatnya, putusnya dzakar sang
suami, dengan jelas itu merupakan penganiayaan yang tidak hanya membuat korban
sangat luka dan menderita seumur hidup, tapi juga merampas kenikmatan sang
isteri itu sendiri jika ia tetap menjadi isterinya.
Subyek atau pelaku suatu tindakan atau pekerjaan. Keadaan pelaku pada
saat melakukan suatu tindakan sangat penting untuk diperhatikan dalam
mengkategorikan apakah suatu tindakan termasuk kepada kekerasan atau pendidikan.
Seorang suami yang sedang dalam keadaan mabuk berat karena minuman keras di
tengah malam pada saat anak-anaknya sedang tidur lelap menendang isterinya yang
sedang shalat Tahajjud sampai pinsan, dapat diyakini bahwa tendangan itu bukan
untuk mendidik, walaupun suami pemabuk itu menguatkan pengakuannya dengan
sumpah bahwa penendangan itu dilakukan untuk mendidik isterinya. Kenapa
demikian? Orang mabuk tidak dibenarkan untuk memberikan pendidikan dan tidak
ada dalam teori pendidikan manapun bahwa tendangan merupakan bagian dari alat
untuk mendidik manusia agar pintar dan berakhlak mulia.
Obyek atau sasaran dari sebuah tindakan juga cukup vital untuk
diperhatikan dalam menentukan suatu tindakan kekerasan atau bukan. Dalam hal
ini, kondisi obyek dan hubungannya dengan subyek merupakan dua hal yang paling
penting untuk diperhatikan dengan cermat. Misalnya, sangat tidak logis untuk
dikategorikan bukan tindakan kekerasan apabila seorang suami memukul wajah
isterinya sampai lebam hanya karena sayur yang dibuatnya agak kurang garam,
padahal sang isteri sehari-harinya termasuk orang yang taat baik kepada
suaminya maupun kepada agamanya. Dalam contoh ini, isteri tidak sedang berada
dalam keadaan yang harus dididik, apa lagi dengan kekerasan. Sayur yang kurang
garam tidak cukup dijadikan argumen oleh suami untuk bertindak seperti itu. Demikian
juga, seorang adik ipar yang tinggal serumah dengan kakak iparnya, tidak dapat
dikatakan bukan pelaku kekerasan apabila dia mengancam isteri kakaknya dengan
ancaman yang sangat menakutkan karena sekedar tidak memberi uang jajan, karena
dia bukan orang yang punya hak untuk mendidik isteri kakaknya.
Alat yang digunakan dalam
melakukan suatu tindakan melawan hukum merupakan faktor penting dalam
mengkategorikan suatu tindakan melawan hukum atau tidak; dalam konteks makalah
ini, termasuk kategori tindakan kekerasan atau bukan. Senjata api, pisau,
golok, parang, clurit, api dan sebagainya ketika berada ditangan para pelaku
kejahatan merupakan alat kejahatan. Oleh karena itu, sangat sulit untuk
dikatakan bukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang sekaligus melanggar
hukum apabila ada seorang isteri yang tega mengguyur suaminya dengan bensin
lalu membakarnya ketika dia tidur lelap. Sebaliknya, pensil dan ball point
bukan alat kejahatan yang pada umumnya digunakan oleh para penjahat. Karena itu
logika kita tidak bisa menerima apabila ada seorang isteri yang mengadukan
tindakan suaminya yang telah “memukulnya” dengan sebuah pensil biasa (bukan
ukuran raksasa) kepada polisi dengan laporan bahwa suaminya telah melakukan
tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Situasi yang melingkari suatu tindakan terjadi tidak bisa diabaikan
dalam mengkategorikan suatu tindakan kekerasan atau bukan. Tidur membelakangi
isteri, misalnya, bisa dikategorikan kepada berbagai tindakan, jika difahami
dari situasinya. Bagi pasangan muda yang setiap malam tidurnya saling
berpelukan, seperti pada umumnya orang Bandung di musim hujan, jika tiba-tiba
suami atau isteri tidur membelakangi pasangannya, maka patut diduga ada
masalah. Siapa yang bermasalah? Perhatikan situasinya. Jika suami membelakangi
isterinya yang dia anggap telah nusyuz, maka yang salah adalah isteri
dan suami melakukan itu dalam konteks edukasi. Bila isteri langsung sadar dan
meminta maaf pada suami serta bertaubat kepada Allah dengan tindakan suami yang
hanya membelakanginya itu, maka dapat disimpulkan bahwa mereka adalah keluarga
yang mendapat bimbingan Nur Ilahi yang membina kehidupan rumah tangganya secara
Islami. Jika begitu, kekerasan dalam rumah tangga tidak akan pernah terjadi.
Sebaliknya, jika suami itu membelakangi isterinya yang salihah
karena ada masalah di tempat kerja atau dengan wanita lain, dapat dipastikan
bahwa itu adalah tindakan kekerasan yang akan membuat isteri salihah itu
menjadi gelisah. Itu perbuatan zhalim. Lain halnya jika salah seorang dari
pasangan suami isteri itu tidur membelakangi dengan terlebih dahulu meminta
ijin kepada pasangannya karena tangan kanannya keseleo di lapangan tenis
sehingga akan terasa sakit jika tertindih badan atau karena adanya alasan lain
yang dapat diterima dengan akal sehat dan tidak membuat hati teriris, itu bukan
tindakan kekerasan. Itulah sebabnya sampai para Ulama menyimpulkan bahwa “fatwa (tentang hukum)
berubah-ubah dan berbeda-beda karena perbedaan faktor waktu, tempat, situasi
dan kondisi, motivasi dan kemaslahatan yang akan dicapai”.[9]
Tingkat luka atau sakit yang
diakibatkan suatu tindakan. Dalam konteks kekerasan fisik, ini merupakan
indikator yang paling terang dalam menentukan suatu tindakan termasuk kepada
kekerasan atau bukan kekerasan. Besarnya luka yang ditimbulkan oleh suatu
tindakan bisa meyakinkan siapa pun bahwa tindakan itu adalah berkategori
kekerasan walaupun alat yang digunakan bukan alat untuk berbuat kekerasan. Misalnya,
seorang isteri yang sedang hamil sembilan bulan baru pulang dari Saudi Arabia
sebagai TKW, di malam pertama sejak kedatangannya ditusuk oleh suaminya dengan
pensil yang biasa dipakai anaknya karena marah pada isterinya yang tidak mau
berterus terang ketika ditanya siapa laki-laki yang sudah membuat dirinya
hamil, sampai perutnya luka menganga bahkan bayinya pun keluar lewat bekas
tusukan itu dalam keadaan meninggal terluka. Itu tindakan kekerasan, walau alatnya
hanya dengan pensil.
