Minggu, 14 Agustus 2016

Pekerja Amanah yang Jadi Rasul



RASULULLAH SAW MEMULAI KIPRAHNYA SEBAGAI PEKERJA
OLEH:
TAJUL ARIFIN[1]
A. Pendahuluan
Perjalanan hidup para utusan Allah (rasulullah) sebelum mereka diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya menjadi bahan kajian yang menarik untuk dicermati dan untuk ditiru dalam kehidupan umat Islam. Perjalanan hidup mereka di luar ranah keagamaan sarat dengan berbagai nilai dan hikmah, seperti nilai-nilai ekonomi, sosial, budaya, dan bahkan politik. Dalam ranah ekonomi misalnya, diketahui bahwa para calon utusan Allah itu sudah memiliki bakat dan profesi masing-masing yang saling berbeda satu sama lain. Sisi kemanusiaan dari para calon manusia pilihan itu terbentuk oleh lingkungan masing-masing, mengkikuti perkembangan peradaban yang dominan pada waktunya. Beberapa contoh dapat disebutkan antara lain bahwa Nabi Adam a.s. berprofesi sebagai petani; Nabi Nuh a.s. sebagai tukang kayu; Nabi Daud a.s. sebagai pembuat baju besi; Nabi Idris a.s. sebagai penjahit; Nabi Musa a.s. sebagai penggembala; dan Nabi Muhammad Saw. pun dibesarkan sebagai pengembala kambing. Mereka memiliki profesi yang berbeda, tapi memiliki persamaan yang patut ditiru yaitu para pekerja beretos tinggi. Tulisan ini akan mengupas beberapa aspek dari kehidupan Muhammad Saw. sebelum diangkat menjadi Rasul, khususnya sebagai pekerja.