C. Feminisme dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Sampai saat ini, isu penindasan terhadap wanita terus menerus
menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT). Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok
atau bahkan negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala
bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of
All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984.
Juga berdasarkan Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang
dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah
Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Perjuangan” penghapusan KDRT berangkat dari fakta banyaknya kasus
KDRT yang terjadi dengan korban mayoritas perempuan dan anak-anak. Hal ini
berdasarkan sejumlah temuan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) dari berbagai organisasi penyedia layanan korban kekerasan.
Karena korban kekerasan yang kebanyakan berjenis kelamin wanita
itulah, para propagandis anti-KDRT beranggapan bahwa KDRT adalah masalah
gender, yakni disebabkan adanya ketidak-adilan gender. Adanya subordinasi
perempuan telah menempatkan mereka sebagai korban kekerasan oleh pria. Dan,
ajaran agama Islam dituduh melanggengkan budaya ini. Beberapa syariat Islam
dicap sebagai upaya mensubordinasikan posisi wanita, sehingga menjadi pemicu bagi
kaum pria untuk memperlakukan wanita semena-mena, yang berujung pada tindak
kekerasan.
Menurut sebagian kaum feminis, poligini dianggap sebagai bentuk
penindasan terhadap wanita karena wanita ditempatkan pada posisi ‘nomor dua’.
Menurut mereka jilbab juga merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan
wanita. Perintah isteri untuk taat kepada suami pun dianggap sebagai
pendorong suami untuk berbuat sewenang-wenang dan memenjarakan wanita dalam
rumah tangga. Kebolehan memukul isteri atau anak dalam rangka mendidik mereka,
dituduh sebagai penganiayaan. Ajaran sunat bagi anak perempuan juga dianggap
bentuk kekerasan fisik terhadap perempuan. Sebaliknya, bagi kaum feminis,
seorang perempuan tidak wajib untuk taat kepada suaminya, wanita tidak boleh
dikekang untuk keluar rumah, suami harus membebaskan istrinya bekerja, pelacur
dibela karena dianggap sebagai korban eksploitasi seksual, poligini diharamkan,
perilaku lesbi dilegalkan, dan sebagainya.
Kaum feminis beranggapan bahwa untuk menghapuskan KDRT maka perempuan
harus disejajarkan dengan pria. Relasi suami-isteri dalam kehidupan rumah
tangga haruslah seimbang, di mana isteri memiliki kewenangan yang tidak harus
bersandar kepada suami. Dari sinilah maka arah perjuangan penghapusan KDRT
adalah untuk memperjuangkan hak-hak wanita menuju gender equality.
D. Faktor-faktor Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga Muslim
Kekerasan dalam rumah tangga Muslim bukan merupakan hal baru dan
bukan merupakan persoalan terbesar yang dihadapi umat manusia. Pemahaman yang benar,
jujur, tulus dan ikhlas terhadap faktor-faktor yang mendorong terjadinya
kekerasan akan menjadi langkah strategis dalam menemukan solusi dari persolan
yang dihadapi. Banyak faktor yang secara empirik telah terbukti memberikan
konstribusi terhadap meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga Muslim.[10]
Pertama, sikap nusyuz suami atau
istri, yaitu sikap membangkang terhadap kewajiban-kewajiban dalam kehidupan
perkawinan, seperti isteri tidak mau melayani suami padahal tidak ada udzur
(sakit atau haid) atau sebaliknya.
Kedua, lemahnya pemahaman terutama pengamalan ajaran Islam oleh individu
umat Islam. Tidak adanya ketakwaan pada individu-individu, lemahnya pemahaman
terhadap relasi suami-isteri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu
yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum syara’,
termasuk melakukan tindakan KDRT.
Bahkan, banyak kaum feminis yang menuduh Islam sebagai biang kerok
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga Muslim. Mereka tidak tahu bahwa Islam
datang untuk memposisikan kaum perempuan pada pada level yang semestinya. Sejarah
menunjukkan bahwa Islam datang saat orang jahiliah biasa mengubur anak
perempuannya untuk menutupi rasa malu. Ia datang saat perempuan
dipinggirkan dan direndahkan serendah-rendahnya lalu diangkat sesuai kodrat
yang semestinya. Islam mengajarkan kodrat perempuan sesuai fitrahnya agar
mereka lebih terlindungi, lebih aman, dan lebih terhormat dengan tinggal di
dalam rumah dan bukannya keluyuran di jalanan memperjuangkan hak azazi dan
demokrasi yang tak pasti. Islam menempatkan perempuan sebagai woman behind
the gun. Sebagai penentu nasib dan masa depan bangsa lewat
pendidikannya dari dalam rumah. Perempuan lah yang menciptakan manusia-manusia
besar pada zamannya. Ironisnya, inilah yang selalu ditentang oleh para feminis
karena mereka merasa Islam membatasi kebebasannya.
Kekerasan dalam rumah tangga terjadi justru karena adanya
kemerosotan moral disebabkan jauhnya umat Islam dari ajaran agamanya, bukan
karena terlalu fanatik pada agamanya. Islam mengatur dengan jelas batas-batas
dan aturan-aturan bilamana seorang suami boleh memukul istrinya, atau anaknya,
itupun pada tempat-tempat tertentu serta tidak boleh menimbulkan luka. Demikian
rapatnya aturan aturan Islam ini hingga menutup celah untuk menambah atau
menguranginya.
Dalam keadaan tertentu, Islam memberikan hak kepada isteri untuk
mengambil inisiatif cerai yang disebut dengan khulu’. Islam juga
memberikan pilihan pada perempuan untuk menentukan sendiri pilihan hidupnya
jika sang pemimpin ternyata menyalahgunakan kepemimpinannya.
Juga, Islam mengajarkan kepada perempuan untuk tidak terus terpuruk
menyesali nasib. Keseteraan gender, persamaan hak, kadang juga dibutuhkan di sini.
Persamaan hak untuk terus bertahan hidup dalam kondisi dan situasi
apapun. Bahkan yang terburuk sekalipun. Namun dengan catatan tidak melupakan
kodratnya sebagai perempuan. Kunci bagi perempuan agar bisa tetap merasakan
indahnya Islam adalah dengan menyadari bahwa Islam menjaga perempuan dengan
cara menempatkannya pada kodrat yang semestinya. Bila gagal menyadarinya, Islam
akan dirasakan sebagai penghambat. Hasilnya, beragama Islam tapi tersiksa
dengan agamanya sendiri. Dengan demikian,
tidak ada tempat bagi perempuan untuk selalu berkecil hati, jika laki-aki yang
ditakdirkan sebagai pemimpin ternyata menyalahi janji, rahmat Allah masih
terbuka luas bertebaran di muka bumi.
Islam telah memerintahkan para suami untuk memperlakukan isterinya
sebaik mungkin. Hal ini banyak ditegaskan di dalam Al-Qur’an maupun Hadis
Rasulullah SAW.
Allah SWT. berfirman: “Dan bergaulah
dengan mereka secara patut (ma’ruf). Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.[11]
Rasulullah SAW. bersabda: “Orang Muslim yang paling sempurna imannya
adalah yang paling baik di antara mereka akhlaknya, dan sebaik-baiknya kalian
adalah yang paling baik terhadap istrinya”.[12]
Jika kita baca kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan hak-hak
seorang isteri, kita akan dapatkan suatu hal yang sangat menakjubkan. Bagaimana
tidak, seorang isteri dalam pandangan Islam berhak dipenuhi segala kebutuhannya
oleh sang suami. Baik itu rumahnya, pakaiannya, makanannya dan lain-lain. Ia
tidak diwajibkan untuk memasak, mencuci, membersihkan rumah dan lain-lain. Tetapi
Islam mewajibkan kepada para isteri untuk mentaati suami. Dalam sebuah Hadis
Rasulullah SAW.: “Apabila seorang isteri telah menunaikan shalat fardhu yang
lima waktu, melaksanakan shaumnya yang wajib, menjaga kemaluannya dan mentaati
suaminya, maka ia berhak untuk masuk sorga dari pintu mana saja yang ia
kehendaki”.[13]
Oleh karena itu, jika ada suatu permintaan dari suami terhadap isterinya,
maka ia wajib untuk memenuhinya. Hal itu merupakan suatu kewajiban bagi
dirinya, yang insya- Allah jika isteri memenuhinya dengan penuh keihlasan dan
meyakini dengan sepenuh hati bahwa hal itu merupakan suatu kewajiban dari
Allah, maka ia berhak mendapatkan kedudukan yang tinggi di sisi-Nya.
Ketiga, semakin meluasnya “hasutan” yang dilakukan kaum feminis.
Faham feminis yang dikenalkan oleh dua orang yang sama-sama tidak merasakan
indah dan nikmatnya hidup berkeluarga, jika tidak berani menyebut mereka
sebagai orang-orang yang prustasi,[14] hanya
menempatkan perempuan dalam kebebasan tanpa batas, melebihi garis kodratnya,
sehingga akhirnya malah menempatkan perempuan dalam posisi rendah
dalam tatanan masyarakat.
Kaum feminis dalam berbagai kesempatan terus menyuarakan
bahkan terkadang membesar-besarkan kekuarangberuntungan yang dialami oleh
sebagian kecil kaum perempuan. Bahkan, kegiatan mereka sampai kepada memojokkan
teks-teks suci agama dan berbagai penafsirannya termasuk peraturan
perundang-undangan yang menurut pemahaman mereka yang sempit dianggap
mendiskreditkan kaum perempuan. Ayat-ayat dan hadis tentang waris, poligini,
kepemimpinan, saksi, wali dan sebagainya mereka gugat. Bahkan kaum feminis
ektrim sampai berani secara terang-terangan menyalahkan Tuhan. Dalam hal
poligini, misalnya, Tuhan telah berbuat keliru ketika membolehkan para suami
berpoligini sementara kaum perempuan tidak boleh berpoliandri. Mereka berani
mengharamkan poligini dan menghalalkan lesbi.
Terpaan “angin beracun” yang dihembuskan kaum feminis terutama yang
non-Muslim telah sampai ke Indonesia. Mereka pun mengkritisi pemahaman terhadap
ayat-ayat dan hadis-hadis yang telah disepakati para ulama termasuk yang telah
dituangkan dalam peraturan perundangan dengan dalih reinterpretasi sesuai
kehendak hawa nafsu mereka. Mari perhatikan kritik yang keliru yang dilakukan
saudara kita, Siti Musdah Mulia, terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dia mengatakan:
Nilai-nilai
budaya yang membenarkan posisi subordinat perempuan malah dikukuhkan dalam
berbagai perundang-undangan, misalnya dalam UU Perkawinan tahun 1974 yang
membedakan dengan tegas peran dan kedudukan antara suami dan isteri. Pasal 31
ayat 3 UU: "Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah
tangga". Pasal 34 ayat 1 dan 2 ditetapkan: "Suami wajib melindungi
istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai
dengan kemampuannya" dan "Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga
dengan sebaik-baiknya". Terlihat secara jelas bahwa undang-undang tersebut
menempatkan isteri secara ekonomi menjadi sangat tergantung kepada suami.[15]
Dalam kutipan itu, terdapat beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh
Musdah. Kekeliruan yang pertama, dia mengatakan bahwa ketentuan “suami adalah
kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga" (Pasal 31 ayat 3) dan
"Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan
hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya" dan "Isteri wajib
mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya" (Pasal 34 ayat 1 dan
2) dianggap berasal dari nilai-nilai budaya. Dia tidak mengetahui atau
berpura-pura tidak tahu bahwa Allah telah menjelaskan itu antara lain dalam
surat Al-Nisa ayat 34 dan Muhammad sebagai Rasul-Nya telah menjelaskannya dalam
hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam-imam lainnya.[16]
Kekeliruan yang kedua, terlihat dalam kata-kata dia: “jelas bahwa
undang-undang tersebut menempatkan isteri secara ekonomi menjadi sangat
tergantung kepada suami”. Jika difahami secara “dingin” kalimat: "Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah
tangga sesuai dengan kemampuannya" dan "Isteri wajib mengatur urusan
rumah tangga dengan sebaik-baiknya" (Pasal 34 ayat 1 dan 2), tidak akan
sampai pada kesimpulan seperti yang Musdah kemukakan. Kalimat “Suami wajib …
dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan
kemampuannya” tidak dapat diambil mafhum mukhalafah-nya bahwa isteri
haram mencari uang sehingga isteri menjadi sangat tergantung kepada suami. Ayat
itu menyatakan bahwa mencari nafkah adalah salah satu kewajiban pokok suami,
tugas tambahan bagi isteri, jika mau. Demikian pula, ayat yang menyatakan:
"Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya",
tidak bisa difahami sebaliknya bahwa suami haram mengatur urusan rumah tangga.