B. Pembahasan
    1. Muhammad Saw. sebagai Penggembala Kambing
Muhammad Saw. dilahirkan bukan dari keluarga berada dan sudah ditingalkan ayahanda Abdullah ketika dia masih dalam kandungan ibunda Siti Aminah. Karena miskinnya, para ibu dari kabilah Bani Sa’ad yang akan menjadi ibu susu anak Siti Aminah ini tidak ada yang tertarik untuk menyusuinya. Mudah dimengerti alasan mereka karena bayi ini adalah seorang yatim yang tidak memiliki banyak harta. Tradisi bangsa Arab pada saat itu, ketika bayi lahir harus disusui oleh wanita lain. Berkat pertolongan Allah, setelah Aminah lama menunggu kabilah Bani Sa’ad untuk menyusui anaknya tidak kunjung datang, maka datanglah seorang ibu yang bernama Halimah binti Abu Dzuai yang menyatakandirinya siap untuk menyusui Muhammad Saw. Halimah dan suaminya yang bernama Al-Harits bin Abdullah Uzza adalah keluarga miskin yang datang ke Makkah ketika musim paceklik dengan mengendarai keledai putih yang kurus.
Ketika menginjak usia remaja, kondisi ekonomi yang mengitari keluarga Muhammad Saw. telah melecut dirinya untuk segera bisa bekerja untuk ikut membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditopang oleh pamannya Abu Thalib. Pekerjaan pertama yang dipilihnya adalah sebagai pengembala kambing milik penduduk Makkah dan dari pekerjaan ini Muhammad Saw. memperoleh upah yaag layak. Imam Bukhari[2] meriwayatkan Hadits sebagai berikut.
2262 - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ المَكِّيُّ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الغَنَمَ»، فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ فَقَالَ: «نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ»
 “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad al-Mikky, telah menceritakan kepada kami Amr bin Yahya dari kakeknya, dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw., beliau telah bersabda: ‘Allah tidak mengutus seorang nabi, kecuali (setelah) dia menggembala kambing.’ Para shahabat bertanya: ‘Dan apa engkau juga (begitu) ya Rasulallah?’ Rasulullah Saw. menjawab: Ya, aku menggembala kambing milik penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath.’”[3]
Selain Nabi Muhammad Saw. ternyata ada beberapa shahabat besar yang juga pernah menjalani masa remaja sebagai penggembala kambing, di antaranya adalah Abu Hurairah r.a. Imam Al-Tirmidzi[4] meriwayatkan Hadits dengan sanad yang hasan yang artinya sebagai berikut:
“Abdullah bin Rafi’ menceritakan: Saya pernah bertanya kepada Abu Hurairah r.a.,’Mengapa engkau dijuluki Abu Hurairah?’ Ia balik bertanya,’Apakah engkau ingin merendahkan aku?’ Saya jawab,’Tidak! Demi Allah, saya sangat menghormatimu.’ Ia pun berkata,“Aku dahulu menggembalakan kambing-kambing milik keluargaku. Waktu itu, aku mempunyai kucing kecil yang kusimpan di sebuah pohon pada malam hari. Siang harinya aku bermain bersamanya, maka mereka pun menjulukiku denga ‘Abu Hurairah (bapaknya kucing kecil).’”
Mengapa banyak orang yang pada masa remajanya pernah menggembalakan kambing lalu kemudian menjadi orang-orang yang sukses? Jika didekati dari sisi hikmah, menggembala kambing itu memiliki banyak hikmah antara lain sebagai berikut. Pertama, penempaan diri dalam aspek kepemimpinan (leadership). Ketika menggembalakan kambing, Muhammad Saw. harus memiliki visi, misi, dan program kerja yang supaya kambing-kambing yang digembalakannya bisa memperoleh makanan yang banyak mencukupi kebutuhannya sehingga bisa beranak pinak dengan baik atau dapat menghasilkan air susu yang banyak. Menggembala kambing pada beberapa aspek memiliki banyak kesamaan dengan memimpin masyarakat. Umat yang banyak itu mirip dengan kambing yang juga beragam sifat dan wataknya. Dari kebiasaan menggembalakan kambing itu Muhammad Saw. jadi mengetahui bagaimana memperlakukan satu kambing dengan lainnya sehingga menjamin rasa keadilan.
Kedua, menggembala kambing menjadi media untuk melatih kesabaran. Muhammad Saw. memperlakukan kambing-kambingnya dengan penuh kesabaran, perhatian, dan perasaan. Tanpa dukungan kesabaran yang kuat, seorang penggembala tidak akan sukses seperti yang diraih oleh Muhammad Saw. menunggu kambing sedang makan rumput memerlukan kesabaran, apa lagi di jazirah Makkah mencari rumput tidak semudah di Indonesia. Puluhan atau bahkan ratusan kambing yang digembalakan membutuhkan kesabaran tingkat tinggi karena membutuhkan waktu yang lama. Di samping itu kondisi alam jazirah Arab yang panas, walaupun  di sela padang rumput, mengharuskan penggembala memiliki kesabaran yang ekstra. Dengan kata lain Muhammad Saw. memperlakukan kambing-kambing itu dengan memperhatikan aspek “perikehewanan”.
Ketiga, pekerjaan menggembala kambing mendatangkan banyak inspirasi. Pada waktu berada di padang rumput yang luas, Muhammad Saw. mendapatkan banyak inspirasi dari alam sekitar yang indah dan penuh kedamaian berkat ciptaan Yang Maha Kuasa. Melihat keindahan alam sekitar ketika menggembala, beliau mengagungkan Allah Sang Pencipta (Al-Khaliq). Hal ini dapat terlihat dari banyaknya sabda-sabda beliau ketika sudah diangkat sebagai Rasul yang menghargai tinggi nilai mentafakkuri alam semesta.
Keempat, menggembala kambing telah membentuk Muhammad Saw. menjadi seorang yang rendah hati atau tawadhdhu. Ada sebagian masyarakat yang masih memandang rendah terhadap pekerjaaan penggembala. Tapi, Muhammad Saw. tidak melihat dengan kacamata yang sempit. Di balik pekerjaan sebagai penggembala terdapat hikmah yang besar dalam kehidupannya di masa yang akan datang.
Kelima, dalam menggembala kambing, Muhammad Saw. belajar menjadi seorang pemberani. Keberanian sangat dibutuhkan oleh seorang penggembala, karena rawannya hewan-hewan gembalaan dari serngan binatang-binatang buas seperti anjing hutan, ular, dan lain sebagainya. Sikap berani  dari seorang penggembala dibutuhkan untuk melindungi kambing-kambing gembalaannya dari gangguan binatang buas.
     2. Muhammad Saw. sebagai Pedagang
Aktifitas jual beli (dengan beragam bentuknya yang dibolehkan syari’at) banyak dikerjakan oleh Nabi Muhammad Saw. sebagaimana manusia pada umumnya. Para nabi selain Nabi Muhammad Saw. juga tidak lepas dari aktifitas ini, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT. dalam Surat Al-Furqan ayat 20:
وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ …

“Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”.[5]
Ketika menafsirkan ayat 20 Surat Al-Furqan, “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa “mereka (para rasul) adalah manusia. Mereka makan dan minum sebagaimana layaknya manusia yang lain, serta memasuki pasar untuk mencari penghasilan dan berniaga. Dan itu, tidaklah merugikan mereka juga tidak menurunkan sedikitpun kedudukan mereka, sebagaimana yang disangka oleh kaum musyrikin ketika mereka mengatakan tentang Rasulullah Muhammad Saw., “Dan mereka berkata: “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”.[6] ” Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/175).


Secara spesifik, tentang Rasulullah Muhammad Saw., Allah SWT. dalam surat Al-Furqan ayat 7 berfirman:
وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً
“Dan mereka berkata: “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidakditurunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu meberikan peringatan bersama-sama dengan dia?”.[7]
Dalam menafsirkan ayat 7 Surat Al-Furqan di atas, Imam Al-Qurthubi mengatakan bahwa “Masuk pasar dibolehkan untuk berdagang dan mencari penghidupan. Dan Nabi Muhammad Saw. dahulu masuk pasar untuk memenuhi kebutuhannya, disamping untuk mengingatkan manusia tentang perintah Allah, berdakwah, dan Rasulullah Muhamad Saw. menawarkan barang dagangannya kepada kabilah-kabilah yang datang.”[8]
Dalam Sirah Ibnu Hisyam dikemukakan bahwa Rasulullah Muhammad Saw. ketika masa mudanya sebelum diangkat menjadi nabi dan rasul, beliau pernah berdagang ke negeri Syam dengan ditemani budak lelaki Khadijah yang bernama Maisarah, membawa barang-barang perniagaan milik Khadijah Ra. sebelum menikahinya.[9]

Inilah pekerjaan Rasulullah Muhammad Saw. yang kemudian banyak digeluti oleh para shahabat, baik ketika masa jahiliyah maupun setelah Islam, terutama dari kalangan Muhajirin. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,[10] Abu Hurairah Ra. mengatakan:
118 - حَدَّثَنَا عَبْدُ العَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ:" ...إِنَّ إِخْوَانَنَا مِنَ المُهَاجِرِينَ كَانَ يَشْغَلُهُمُ الصَّفْقُ بِالأَسْوَاقِ، وَإِنَّ إِخْوَانَنَا مِنَ الأَنْصَارِ كَانَ يَشْغَلُهُمُ العَمَلُ فِي أَمْوَالِهِمْ، ..."
 “... Dan sesungghnya saudara-saudara kami kaum Muhajirin sibuk dengan urusan niaga di pasar. Sedangkan saudara-saudara kami kaum Anshar sibuk mengusahakan (memutar) harta mereka …” (HR. Bukhari).
Mengenai kecintaan Rasulullah Saw. dan para shahabat kepada kegiatan bisnis, Ummu Salamah r.a. dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani menceritakan: “Abu Bakar r.a. pernah ke luar berdagang ke Bashra (Syam) pada masa Rasulullah Saw. Pengkhususan terhadap Rasulullah Saw. tidaklah menghalangi Abu Bakar untuk tidak memberikan bagiannya dari barang-barang perniagaan. Hal itu karena kekaguman dan kesukaan mereka kepada berbisnis. Dan Rasulullah Saw. tidak mencegah Abu Bakar dari memperjualbelikan barang-barang niaganya karena kecintaan, kedekatan, dan pengkhususannya terhadap Abu Bakar ---dan sungguh bersahabat dengannya amat mengagumkan---, karena anjuran dan kekaguman Rasulullah Saw. perdagangan.”[11]
Aktivitas bisnis itu sangat baik dimulai dari pagi hari. Shakhr bin Wada’ah Al-Ghamidi dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud[12] mengemukakan bahwa Nabi Saw. bersabda:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا . وَكَانَ إِذَا بَعَثَ سَرِيَّةً أَوْجَيْشاً بَعَثَهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ، وَكَانَ صَخْرٌ رَجُلاً تَاجِراً، وَكَانَ يَبْعَثُ تِجَارَتَهُ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَثْرَى وَكَثُرَ مَالُهُ.
“Ya, Allah, berkahilah umatku di pagi harinya.” Dan apabila Beliau mengutus pasukan, Beliau mengutusnya pagi hari. Shakhr, seorang pedagang, ia pun mengirimkan perniagaannya di pagi hari, maka ia pun menjadi kaya raya dan banyak harta”. (H.R. Abu Dawud).
Nabi Saw. tidak hanya membolehkan jual beli, tapi juga aktivitas lainnya seperti tukar menukar barang dengan barang sebagaimana dikemuakakan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Nasai:[13]