Pemahaman yang benar dari ayat itu adalah mengatur urusan rumah tangga dengan
sebaik-baiknya adalah kewajiban pokok isteri, tugas tambahan bagi suami. Perlu
dicatat bahwa keberadaan isteri di rumah karena menjalankan kewajiban pokoknya
mengatur rumah tangga tidak berarti keinginan isteri mencari uang menjadi
terpasung, sebab mencari uang di rumah pun bisa dilakukan. Islam juga tidak
mengharamkan seorang isteri mencari uang di luar rumah (sebagai tugas tambahan)
apabila itu dilakukan setelah kewajiban pokoknya terlaksana. Adalah bukan orang
normal yang meninggalkan tugas pokok demi melaksanakan tugas tambahan.
Kekeliruan yang ketiga, lebih jauh Musdah ingin mengaburkan struktur
dalam keluarga dengan cara mengaburkan hak dan kewajiban antara suami dan
isteri. Dia menurut dugaan saya ingin mengatakan bahwa (1) suami dan isteri
sama-sama wajib mencari nafkah, dan (2) suami dan isteri sama-sama wajib
mengatur urusan rumah tangga, sehingga (3) status kepala keluarga dan ibu rumah
tangga pun secara fungsional bisa berpindah-pindah antara suami dan isteri. Kacau!
Dia tidak faham teori struktur dan fungsi.[17] Suami,
isteri dan anak adalah struktur keluarga. Di dalamnya harus ada hirarki dengan
fungsinya yang berbeda-beda agar berjalan secara harmoni. Jika anak memerintahkan
ayah untuk melakukan pekerjaan yang dia bisa lakukan sendiri demi kesenangan
pribadinya, dosa dalam Islam. Karena dalam struktur keluarga Islam ayah itu
harus dihormati oleh anaknya, bukan untuk dieksploitasi.
Keempat, sikap serakah yang tercermin dari budaya mendahulukan hak
daripada kewajiban. Ungkapan “hak dan kewajiban” yang sudah menjadi bagian dari
pembicaraan masyarakat kita sudah ter-internalize dalam diri dan sudah
menjadi “kepribadian” kita sebagaimana tercermin dalam setiap relung kehidupan
kita. Jarang diantara kita yang membiasakan membaliknya menjadi “kewajiban dan
hak”. Dalam kehidupan rumah tangga, perilaku seperti itu akan memancing sikap
antipati, kebencian, bahkan perilaku konflik dari passangannya. Islam mengajarkan
kepada kita, bahwa setiap Muslim harus terlebih dahulu memperhatikan kewajiban
yang mesti ia tunaikan sebelum menuntut haknya. Misalnya, Rasulullah SAW.
bersabda: “Berikanlah upah kepada pegawai sebelum kering keringatnya”.[18]
Hak seseorang dalam pandangan Islam, akan ia peroleh dengan
sendirinya jika ia telah selesai menunaikan apa yang menjadi kewajibannya.
Realita menunjukkan suatu masyarkat yang terlalu banyak menuntut haknya, maka
dijamin masyarakat tersebut akan berantakan dan kehidupannya kacau balau.
Demikian pula dalam kehidupan rumah tangga, jika isteri terlalu banyak menuntut
haknya, demikian juga suami, maka dijamin rumah tangganya tidak akan pernah
akur dan selalu ramai dengan pertengkaran dan perselisihan. Sebaliknya, jika
masing-masing lebih mengedepankan pelaksanaan kewajiban masing-masing terhadap
pasangannya dijamin keluarga tersebut akan berjalan dengan penuh keharmonisan.
Kelima, nilai-nilai budaya patriakhat yang menganggap bahwa posisi
perempuan lebih rendah daripada laki-laki atau selalu berada di bawah otoritas
dan kendali laki-laki. Hubungan perempuan dan laki-laki seperti ini telah
dilembagakan di dalam struktur keluarga patriarkhal dan didukung oleh
lembaga-lembaga ekonomi dan politik. Tidak bisa dipungkiri bahwa lemahnya
posisi perempuan merupakan konsekuensi dari adanya nilai-nilai patriarki yang
dilestarikan melalui proses sosialisasi dan reproduksi dalam berbagai bentuk
oleh masyarakat maupun negara. Perempuan dalam kebudayaan patriarkal dihantui
oleh pesan-pesan yang menegatifkan atau meremehkan keberadaan mereka. Tubuh
seksual mereka dianggap ancaman berbahaya bagi kehebatan laki-laki dan menurut
kaum feminis menjadi alasan untuk membenarkan aniaya verbal dan fisik
terhadapnya.
Keenam, masih lemahnya tatanan hukum. Aspek-aspek hukum, berupa
substansi hukum (content of law), aparat penegak hukum (structure of
law), maupun budaya hukum (culture of law) yang ada, menurut kaum
feminis, belum memihak kepada kepentingan perempuan, terutama dalam masalah
kekerasan. Memang, KUHP yang menjadi acuan pengambilan keputusan hukum
dirasakan sudah tidak memadai lagi untuk mencover berbagai realitas kekerasan
yang terjadi di masyarakat.
Ketujuh, faktor sistemik.
Kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di
masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi
bersifat struktural yang disebabkan oleh berlakunya sistem yang tidak menjamin
kesejahteraan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikkan
perlindungan atas eksistensi manusia. Tak lain dan tak bukan ialah sistem
kapitalisme-sekular yang memisahkan agama dan kehidupan.
Penerapan sistem itu telah meluluh-lantakkan sendi-sendi kehidupan
asasi manusia. Dari sisi ekonomi misalnya, sistem kapitalisme
mengabaikan kesejahteraan seluruh umat manusia. Sistem ekonomi kapitalistik
menitikberatkan pertumbuhan dan bukan pemerataan. Pembangunan negara yang
diongkosi utang luar negeri, dan merajalelanya perilaku kolusi dan korupsi pada
semua lini pemerintahan, telah meremukkan sendi-sendi perekonomian bangsa. Tak
kurang 70% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Mereka tidak
mampu menghidupi diri secara layak karena negara mengabaikan pemenuhan
kebutuhan pokok mereka. Himpitan ekonomi inilah yang menjadi salah satu pemicu
orang berbuat nekat melakukan kejahatan, termasuk munculnya KDRT. Banyak kasus
KDRT menimpa keluarga miskin, dipicu ketidakpuasan dalam hal ekonomi.
Kedelapan, faktor-faktor yang berkaitan dengan kekurangmampuan
individu dalam menyelesaikan masalah seperti kurang mampu berkomunikasi, mengendalikan
emosi, mencari solusi.