4576 - أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ: قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، وَعَامِرُ بْنُ مُصْعَبٍ أَنَّهُمَا: سَمِعَا أَبَا الْمِنْهَالِ يَقُولُ: سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ، وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَقَالَا: كُنَّا تَاجِرَيْنِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلْنَا نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّرْفِ فَقَالَ: «إِنْ كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلَا بَأْسَ، وَإِنْ كَانَ نَسِيئَةً فَلَا يَصْلُحُ»
Al-Barra’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam r.a. pernah ditanya tentang sharf (tukar menukar emas dengan perak), maka keduanya menjawab: “Pada masa Rasulullah Saw. dahulu, kami pernah berdagang. Kami bertanya kepada Nabi Saw. tentang sharf (tukar menukar emas dengan perak). Nabi Saw. menjawab,’Jika dari tangan ke tangan (masing-masing langsung memperoleh barangnya), maka tidak apa-apa. Tapi, apabila dengan nasi’ah (dengan tempo dan masing-masing atau salah satu tidak memperoleh barangnya), maka tidak boleh’.” (H.R. Al-Nasai dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Demikian beberapa macam pekerjaan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. yang kemudian dilakukan oleh manusia dalam mencari penghidupannya.
Bandung, 15 Ramadhan 1437 H.
Tajul Arifin





[1] Guru Besar Ilmu Hadits pada Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Seluruh pertanyaan terkait dengan isi makalah ini dapat dialamatkan kepada: tajularifin64@uinsgd.ac.id; atau ke 08179220810.
[2] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Versi Maktabah Syamilah), Hadits Nomor 2262.
[3] Qararith adalah jamak dari qirath. Satu qirath adalah seperduapuluh empat dinar (Ibnu Hajar, Fat al-Bary li Syarh al-Bukhary, Versi Maktabah Syamilah, I: 172). Jika qirath ditransfer ke emas, para ulama madzhab berbeda pendapat. Menurut Imam al-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, dan Imam Malik bin Anas, 1 qirath sama dengan 0,215 gram; sedangkan menurut Imam Abu Hanifah 1 qirath itu sama dengan 0,263 gram.
[4] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzy (Versi Maktabah Syamilah), Hadits Nomor 3016.
[5] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2010, h. 562.
[6] Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqy, Tafsir Ibnu Katsir, (Bairut:  Darul Kutub Ilmiyah, 2006), III, h. 175.
[7] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan ..., h. 560.
[8] Abdullah bin Muhammad bin Ahmad al-Anshari Al-Qurthubi. Tafsir Al-Qurthubi: Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Fikri, 1995), XIII, h. 5.
[9] Muhammad Abd al-Malik Ibnu Hisyam, Sirah Ibnu Hisyam, (Beirut: Dar al-Khattab al-Ilmiyah, 2003), II, h. 5-6.
[10] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari ..., I, h. 35, Hadits Nomor 118.
[11] Al-Thabarani, Al Mu’jam Al-Kabir, 23/30.
[12] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud (Versi Maktabah Syamilah), Hadits Nomor 2606.
[13] Al-Nasai, Sunan Al-Nasai (Versi Maktabah Syamilah), VIII: 280, Hadits Nomor 4576.

Capital Punishment



MISUNDERSTANDING OF THE INDONESIAN HUMAN RIGHTS ACTIVISTS ON THE APPLICATION OF THE DEATH PENALTY
By:
Tajul Arifin*
Abstract
This research mainly uses statistical data published by the United Nations Office on Drugs and Crime (UNDDC) in April 2014 to support the hypothesis of this research that “Human Rights Activists in Indonesia as in other countries have failed in comprehending the wisdom (hikmah) of the application of Capital Punishment”. This study found that: (1) the hypothesis of this research was strongly supported by the data; (2) the application of Syari`ah Criminal Law in Saudi Arabia has been an unchallenged proof for the wisdom (hikmah) behind the application of Capital Punishment by keeping the level of murder crime to a low rate which sharply contrast to many countries which apply positive laws which are based on a social contract between the ruler and the ruled, such as in The United States and Mexico; and (3) In upholding the true justice in Islamic Criminal Law,  punishment can only be awarded to the criminals in a society where the Islamic ideal of social justice has been achieved.
Keywords:
Capital punishment/death penalty, human rights activists, Islamic Criminal Law, murder
Abstrak
Penelitian ini menggunakan data statistik yang diterbitkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNDDC) pada bulan April 2014 untuk mendukung hipotesis dari penelitian ini bahwa "Aktivis HAM di Indonesia seperti di negara-negara lain telah gagal dalam memahami hikmah dari penerapan hukuman mati". Studi ini menemukan bahwa: (1) hipotesis penelitian ini sangat didukung oleh data; (2) penerapan Hukum Pidana Syari`ah di Arab Saudi telah menjadi bukti tak terbantahkan untuk menunjukkan hikmah di balik penerapan hukuman mati dengan menjaga tingkat kejahatan pembunuhan pada tingkat yang sangat rendah yang sangat berlawanan dengan yang terjadi di banyak negara yang menerapkan hukum positif yang didasarkan pada kontrak sosial antara penguasa dan rakyat, seperti di Amerika Serikat dan Meksiko; dan (3) dalam menegakkan keadilan sejati dalam Hukum Pidana Islam, hukuman hanya dapat diberikan kepada penjahat dalam masyarakat di mana keadilan sosial yang ideal menurut Islam telah dicapai.