E. Islam sebagai Solusi
Banyak muslimah yang terjerumus ke dalam pola pemikiran feminis, dan
ikut-ikutan mengkampanyekan isu-isu yang menjadi mainstream pemikiran
mereka. Kelompok ini mulai mengkritisi (kalau tidak dapat dikatakan
mengingkari) ayat-ayat yang mejelaskan hak suami untuk memberikan “pelajaran”
terhadap istrinya yang melakukan nusyuz (pembangkangan). Padahal yang
perlu diperjelas adalah bukannya mengkritisi ayat tersebut, tetapi apa dan
bagaimana hukum nusyuz dalam pandangan Islam serta batasan-batasan apa
yang diperbolehkan oleh suami dalam memberikan hukuman terhadap isteri yang
melakukan nusyuz.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT. berfirman: “… Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka
janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.[19]
Dalam ayat yang lain Allah SWT. berfirman: “Dan jika seorang wanita
khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak
mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan
perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia menurut tabiatnya
kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu,
maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.[20]
Ayat-ayat tersebut sering disalahtafsirkan oleh mereka yang
mengatasnamakan “pejuang hak-hak perempuan” bahwa Islam adalah agama yang
melegalisir terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga dengan dalih Islam
membolehkan para suami untuk memukul isteri mereka berdasarkan ayat-ayat di
atas.
Pendapat yang demikian tentu perlu diluruskan, mengingat bahwa Allah
tidak akan mensyariatkan sesuatu kecuali di dalamnya terdapat maslahat bagi
hamba-hamba-Nya. Ini yang harus diyakini oleh setiap Muslim dengan sepenuh hati.
Surat Al-Nisa ayat 34 menjelaskan tentang kedudukan suami sebagai
pemimpin keluarga dan juga menjelaskan tentang kewajiban isteri untuk mentaati
suami. Jika ternyata dalam realita terjadi nusyuz dari pihak isteri terhadap
suami dengan tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya,
maka Islam mengajarkan langka-langkah yang harus dilakukan oleh suami sebagai
pemimpin untuk mengarahkan isteri kembali ke jalan yang benar. Langkah-langkah
tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, hendaklah suami menasehati isterinya dengan sebaik-baiknya,
seraya mengingatkannya akan keawjiban-kewajiban yang mesti dijalankannya serta
mengingatkan bahwa Allah SWT. menjanjikan pahala yang besar jika ia mampu menunaikannya
dan siksaan yang sangat pedih jika ia melanggarnya.
Kedua, memisahkan isteri dari tempat tidurnya atau membelakanginya
ketika tidur, sebagai sebuah pelajaran dari suami. Biasanya seorang isteri akan
merasa tersisksa jika suami memperlakukan demikian karena seakan-akan suami
sudah tidak memperhatikannya lagi.
Ketiga, langkah terakhir, jika langkah pertama dan kedua sudah tidak
mempan lagi untuk menyadarkan isteri, suami boleh memukul isterinya dengan
maksud untuk menyadarkan isteri akan kewajiban-kewajibannya. Dengan syarat hal
tersebut tidak dilakukan dengan amarah dan kebencian, namun didasari kecintaan
suami untuk menyadarkan isterinya.
Langkah ketiga inilah yang sering dikritisi oleh kaum feminis. Padahal
jika kita merujuk kepada ayat di atas, langkah tersebut merupakan langkah
terakhir yang boleh dilakukan oleh suami jika kedua langkah sebelumnya belum dapat
menyadarkan isterinya. Jika suami langsung melakukan pemukulan terhadap isterinya
tanpa sebelumnya melakukan proses penyadaran isteri dengan menasehatinya dan
memisahkannya dari tempat tidur, maka suami telah melakukan suatu kezhaliman.
Harus diingat bahwasnya pukulan yang dibolehkan adalah pukulan yang
tidak membekas di tubuh isteri sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah SAW.
dan para ulama.
Imam Syafi'i menegaskan bahwa kalaupun seorang suami terpaksa
memukul isterinya, ada beberapa ketentuan yang digariskan dan harus
diperhatikan oleh suami, di antaranya: (1) tidak boleh memukul dengan menggunakan
alat, seperti tongkat dan sejenisnya, (2) tidak boleh memukul pada bagian
wajah, (3) dilarang memukul hanya pada bagian tertentu, dan (4) dilarang
memukul yang dapat menimbulkan cedera, apalagi sampai cacat.[21]
Imam Fakhrur Razy dalam tafsirnya memberikan suatu komentar yang
sangat menarik. Beliau berkata: “Allah SWT. mengakhiri ayat ini dengan
menyebutkan dua sifat-Nya, yaitu Al-‘Aly (Yang Maha Tinggi) dan Al-Kabir
(Yang Maha Besar). Ini merupakan suatu susunan yang sangat sesuai dan indah
ditinjau dari berbagai aspek.
Pertama, ayat ini merupakan suatu ancaman bagi para suami agar tidak
melakukan kezhaliman terhadap isteri mereka.
Kedua, kedudukan suami sebagai pemimpin di keluarga bukan menjadi
alasan suami untuk bertindak sewenang-wenang terhadap isteri yang telah
mentaatinya. Karena sesungguhnya Allah Lebih Tinggi dari kalian dan Ia Lebih
Besar dari apapun. Dan Ia tidak akan membebankan sesuatu kecuali dengan haq.
Ketiga, sesungguhnya Allah dengan ke-Mahatinggian-Nya dan ke-Mahabesaran-Nya,
Ia tidak membebani manusia dengan apa yang manusia tidak mampu untuk
melakukannya.
Keempat, sesungguhnya Allah dengan ke-Mahatinggian-Nya dan ke-Mahabesaran-Nya,
Ia tidak akan menyiksa seorang yang melakukan maksiat apabila ia bertaubat. Dan
apabila seorang isteri telah bertaubat dari sikap nusyuznya, maka para
suami lebih layak untuk melakukan hal tersebut.[22]
Perlu digarisbawahi, bahwa semua ulama, baik yang memahami ayat
tersebut secara tekstual maupun secara metaforis, sepakat bahwa sikap suami
yang tidak memukul dan memberi maaf adalah tindakan terpuji. Pandangan ini
sejalan dengan makna ayat 237 surah al-Baqarah. Memberi maaf adalah tindakan
beradab, hanya orang-orang yang tidak beradablah yang memukul isteri atau
suaminya. Para suami dituntut untuk senantiasa berlaku lemah lembut, kasih
sayang, dan sopan santun terhadap isteri dalam segala situasi.
Secara ringkas, upaya yang ditawarkan oleh ajaran Islam untuk
mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain adalah sebagai
berikut.
Pertama, agar para suami sebagai pemimpin atau isteri sebagai yang
dipimpim mampu melihat dan menghargai sisi baik yang dimiliki oleh pasangannya.