Kata kunci:
Hukuman mati, aktivis hak asasi manusia, Hukum Pidana Islam, pembunuhan


* Tajul Arifin is a Professor of the Science of the Prophet Traditions and Doctor of Sociology at the Faculty of Shari’ah and Law, Sunan Gunung Djati State Islamic University of Bandung. Correspondence related to the content of this article should be addresed to: tajularifin64@uinsgd.ac.id, or 08179220810 also for both WA and  LINE.

Rabu, 10 Agustus 2016

Wilayah Penelitian





WILAYAH PENELITIAN JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM (HPI), PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM (PMH),
DAN ILMU HUKUM (IH)[1]

Oleh:
Tajul Arifin

A.    Pendahuluan
Penelitian merupakan sarana bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Segala bentuk kemajuan dalam bidang Ilmu pengetahuan ---termasuk dalam bidang hukum--- dan teknologi yang berguna bagi kehidupan manusia saat ini dimulai dari kegiatan penelitian. Meneliti menjadi tradisi yang berlaku dalam pergaulan masyarakat ilmiah.

Ada empat pertanyaan mendasar untuk dijawab oleh setiap peneliti sebelum melakukan penelitian, yakni: (1) apa objek kajian penelitiannya, (2) apa mazhab (cara pandang) penelitian yang digunakan,  (3) bagaimana menelitinya, dan (4) untuk apa penelitian itu digunakan. Objek kajian terkait dengan the body of knowledge (bangunan pengetahuan) masing-masing disiplin ilmu (wilayah penelitian), mazhab penelitian terkait dengan maksud penelitian yang dilakukan, bagaimana meneliti terkait dengan metodologi, dan untuk apa penelitian dilakukan berhubungan dengan tujuan dan kegunaan penelitian.

Karena setiap ilmu memiliki objek kajian yang berbeda satu dengan yang lain, maka mazhab dan cara menelitinya pun juga berbeda. Penelitian di bidang hukum misalya, tentu menggunakan mazhab dan metode yang berbeda dengan penelitian di bidang ekonomi, antropologi, sejarah, sosiologi, kimia, fisika, dan sebagainya. Secara ontologik wilayah kajian ilmu terbatas pada kawasan yang berada dalam jangkauan pengalaman dan pengamatan manusia.

Pilihan mazhab penafsiran terkait secara mendasar dengan pokok persoalan, tujuan, dan sifat dasar bahan kajian. Penentuan mazhab penelitian berimplikasi pada pilihan pendekatan (approach), metode (method), teknik (technique) ataupun cara dan piranti (ways and instruments) yang digunakan untuk memperoleh dan mengolah data.

Makalah ini fokus pada isu yang pertama, yaitu objek kajian penelitian atau wilayah penelitian. Tiga isu yang disebut terakhir, madzhab penelitian,  cara meneliti, dan tujua serta kegunaan penelitian tidak dibahas dalam makalah ini.

B.     Pembahasan
1.      Kerangka Konsepsional Penelitian Hukum
Ilmu hukum ---dalam pengertian luas--- sebagai bagian dari ilmu-ilmu sosial dalam berkembangannya tidak terlepas dari kegiatan penelitian. Dalam Penelitian hukum, calon peneliti terlebih dahulu harus mampu menentukan kerangka konsepsional dan kerangka teoretis. Dalam kerangka konsepsional diungkapkan beberapa konsepsi atau pengertian yang akan digunakan sebagai dasar penelitian hukum, dan di dalam landasan/kerangka teoretis diuraikan segala sesuatu yang terdapat dalam teori sebagai suatu sistem ajaran (leerstelling).

Kerangka konsepsional yang digunakan dalam penelitian hukum meliputi:
a.       masyarakat hukum;
b.      subyek hukum;
c.       hak dan kewajiban;
d.      peristiwa hukum;
e.       hubungan hukum; dan
f.       objek hukum.