Hindari sikap yang terlalu membanggakan kebaikan diri sendiri dan mengecilkan
kebaikkan pasangan.
Kedua, berikan nasihat dan peringatan kepada pasangan yang nusyuz
dengan penuh kasih sayang sesuai yang diajarkan oleh agama. Berikan respon
terbaik kepada setiap kejadian yang dihadapi, niscaya akan diperoleh kemudahan
dalam hidup. Energi kelembutan hati kita yang dipantulkan kepada orang lain
akan menarik kelembutan hati orang itu kepada kita. Sebaliknya energi kebencian
yang kita pancarkan kepada orang lain, akan menarik kebencian orang itu kepada
kita.
Ketiga, tunaikan kewajiban suami-isteri dengan sebaik-baiknya.
Kepada para suami, ketahuilah bahwa sering terjadi kekerasan menjelma dalam
bentuk tekanan secara ekonomi, maksudnya isteri sulit memenuhi kebutuhan
ekonomi keluarga karena jumlah penghasilan suami (tetap atau tidak tetap) tidak
pernah utuh sampai di tangan keluarga. Suami sama sekali tidak pernah
melibatkan isteri memanage keuangan, banyak pengeluaran di belakang isteri,
kikir kepada isteri, boros di luar sepengetahuan isteri, atau berfoya-foya di
luar isteri. Harus diakui bahwa kewajiban memberikan nafkah memang ada pada
pundak para suami. Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri)
karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang
lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya[23], namun
ini harus dicatat bahwa suami tidak serta-merta dapat semena-mena menjatah
istri.
Keempat, berkomunikasi dengan baik. Setelah menikah, kecenderungan
berkomunikasi straight to the point (langsung) tak jarang yang berbentuk
kalimat perintah, berita, atau sekadar basa basi. Ini merupakan atmosfer tidak
sehat yang mengarah pada kekerasan verbal dan nonverbal. Kekerasan verbal misalnya
mengumbar kata cerai, memaki pasangan, mengeluarkan kata-kata yang menyakiti
pasangan, atau kata-kata ancaman. Kekerasan nonverbal misalnya bahasa tubuh
menjauh, memusuhi pasangan, dingin tidak melayani pasangan (kekerasan seksual),
ringan tangan, jarang pulang, acuh, cuek, dan diam seribu bahasa. Seiring hati
dan pikiran tidak tertuju pada pasangan, tidak diisi dengan rasa kangen, tidak
cemburu, masa bodoh, seperlunya, dan akhirnya nafsi-nafsi (masing-masing)
seperti dua orang asing yang saling menjaga area agar tidak diintervensi.
Padahal, seharusnya isteri dan suami ibarat ladang yang saling menutupi
kelebihan dan kekurangan masing-masing.[24]
Wujud komunikasi yang terbaik secara nonverbal misalnya ungkapan
belaian cinta-kasih sayang, penuh perhatian, sikap lembut, yang dibumbui dengan
kata-kata verbal langsung penuh keikhlasan, berupa panggilan mesra, tatapan
penuh gelora yang menembus dada, dan kata-kata rayuan sanjungan pada pasangan
yang bisa membuat hati melayang, sebagai pupuk rasa mawaddah (cinta
pasca nikah) dan rahmah (kasih sayang). Komunikasi yang sehat dibangun
berlandaskan kejujuran: tak ada dusta, tak ada pengkhianatan, mengingatkan
sebatas amar ma’ruf nahyi mungkar. Selebihnya, tawakal dan menyerahkan
semua pada Allah SWT.
F. Kesimpulan
Sebagai penutup dari pembahasan pada makalah ini disampaikan
beberapa generalisasi sebagai berikut.
1.
Kekerasan dalam Rumah Tangga
(KDRT) adalah berbagai bentuk tindakan yang dilakukan dengan sengaja dengan
tujuan untuk menyakiti, melukai, membuat menderita baik lahir maupun batin;
bukan untuk mendidik sebagaimana diajarkan oleh agama atau peraturan
perundang-undangan.
2.
KDRT dapat terjadi, dalam empat
bentuk: (1) penganiayaan fisik, (2) penganiayaan psikis atau emosional, (3)
penganiayaan finansial, dan (4) penganiayaan seksual.
3.
Pengkategorian suatu tindakan
kepada tindakan kekerasan atau tindakan mendidik harus memenuhi 7 unsur: (1)
niatnya, (2) tujuannya, (3) subyeknya, (4) obyeknya, (5) alatnya, (6) situasinya,
dan (7) tingkat luka atau sakit yang diakibatkannya.
4.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya KDRT antara lain adalah: (1) sikap nusyuz suami atau istri,
(2) lemahnya pemahaman terutama pengamalan ajaran Islam oleh individu umat
Islam, (3) semakin meluasnya “hasutan” yang dilakukan kaum feminis, (4) sikap
serakah yang tercermin dari budaya mendahulukan hak daripada kewajiban, (5)
nilai-nilai budaya patriakhat yang menganggap bahwa posisi perempuan lebih
rendah daripada laki-laki, (6) masih lemahnya tatanan hokum, (7) faktor sistemik terutama penerapan sistem
kapitalisme-sekular yang memisahkan agama dan kehidupan, dan (8) faktor-faktor
yang berkaitan dengan kekurangmampuan individu dalam menyelesaikan masalah
seperti kurang mampu berkomunikasi, mengendalikan emosi, dan mencari solusi.
5.
Ajaran Islam telah
disalahfahami oleh sebagian kaum feminis sehingga mereka sampai pada kesimpulan
bahwa ia telah “melanggengkan” budaya kekerasan dalam rumah tangga melalui
pengaturan pola relasi suami-isteri yang tidak seimbang.
6.
Gerakan kaum feminis yang
menggugat isi ajaran agama Islam yang mengatur pola relasi suami-isteri dengan
tujuan “menghasut” kaum perempuan tidak akan membuat harkat dan derajat kaum
perempuan semakin mulia dan dihormati, melainkan akan menjadikan kaum perempuan
sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti yang telah terjadi di
Belanda.
7.
Ajaran Islam secara tegas melarang
terjadinya kekerasan dalam sebuah keluarga, ini terbukti dengana banyaknya ayat
di dalam Al-Qur’an maupun Hadis yang memerintahkan para suami untuk
memperlakukan isterinya dengan sebaik-baiknya.
8.
Kebolehan suami memukul isterinya
sebagaimana dikemukakan surat Al-Nisa ayat 34 hanya dalam konteks mendidik dengan
ketentuan-ketentuan yang sangat ketat. Karena itu, ayat tersebut tidak boleh
dijadikan landasan klaim bahwa Islam melegitimasi kekerasan dalam keluarga.