Penelitian hukum dikelompokkan dalam dua bagian yaitu penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian hukum normatif diarahkan untuk menganalisis hubungan-hubungan hukum antara satu dalil dalil dengan dalil yang lain atau antara satu peraturan dengan peraturan lainnya, tingkat sinkronisasi hukum baik vertikal maupun horisontal termasuk penelusuran asas-asas hukum. Penelitian empiris yang menelusuri kenyataan hukum di tengah masyarakat (yuridis empiris) objeknya adalah perjanjian, penegakkan hukum, dan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Bahan penelitian normatif mencakup segala sumber hukum yang sudah diakui. Di antaranya adalah Al Qur’an, Al Hadits, Ijma, Qiyas, pendapat para ulama, adat, Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan, Yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum. Lazimnya, sudah dikenal bahwa di antara sumber-sumber hukum ini tersusun secara hirarkhis. Al Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum Islam. Demikian seterusnya, sehingga sumber hukum yang lebih tinggi bisa membatalkan keputusan yang diambil berdasarkan sumber hukum yang lebih rendah.

Bahan penelitian empirik mencakup praktik hukum, peristiwa hukum, dan pranata hukum seperti peradilan, lembaga fatwa, dan organisasi keagamaan . Sesuai dengan sifatnya yang empirik, maka bahan-bahan ini sangat perlu dikumpulkan, diolah untuk kemudian dikenali pola-pola yang berlaku. Sebagaimana diniscayakan jauh sebelum kurun sekarang, kemajemukan mazhab dalam Islam melahirkan praktik hukum, peristiwa hukum, pranata hukum seperti peradilan agama, peradilan umum, lembaga fatwa, dan organisasi keagamaan yang beraneka-ragam. Karena itu, secara empirik sangat penting untuk diteliti dan dipahami oleh siapa pun yang mengambil keputusan untuk menjadi ahli hukum.




2.      Sumber Masalah Penelitian Hukum
Setiap penelitian menuntut calon peneliti agar dapat mengidentifikasi masalah yang hendak diteliti. Penentuan masalah dalam penelitian mencirikan bahwa adanya proses pemecahan masalah melalui mekanisme tertentu. Pada sebagian kenyataan pada peneliti pemula adalah kelemahan dalam mengidentifikasi masalah yang berbobot metodologis.

Pada penelitian hukum, tidak semua masalah-masalah kemasyarakatan dapat dijadikan masalah dalam penelitian. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian hanya peristiwa-peristiwa hukum jika kategori penelitian yuridis empiris dan bukan peristiwa sosial yang tidak mengancam terlindungi tidaknya kepentingan manusia. Peristiwa A berdiri di tempat pengisian BBM adalah peristiwa sosial biasa, dan akan berubah sebagai peristiwa hukum apabila A berdiri sambil merokok di tempat pengisian BBM serta menyebabkan tempat pengisian BBM terbakar.

Pada pendekatan penelitian yuridis normatif masalah penelitian terfokus pada ada tidaknya pengaturan atau munculnya konflik sistem hukum pada objek pengaturan tertentu. Sumber masalah dengan hanya
menunjuk adanya aturan dalam ketentuan tertentu bukanlah masalah yang metodologis, karena dapat dibaca melalui bahannya tanpa melakukan penelitian. Misalnya, penelitian yang hendak menelusuri alat-alat bukti dalam KUHAP bukanlah kegiatan penelitian, tetapi akan berubah menjadi masalah yang metodologis apabila berubah rumusannya pada persoalan pengaruh penggunaan alat bukti surat seperti dalam korban kekerasan sexsual.

Diantara persiapan yang dibutuhkan dalam merumuskan permasalahan yang metodologis yang terpenting adalah kemampuan dalam penguasaan dasar teoretik pada objek yang hendak diteliti (bahan hukum yang tersedia). Calon peneliti tidak akan mampu mengidentifikasi permasalahan bila tidak dapat membedakan peristiwa hukum atau bukan, atau tidak mampu mengindentifikasi masalah sosial yang berdampak pada terancamnya kepentingan manusia.

3.      Wilayah dan Pengembangan Penelitian Jurusan HPI
Wilayah penelitian Jurusan HPI adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) pada Jurusan HPI. MKKU Jurusan HPI adalah kelompok Mata Kuliah Utama yang akan membentuk kompetensi mahasiswa Jurusan HPI yang terdiri dari:
a.       Fiqh Jinayah I (Hudud)
b.      Fiqh Jinayah II (Qishash dan Diyat)
c.       Fiqh Jinayah II (Ta’zir)
d.      Kaidah Fiqh Jinayah
e.       Masail Fiqh Jinayah
f.       Tafsir Ahkam Jinayah
g.      Hadits Ahkam Jinayah
h.      Tarikh Tasyri Jinayah
i.        Hukum Pidana
j.        Hukum Hak Asasi Manusia
k.      Hukum Pidana dalam Yurisprudensi
l.        Delik-delik Khusus
m.    Hukum Pidana Internasional
n.      Etika Profesi Hukum
o.      Hukum Acara Pidana

Setiap topik dari semua MKKU Jurusan HPI tersebut di atas harus dikembangkan melalui aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek penelitian tersebut dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.

Untuk memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu dibuatkan Tabel seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil korupsi sebagai sebuah topik inti dari Mata Kuliah Delik-delik Khsus.

KORUPSI


Aspek


Pendekatan
Jenis-jenis Penelitian Tujuan

Metode

Tingkat Eksplanasi

Analisis & Jenis Data
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
    empiris
a. Murni
b. Terapan
a. Survey
b. Ex. Post Facto
c. Eksperimen
d. Naturalistik
e. Policy Research
f. Action Research
g. Evaluasi
h. Sejarah
a. Deskriptif
b. Komparatif
c. Asosiatif
a. Kuantitatif
b. Kualitatif
c. Gabungan


4.      Wilayah dan Pengembangan Penelitian Jurusan PMH

Wilayah penelitian Jurusan PMH adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) pada Jurusan PMH. MKKU Jurusan PMH adalah kelompok Mata Kuliah Utama yang akan membentuk kompetensi mahasiswa Jurusan PMH yang terdiri dari:

a.       Perbandingan Madzhab Ushul
b.      Kaidah Fiqh Perbandingan
c.       Filsafat Hukum Islam
d.      Tarikh Tasyri
e.       Tafsir Ahkam Perbandingan
f.       Hadits Ahkam Perbandingan
g.      Fiqh Ibadah Perbandingan
h.      Fiqh Mu’amalah Perbandingan
i.        Fiqh Mawarits Perbandingan
j.        Fiqh Munakahat Perbandingan
k.      Fiqh Jinayah Perbandingan
l.        Fiqh Siyasah Perbandingan
m.    Pola Fatwa Ormas-ormas Islam
n.      Masail Fiqh Kontemporer
o.      Hukum Islam di Indonesia
p.      Perbandingan Tata Hukum
q.      Perbandingan Hukum dan Perundangan
r.        Perbandingan Prinsip Perasuransian
s.       Perbandingan Prinsip Perbankan
Setiap topik dari semua MKKU Jurusan PMH tersebut di atas harus dikembangkan melalui aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek penelitian tersebut dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.

Untuk memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu dibuatkan Tabel seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil asuransi sebagai sebuah topik inti dari Mata Kuliah Masail Fiqh Kontemporer.

ASURANSI


Aspek


Pendekatan
Jenis-jenis Penelitian Tujuan

Metode

Tingkat Eksplanasi

Analisis & Jenis Data
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
    empiris
a. Murni
b. Terapan
a. Survey
b. Ex. Post Facto
c. Eksperimen
d. Naturalistik
e. Policy Research
f. Action Research
g. Evaluasi
h. Sejarah
a. Deskriptif
b. Komparatif
c. Asosiatif
a. Kuantitatif
b. Kualitatif
c. Gabungan


5.      Wilayah dan Pengembangan Penelitian Jurusan IH
Wilayah penelitian Jurusan IH adalah Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) pada Jurusan IH. MKKU Jurusan IH adalah kelompok Mata Kuliah Utama yang akan membentuk kompetensi mahasiswa Jurusan IH yang terdiri dari:

a.       Hukum Islam I (Perdata Islam)
b.      Hukum Islam II (Pidana Islam)
c.       Hukum Islam III (Siyasah)
d.      Hukum Perdata
e.       Hukum Pidana
f.       Hukum Tata Negara
g.      Hukum Internasional
h.      Hukum Adat
i.        Hukum Acara Perdata
j.        Hukum Acara Pidana
k.      Etika Profesi Hukum
l.        Hukum Adat dalam Yurisprudensi
m.    Hukum Pidana dalam Yurisprudensi
n.      Perbandingan Hukum Perdata
o.      Perbandingan Hukum Pidana
p.      Perbandingan Hukum Tata Usaha Negara
q.      Hukum Agraria
r.        Hukum Pidana Internasional
s.       Hukum Perdata Internasional
t.        Hukum Dagang
u.      Hukum Keluarga dan Waris
v.      Hak Asasi Manusia
w.    Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
x.      Hukum Administrasi Negara

Setiap topik dari semua MKKU Jurusan IH tersebut di atas harus dikembangkan melalui aspek-aspek penelitian yang kemudian aspek-aspek penelitian tersebut dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.

Untuk memudahkan pengembangan topik ke dalam judul penelitian perlu dibuatkan Tabel seperti di bawah ini. Pada contoh pengembangan ini kita ambil hak cipta sebagai sebuah topik inti dari Mata Kuliah Hukum Dagang.