9.
Semua bentuk Kekerasan dalam
Rumah Tangga (KDRT), harus dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan
merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, semua pihak harus berperan
serta dalam mencegah terjadinya perilaku kekerasan tersebut apa pun alasannya
dan siapa pun pelakunya dengan caranya masing.
10.
Upaya yang ditawarkan oleh
ajaran Islam untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain
adalah: (1) agar para suami sebagai pemimpin atau isteri sebagai yang dipimpim
mampu melihat dan menghargai sisi baik yang dimiliki oleh pasangannya, (2)
berikan nasihat dan peringatan kepada pasangan yang nusyuz dengan penuh
kasih sayang sesuai yang diajarkan oleh agama, (3) tunaikan kewajiban
suami-isteri dengan sebaik-baiknya, dan (4) berkomunikasi dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu Dawud,
Sulaiman Ibn al-Asy'ats al-Sijjistani al-Azdi, Sunan Abu Dawud, Juz II,
Bandung, Dahlan, t.th.
Adler, Mortimer
J. et al. (eds.), Encyclopaedia Britannica, Chicago, Helen
Hemingway Benton, 1983.
Ahmad bin Hanbal,
al-Imam, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Juz IV, Mesir, Dar al-Fikr, Mesir,
t.th.
Al-Bukhari, Abi
Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah al- Ja'fa, Matan
al-Bukhari, Juz I, Mesir, Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah, t.th.
Al-Razy, Abu
Abdullah Muhammad Bin Umar, Tafsir al-Kabir, Juz IV,
Beirut, Dar al-Ihya’ al-Turarts al-Araby, 1420 H.
Al-Tirmidzi,
al-Imam al-Hafizh Abi 'Isa bin Surah, Sunan al-Tirmidzi, Juz IV, Beirut,
Dar al-Fikr, t.th.
Arifin, Tajul, Tesis-tesis Teori Sosiologi Klasik
dan Kontemporer, Bandung, Gunung Djati Press, 2008.
BBC Radio, “Lady Mary
Wortley Montagu”, Women's Hour, History and Science Archive, 6 April
2007. Diakses 23 April
2014.
Chandrawila, Wila, Kumpulan Tulisan Perempuan dan
Kekerasan dalam Perkawinan, Jakarta, CV. Mandar Maju, 2001.
Dessy, “Pemuliaan Wanita dalam Islam dan Kekerasan
dalam Rumah Tangga (Indonesia & Belanda)” Kajian Muslimah, 24
Januari 2008, (online), http://kajianmuslimah. wordpress.com. Diakses 23
April 2014.
Faiz, Pan Mohamad, Protection of Women with Special Emphasis on Domestic Violence Act: A
Comparative Analysis between India and Indonesia, 2007, (online),
http://faizlawjournal.blogspot.com. Diakses 23 April 2014.
Forum NGO Indonesia, Laporan Organisasi
Non-Pemerintah tentang Pelaksanaan Landasan Aksi Beijing 1995-2005.
Indonesia.
http://www.tempo.co/read/news/2014/03/08/063560496/2013-Kekerasan-terhadap-Perempuan-280-Ribu-Kasus.
Diakses 23 April 2014.
Ibnu Majah,
Al-Hafizh Abi 'Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini, Sunan Ibnu Majah,
Juz VII, Mesir, Dar al-Fikr, t.th.
Ibnul Qayyîm, I’lâmu
al-Muwâqi’în, Juz III, Beirut: Mathba’ah al-Hayat, t.th.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam.
Kollman, Nathalie, Kekerasan terhadap Perempuan,
Jakarta, YLKI dan Ford Foundation, 1998.
Mulia, Siti Musdah "Kekerasan dalam Rumah
Tangga: Perspektif Agama-agama”, Makalah, Disajikan dalam Seminar yang
Diselenggarakan oleh Tim PUG Departemen Agama Bekerjasama dengan Komnas
Perempuan di Jakarta, Tanggal 22 Juni 2004.
PBB, The United Nations Declaration on the
Elimination of Violence Against Women, 1993.
Taqiyuddin An-Nabhani, Sistem Pergaulan dalam
Islam, Terj. M. Mastur, Bogor, Pustaka Thariqqul Izzah, 2001.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Lampiran catatan kaki:
No.
Catatan
Kaki
|
Teks
Lengkap
|
3
5
6
8
11
12
13
16
18
20
24
|
tbrßÌã (#qä«ÏÿôÜãÏ9 uqçR «!$# öNÎgÏdºuqøùr'Î/ ª!$#ur LÉêãB ¾ÍnÍqçR öqs9ur onÌ2 tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÑÈ
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$srB Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& xsù (#qäóö7s? £`Íkön=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# c%x. $wÎ=tã #ZÎ62 ÇÌÍÈ
سنن
أبي داود - (ج 2 / ص 87)
417 -
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى يَعْنِي ابْنَ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ
عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا
بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا.
سنن
أبي داود - (ج 2 / ص 88)
418 -
حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ يَعْنِي الْيَشْكُرِيَّ حَدَّثَنَا
إِسْمَعِيلُ عَنْ سَوَّارٍ أَبِي حَمْزَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ سَوَّارُ
بْنُ دَاوُدَ أَبُو حَمْزَةَ الْمُزَنِيُّ الصَّيْرَفِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ
شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ
وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي
الْمَضَاجِعِ
صحيح
البخاري - (ج 1 / ص 94)
52 -
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ
يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ
وَقَّاصٍ عَنْ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا
فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
gr'¯»tا z`Ï%©!$# (#qãYtB#uä w @Ïts öNä3s9 br& (#qèOÌs? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( wur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù't 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 4 £`èdrçŰ$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷dÌx. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© @yèøgsur ª!$# ÏmÏù #Zöyz #ZÏW2 ÇÊÒÈ
سنن
الترمذي - (ج 4 / ص 390)
1082 - حَدَّثَنَا
أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ
عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا
أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا قَالَ
وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ
أَبِي هُرَيْرَةَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
مسند
أحمد - (ج 4 / ص 85)
1573 -
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عُبَيْدِ
اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ أَنَّ ابْنَ قَارِظٍ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ
فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ
أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
صحيح
البخاري - (ج 8 / ص 253)
2232 -
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ
أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ
رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ
وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ
وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ فَسَمِعْتُ هَؤُلَاءِ مِنْ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحْسِبُ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالرَّجُلُ فِي مَالِ أَبِيهِ رَاعٍ وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ
سنن
ابن ماجه - (ج 7 / ص 294)
2434 -
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ
سَعِيدِ بْنِ عَطِيَّةَ السَّلَمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ
بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ
أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
bÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) xsù yy$oYã_ !$yJÍkön=tæ br& $ysÎ=óÁã $yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ×öyz 3 ÏNuÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x±9$# 4 bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè? (#qà)Gs?ur cÎ*sù ©!$# c%x. $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? #ZÎ6yz ÇÊËÑÈ
öNä.ät!$|¡ÎS Ó^öym öNä3©9 (#qè?ù'sù öNä3rOöym 4¯Tr& ÷Läê÷¥Ï© ( (#qãBÏds%ur ö/ä3Å¡àÿRL{ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur Nà6¯Rr& çnqà)»n=B 3 ÌÏe±o0ur úüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËËÌÈ
|
[1] Tulisan ini
merupakan hasil pengembangan dari makalah penulis yang disajikan dalam Seminar
Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan
Gunung Djati Bandung bekerjasama dengan Jabatan Syari’ah Fakulti Pengajian
Islam Universiti Kebangsaan Malaysia di Hotel Puri Khatulistiwa, Sumedang, Jawa
Barat, Indonesia, pada tanggal 25 November 2008.