HAK CIPTA


Aspek


Pendekatan
Jenis-jenis Penelitian Tujuan

Metode

Tingkat Eksplanasi

Analisis & Jenis Data
a. Normatif
b. Empiris
c. Normatif
    empiris
a. Murni
b. Terapan
a. Survey
b. Ex. Post Facto
c. Eksperimen
d. Naturalistik
e. Policy Research
f. Action Research
g. Evaluasi
h. Sejarah
a. Deskriptif
b. Komparatif
c. Asosiatif
a. Kuantitatif
b. Kualitatif
c. Gabungan


C.    Simpulan

Setiap content Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) di Jurusan HPI, PMH, dan IH harus terus dikembangkan melalui penelitian. Karena setiap dosen dan mahasiswa di jurusan-jurusan tersebut memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan pengembangan ilmu yang menjadi kompetensinya agar tidak ketinggalan oleh perkembangan pada aspek kehidupan lainnya.

Pengembangan ilmu melalui penelitian dapat berjalan dengan baik apabila setiap insan akademik pada setiap jurusan memiliki pemahaman yang cukup tentang wilayah penelitian dan cara pengembangannya pada bidang ilmu yang menjadi, atau akan menjadi, kompetensinya. Disamping itu political will yang kuat yang dijelmakan  melalui pelaksanaan kebijakan dan program yang konsisten dan terus meningkat dari “penguasa” akan sangat menentukan berhasil atau tidaknya pencapaian kemajuan ini.

Wallaahu `A’alam.


Daftar Pustaka
Achmad Ali. 2010. Penelitian Ilmiah Hukum adalah Empiris. www.fajaronline.com. Diakses 9 Nopember 2010.
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang. 2007.  Pengantar ke Filsafat Hukum. Ed. 1. Cet. 1, Jakarta: Kencana.
Bailey, Kenneth D. 1987. Methods of Social Research. Third Edition. New York: The Free Press.
Bambang Sunggono. 1997.  Metodologi Penelitian Hukum.  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bambang Sunggono. 2001.  Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bambang Waluyo. 1996.  Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Burgess, Robert G. 1984. In the Field: An Introduction to Field Research. London: Unwin Hyman.
Cik Hasan Bisri. 2004. Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam Dan Pranata Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
de Vaus, D.A. 1990. Surveys in Social Research. Sydney: Allen & Unwin.
Dworkin, Ronald. 1973.  “Legal Research”. Deadalus.  Spring.
Filstead, William J. 1979. “Qualitative Methods: A Needed Perspective in Evaluation Research”. Dalam Thomas D. Cook dan Charles S. Reichardt (eds,) Qualitative and Quantitative Methods in Evaluation Research.  London: Sage Publications.
J. Drost. 1993. Susunan Ilmu Pengetahuan, Sebuah Pengantar Filsafat Ilmu. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
J. Suptanto. 2003.  Metode Penelitian Hukum Dan Statistik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Johnny Ibrahim. 2007.  Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang-Jawa Timur: Bayumedia Publishing.
Muliadi Nur. 2010. Tipologi Penelitian Hukum. Pojok Hukum Online Media Belajar Hukum dan Ilmu Hukum. Diakses 8 Nopember 2010.
Peter Mahmud Marzuki. 2005.  Penelitian Huku., Jakarta: Kencana Penada Media Group.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1982. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rusidi. 1992. Dasar-dasar Penelitian dalam Rangka Pengembangan Ilmu. Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.
Simatupang. 1990. Penelitian Manajemen Pengeluaran Agroindustri Indonesia. Bogor: Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian.
Soerjono Soekanto dan Soejono. 1990.  Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Indonesia Hillco.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1990.  Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Soerjono Soekanto, Soejono, dan Sri Mumadji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tijnjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2000.  Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI-Press.
Sri Mamudji, dkk. 2005.  Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Depok: BP FHUI.
Strauss, Anselmus  dan Juliat Corbin. 1979.  Basic of Qualitative Research, Grounded Theory Procedure and Technique. Newbury, Park London, New Delhi: Sage Publication.
Sunaryati Hartono 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20.  Bandung: Alumni.
Syahrin, Alvi. 2009.  Beberapa Masalah Hukum. Medan: PT. Sofmedia.
Wikipedia. Konten Analisis. www.wikipedia.com. Diakses 8 Nopember 2010.















WILAYAH PENELITIAN JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM (HPI), PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM (PMH),
DAN ILMU HUKUM (IH)





Oleh:
Tajul Arifin



Makalah
Disampaikan  pada  Lokakarya Penyusunan Arah Kebijakan Penelitian di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
12 Nopember 2010









BANDUNG
2010



[1] Disampaikan  pada  Lokakarya Penyusunan Arah Kebijakan Penelitian di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tanggal 12 Nopember 2010.