[2] Di
Indonesia, diantara kaum feminis yang sudah memitoskan fakta seperti itu antara
lain adalah Siti Musdah Mulia. Lihat makalah dia yang
berjudul "Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Agama-agama”, Makalah,
Disajikan dalam Seminar yang Diselenggarakan oleh Tim PUG Departemen Agama
Bekerjasama dengan Komnas Perempuan di Jakarta, Tanggal 22 Juni 2004. Bandingkan dengan Ford Foundation, Kekerasan terhadap
Perempuan, 1998.
[3] Q.S. Al-Shaff, 61: 8, teks lengkap terlampir.
[4] Dessy, “Pemuliaan Wanita dalam Islam dan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (Indonesia & Belanda)”, Kajian Muslimah, 24 Januari 2008, (online),
http://kajianmuslimah.wordpress.com. Diakses tanggal 23 April 2014.
[6] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz II, hlm. 87-88, Hadits No.
417 dan 418, teks lengkap terlampir.
[7] Tujuan utama Syari'at
Islam (maqashid al-syari'ah) ialah menjaga dan melindungi kemanusiaan.
Perlindungan ini dirumuskan oleh para ulama dalam 5 tujuan (al-maqashid
al-khamsah), yakni perlindungan terhadap agama (hifzh al-din), perlindungan
terhadap jiwa (hifzh al-nafs), perlindungan terhadap akal (hifzh al-‘aql),
perlindungan terhadap keturunan (hifzh al-nasl), dan perlindungan
terhadap harta (hifzh al-mal). Pendidikan
dalam rumah tangga termasuk kepada upaya untuk menjaga keturunan (hifzh
al-nasl).
[10] Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dicatat
oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan bahwa kekerasan terhadap
perempuan meningkat terus dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2013 ada 279.760
kasus kekerasan terhadap perempuan, lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya
yang berjumlah 216.156. Angka tersebut akan terlihat sangat signifikan
kenaikannya bila dibandingkan dengan kejadian yang terekam 9 tahun yang lalu, tahun
2004. Dtahun 2004 ada 5.934 kasus
kekerasan menimpa perempuan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2001 (3.169
kasus) dan tahun 2002 (5.163 kasus). Angka ini merupakan peristiwa yang
berhasil dilaporkan atau dimonitoring. Dari keseluruhan 5.934 kasus kekerasan
terhadap perempuan, 2.703 adalah kasus KDRT. Tercakup dalam kategori ini adalah
kekerasan terhadap isteri sebanyak 2.025 kasus (75%), kekerasan terhadap anak
perempuan 389 kasus (14%), kekerasan dalam pacaran 266 kasus (10%), dan
kekerasan dalam keluarga lainnya 23 kasus (1%). http://www.tempo.co/read/news/2014/03/08/063560496/2013-Kekerasan-terhadap-Perempuan-280-Ribu-Kasus.
Diakses 23 April 2014.
[11] Q.S. Al-Nisa, 4: 19, teks lengkap terlampir.
[12] Al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy, Juz IV, hlm. 390, Hadis
Nomor 1082, teks lengkap terlampir.
[13] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Juz IV, hlm. 85, Hadis Nomor
1573, teks lengkap terlampir.
[14] Feminisme sebagai
filsafat dan gerakan lahir di era Pencerahan
di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley
Montagu dan Marquis de Condorcet. Perkumpulan masyarakat ilmiah untuk
perempuan pertama kali didirikan di Middelburg,
sebuah kota di selatan Belanda pada
tahun 1785. Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup
mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa. Perempuan di
negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai universal
sisterhood. Lady Mary Wortley
Montagu menikah
dengan lelaki yang tidak disetujui oleh ayahnya hanya karena persoalan harta
kekayaan. Dia menjalani kehidupannya sebagai seorang wanita yang sering
kesepian dan jauh dari orang tua. Lalu terlibat affairs dengan laki-laki lain
sehingga diceraikan oleh suaminya. Kehidupan dijalani dengan penuh penderitaan
dan menjjelang kematiannya dia terserang penyakit gila. Marquis de Condorcet sukses dalam karir sebagai ahli Matematika
yang terkenal, tapi kehidupan yang dijalaninya tidak begitu mulus. Dalam usia
kanak-kanak dia sudah ditinggalkan oleh ayahnya dan dia juga gagal dalam
membina rumah tangga, diceraikan oleh isterinya. Lama menduda dan akhirnya mati
di penjara.
[15] Siti Musdah Mulia, "Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif
Agama-agama”, Makalah, Disajikan dalam Seminar yang Diselenggarakan oleh
Tim PUG Departemen Agama Bekerjasama dengan Komnas Perempuan di Jakarta,
Tanggal 22 Juni 2004.
[17] Teori ini menjelaskan bahwa struktur memiliki peran dan fungsi
masing-maing yang satu sama lain saling menopang. Salah satu buku yang mengupas
tentang teori ini adalah karya Tajul Arifin, Tesis-tesis Teori Sosiologi Klasik
dan Kontemporer, 2008.
[19] Q.S. Al-Nisa, 4: 34, teks lengkap terlampir.
[20] Q.S. Al-Nisa, 4: 128, teks lengkap terlampir.
[21] Al-Syafi’i, Ahkam al-Qur’an, Juz I, hlm. 48.
[22] Fakhrur Razy, Tafsir Al-Kabir, Juz IV, hlm. 73.
[23] Q.S. Al-Nisa 4: 34, teks lengkap terlampir.
[24] Q.S. Al-Baqarah 2: 223, teks lengkap terlampir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar